Tj Penyaluran Fidyah Diwakilkan

361. BBG Al Ilmu – 258

Pertanyaan:
Afwan akhi ana baru dengar kalau fidyah bisa di uangkan ada dalam kitab apa yah, soalnya setahu ana salafiyun tidak mengajarkan fidyah pakai uang karena nash nya jelas “memberi makan”.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Fidyah memang harus berupa makanan bisa mentah bisa matang, tapi tatkala kita “taukil” atau menyerahkan pada saudara atau teman yang akan membelikan makanan MAKA:

1) menyesuaikan harga yang layak.

2) memastikan bahwa pihak yang mewakilkan kita adalah orang yang benar2 amanah dan akan membelikan makanan untuk fidyah.

Jika diwakilkan, bentuk beras maka di sesuaikan, begitu juga jika makanan siap saji maka kita berikan pada saudara yang akan membelikan, harga yang sesuai mungkin kalau di Jawa Tengah 10 sampai 12 ribu dan sudah sesuai.

Maaf sekali lagi kami tekankan, apa yang disampaikan diatas bukan berarti kami membolehkan fidyah dengan uang.

Karena maksud kami jika taukil/mewakilkan agar yang bayar fidyah memberikan amanah tersebut dengan harga yang sesuai.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.