356. BBG Al Ilmu – 391
Pertanyaan:
Apakah hukum nikah siri ? Apakah nikah siri membutuhkan wali ? Saya pernah mendengar
bahwasanya orang2 sekarang ada yang melakukan nikah siri…sedang kan dia berjauhan seperti halnya (indonesia-hongkong) tapi nikahnya cuma lewat telpon (perbincangan) apa itu juga bisa sah ?
Jawaban:
Hukum nikah siri dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dst.
Mengenai nikah melalui telepon, Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi berfatwa (terjemahnya): “…tidak boleh melangsungkan akad via telephone, karena akad nikah mengharuskan adanya wali, suami dan dua saksi, dan tidak mungkin mereka bisa bertemu di telepon. Tidak cukup hanya dengan mengenali suara mereka (di telepon) karena bisa jadi orang yang berbicara (ijab) di telepon bukanlah wali, dan bisa jadi orang yang menerima pernikahan (Qabul) bukanlah suami, dan bisa jadi saksi yang bicara bukanlah saksi yang adil (tidak diketahui karena tidak kelihatan). intinya tidak boleh mengadakan akad nikah dengan telepon, akan tetapi wajib bagi ke-empat-empatnya utuk hadir: wali, suami dan dua orang syaahid/saksi yang adil”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.
http://www.salamdakwah.com/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«