Kaidah Ushul Fiqih Ke 43 : Apabila Dua Orang Yang Berakad Berselisih…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-42) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 43 🍀

👉🏼  Apabila dua orang yang berakad berselisih, yang satu mengklaim bahwa akadnya tidak sah dan yang lainnya mengklaim akadnya sah. Pendapat yang dipegang adalah ‘akadnya sah’, karena pada asalnya akad itu sah sampai ada bukti yang kuat menunjukkan batalnya.

Contohnya :
⚉  bila A menjual mobil dan B membelinya. Seminggu kemudian A datang kepada B bahwa akadnya tidak sah karena terjadi di saat adzan Jum’at. Sementara B mengingkarinya dan mengatakan bahwa akadnya terjadi sebelum adzan Jum’at.

Maka pendapat yang dipegang adalah pendapat B, kecuali bila si A membawa bukti yang kuat. Bila A tidak punya bukti, maka B cukup bersumpah dan akadnya sah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN :
.
Diantara penghalang keabsahan transaksi jual beli adalah adanya adzan Jum’at ketika khotib sudah naik mimbar. Karena ketika adzan Jum’atan telah dikumandangakan, Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan aktivitas jual beli. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. al-Jumu’ah: 9).
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kapan Wanita Mulai Sholat Zhuhur di Hari Jum’at..? dan Apa Hukum Iqomah Untuk Sholat Bagi Wanita Di Rumahnya..?

Kita telah mengetahui bersama bahwa sholat Jum’at tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat roka’at) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya sholat Zhuhur tersebut..?

Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jum’at para pria di masjid selesai..? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban.

⚉ Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
Apa hukum menunaikan sholat Jum’at bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah sholat para pria atau ia sholat bersama mereka (kaum pria)..?”

⚉ Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

Wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan sholat Jum’at bersama imam sholat Jum’at, sholatnya tetap dinilai sah. Jika ia sholat di rumahnya, maka ia kerjakan sholat Zhuhur empat roka’at. Ia boleh mulai mengerjakan sholat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat Jum’at (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rohimahullah juga pernah mendapatkan pertanyaan yang serupa. Beliau berkata,

Kapan wanita itu melaksanakan sholat Zhuhur di hari Jum’at ? Yaitu ketika sudah masuk waktu Zhuhur.  Sholat Zhuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jum’at laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar adzan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan sholat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti sholat Jumat laki-laki.

Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqomah shalat Jum’at, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, sholat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan sholat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu sholat Zhuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama.” [ https://binbaz.org.sa/old/39606 ]

Kesimpulannya…
👉🏼 seorang wanita boleh melaksanakan sholat Zhuhur saat hari Jum’at di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jama’ah pria selesai menunaikan sholat Jum’at. Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan sholat Jum’at seperti orang yang sakit.

Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

ref : https://rumaysho.com/8445-kapan-wanita-shalat-zhuhur-di-hari-jumat.html

=====================
TAMBAHAN

APA HUKUM IQOMAH UNTUK SHOLAT BAGI WANITA DI RUMAHNYA ?
.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahullah pernah ditanya tentang hukum iqomah untuk sholat bagi wanita.
.
Beliau menjawab, “…Tidak mengapa bagi wanita untuk membaca iqomah untuk sholat jika ia sholat sendirian di rumahnya, dan jika tidak membaca iqomah juga tidak mengapa.
.
Karena iqomah untuk sholat adalah wajib atas jama’ah laki-laki. Sehingga seorang laki-laki yang sholat sendirian maka iqomah tidaklah wajib baginya, dan jika membaca iqomah maka itu lebih utama, dan jika tidak membacanya maka itu tidak mengapa…
.
.
(Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/159-160).

Apakah Ikut Berdosa Bila Menyaksikan Acara Humor Berdasarkan Cerita Dusta..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Bagaimana Menyikapi Anak Yang Sulit Diperintah Untuk Sholat

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Apakah ‘TAURIYAH’ Itu..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

TAURIYAH : adalah menggunakan suatu kalimat yang disamarkan maksudnya dengan tujuan yang benar dan tidak dikatakan dusta jika dipahami menurut si pembicara.

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Bolehkah Berdusta Untuk Menyembunyikan Suatu Amal Kebaikan..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Tingkatan Iman Kepada Takdir…

Diantara rukun iman yang wajib diyakini oleh seorang Muslim adalah Iman kepada Takdir. Iman kepada takdir memiliki 4 tingkatannya:

1. Al-Ilmu (Ilmu)

⚉   Yaitu kita meyakini bahwa Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini, perinciannya, atau globalnya. Dia mengetahui apa yang telah terjadi, apa yang sedang terjadi, apa yang akan terjadi, apa yang tidak akan terjadi, seandainya terjadi dan bagaimana kejadiannya.

Dalilnya:
Allah berfirman:
Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua perkara yang ghoib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia Maha Mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tidak ada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak juga sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Al-An’am: 59)

2. Al-Kitaabah (catatan)

⚉   Yaitu kita mengimani bahwa Allah telah mencatat takdir seluruh hamba-Nya, 50 ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.

Dalilnya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Allah telah mencatat seluruh taqdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.” (HR. Muslim)

3. Al-Masyii-ah (kehendak)

⚉   Yaitu kita mengimani bahwa apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan mungkin terjadi.

Dalilnya:
Allah berfirman:
“Katakanlah: ‘Wahai Robb Yang memiliki kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam, Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rizki atas siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas).” (QS. Ali ‘Imran: 26-27)

4. Al-Kholqu (penciptaan)

⚉   Yaitu kita mengimani bahwasanya segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah. Dan segala sesuatu selain Allah adalah Makhluk.

Dalilnya:
Allah berfirman:
Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” (QS. Az-Zumar: 62)

Faedah dari Ustadz Abdurrahman Thoyyib Lc, حفظه الله تعالى

Besarnya Pahala Sebanding Dengan Besarnya Cobaan…

Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن عظم الجزاء مع عظم البلاء، وإن الله تعالى إذا أحب قوما ابتلاهم فمن رضي فله الرضا، ومن سخط فله السخط

“Sesungguhnya besarnya pahala itu sebanding dengan besarnya cobaan. Dan sesungguhnya Allah Ta’ala apabila mencintai suatu kaum, maka Allah akan memberikan cobaan kepada mereka.

Barangsiapa yang ridho (terhadap cobaan tersebut-red), maka baginya keridhoan Allah. Dan barangsiapa yang benci/tidak ridho (atas cobaan yang menimpanya-red), maka baginya kemurkaan Allah.”

(HR. at-Tirmidzi 2/64 dan Ibnu Majah – Hadis dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shohihah no. 146)

_____________
Courtesy of Radio Rodja 756 AM | Rodja TV

Menebar Cahaya Sunnah