979. Telat Aqiqah Dan Perlukah Mencukur Kepala Bayi ?

979. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Anak ana usianya 7 hari, ana belum sempat tuk aqiqah nya karena ana masih kerja, gimana hukumnya?

Ana juga mau tanya masalah cukur rambut setelah tali pusarnya putus, gimana hukumnya ? Timbangannya dengan emas atau perak ?

Jawab:
Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh bin Baz rahimahullah:
“Ada orang yang memiliki dua anak laki-laki, yang pertama berumur 4 tahun dan yang kedua berumur 3 tahun, orang tersebut belum mengaqiqahi keduanya, apakah dia boleh melaksanakannya sekarang ?”

Beliau menjawab:
“Sunnahnya adalah mengaqiqahi keduanya meski keduanya sudah besar, untuk setiap anak laki-laki tersebut dua sembelihan, adapun anak perempuan maka dia hanya disembelihkan satu.”

http://www.binbaz.org.sa/mat/11698

Adapun metode pelaksanaannya maka Aqiqah dilaksanakan seperti biasa, sebagaimana mengaqiqahi anak yang berumur 7 hari.

Berkaitan dengan mencukur rambut, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-8-menggundul-rambut-kepala-bayi-perempuan-2238

887. Bolehkah Aqiqah Lewat Dari 7 Hari ?

– – – – – •(*)•- – – – –

978. Bolehkah Mu’adzdzin Diberikan Upah Bulanan ?

978. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Dalam buku ENSIKLOPEDI Shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal.190 ada disebutkan satu hadits yang terjemahannya begini:
“… Pilihlah mu’adzdzin yang tidak meminta upah dari adzannya”.

1. Apa maksud dari hadits tersebut ?

2. Umumnya masjid-masjid besar di Indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya mengangkat muadzdzin dan imam rawatib khusus yang diberi bekal hidup (UPAH) sebulan yang besarnya cukup variatif tergantung kondisi masjid dan cara berpikir pengurusnya. Bila UPAH muadzdzin dan imam tidak mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya (makan, minum, dan biaya pendidikan anak-anaknya), apakah boleh muadzdzin dan imam tersebut meminta UPAH yang sesuai dengan standar hidup layak ?

3. Ada sebuah masjid “pribadi milik orang berada di Jakarta Pusat (ini fakta) mengangkat seorang muadzdzin bertugas sendirian full 5 kali sehari diberi upah Rp. 1 juta sebulan. Oleh imam masjid diprotes ke pemilik masjid bahwa upah sekian tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi untuk ukuran Jakarta. Lantas pemilik masjid menjawab, “dia kan (muadzdzin) dapat pahala besar dari Allah ?”. Nah, apakah sikap pemilik masjid tersebut dapat dibenarkan ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

1. Maksudnya, muadzin hendaknya hanya mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata. Banyak dalil-dalil shahih tentang besarnya pahala muadzin itu.

2. Tidak boleh! Namun, jika DKM berinisiatif menggaji muadzin tersebut, maka diperbolehkan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Wallahu a’lam.

3. Solusinya, angkat orang tersebut (muadzin) sebagai marbot; yang salah satu tugasnya adalah adzan/iqomah. Dengan demikian, pemilik tidak segan-segan untuk menaikkan gajinya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

977. Bagaimana Hukum Air Kencing Unta ?

977. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Bagaimana hukum air kencing unta ?

Jawab:
Air kencing hewan yang halal dimakan, seperti unta, kambing atau sapi dihukumi suci. Dan jika dikonsumsi air seni (air kencing) tersebut dihukumi halal. Buktinya adalah hadits ‘Urayinin berikut:
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan (menganalogikan) pada air kencing unta. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, sekelompok ulama salaf, sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban.  

Hadist di atas berlaku bagi semua unta dan semua orang.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://rumaysho.com/umum/hukum-berobat-dengan-minum-air-kencing-3721

– – – – – •(*)•- – – – –

976. Pemimpin Amanah

976. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mohon penjelasan tentang pemimpin yang amanah.

Jawab:
Syaikhul Islam dalam karyanya as-Siyasah as-Syar’iyah tentang kriteria pemimpin yang baik. Beliau menjelaskan,
”Selayaknya untuk diketahui siapakah orang yang paling layak untuk posisi setiap jabatan. Karena kepemimpinan yang ideal, itu memiliki dua sifat dasar: kuat (mampu) dan amanah.”

Sebagaimana firman Allah,
“Sesungguhnya manusia terbaik yang anda tunjuk untuk bekerja adalah orang yang kuat dan amanah.” (QS. Al-Qashas: 26).

Sifat amanah, itu kembali kepada kesungguhan orang untuk takut kepada Allah, tidak memperjual belikan ayat Allah untuk kepentingan dunia, dan tidak takut dengan ancaman manusia. Tiga kriteria inilah yang Allah jadikan standar bagi setiap orang yang menjadi penentu hukum bagi masyarakat.

Kemampuan dan amanah jarang bersatu pada diri seseorang. Karena itu, Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah mengadu kepada Allah, ”Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu: orang fasik yang kuat (mampu) dan orang amanah yang lemah.”

Di sinilah Syaikhul Islam menyarankan untuk menerapkan skala prioritas. Mana karakter yang lebih dibutuhkan masyarakat, itulah yang dikedepankan.

Dalam posisi tertentu, sifat amanah lebih dikedepankan. Namun di posisi lain, sifat mampu dan profesional lebih dikedepankan.

Syaikhul Islam membawakan riwayat dari Imam Ahmad, ketika beliau ditanya,

’Jika ada dua calon pemimpin untuk memimpin perang, yang satu profesional tapi fasik, dan yang satu soleh tapi lemah. Mana yang lebih layak dipilih?’

Jawab Imam Ahmad:
Orang fasik yang profesional, maka kemampuannya menguntungkan kaum muslimin. Sementara sifat fasiknya merugikan dirinya sendiri. Sedangkan orang soleh yang tidak profesional, maka kesolehannya hanya untuk dirinya, sementara ketidak mampuannya merugikan kaum muslimin. Dipilih perang bersama pemimpin yang profesional meskipun fasik.

Sebaliknya, jika dalam posisi jabatan itu lebih membutuhkan sifat amanah, maka didahulukan yang lebih amanah, sekalipun kurang profesional, seperti bendahara atau semacamnya.

Kemudian, beliau memberikan kesimpulan dalam menentukan pemimpin:
“…Diutamakan yang lebih menguntungkan untuk jabatan itu, dan yang lebih sedikit dampak buruknya…”

Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/bagaimana-kriteria-pemimpin-yang-baik-dalam-islam/#

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Perbedaan Kalimat ‘Andai Kemarin’ Dan ‘Andai Besok’

‘Andai kemarin’ dan ‘andai besok.’

Sobat..! Dua ucapan yang sekilas sama saja, namun ketahuilah bahwa keduanya memiliki perbedaan yang sangat besar.

Ucapan “ANDAI KEMARIN” menggambarkan adanya penyesalan dan keinginan untuk merubah masa lalu. Tentu saja keinginan merubah masa lalu adalah sikap pandir dan sia-sia.

Wajar saja bila Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ – حديث صحيح رواه مسلم

“Orang mukmin yang tangguh lebih baik dan lebih Allah cintai dibanding mukmin yang lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan. Upayakanlah segala yang bermanfaat bagimu, dengan tetap meminta pertolongan dari Allah dan jangan pernah merasa lemah/tidak berdaya.

Bila engkau ditimpa sesuatu maka jangan pernah berkata: “andai aku berbuat demikian niscaya kejadiannya akan demikian dan demikian..”

Namun ucapkanlah: “ini adalah takdir Allah dan apapun yang Allah kehendaki pastilah terjadi/terwujud..” karena sejatinya ucapan “andai” hanyalah membuka pintu godaan setan..” [Riwayat Muslim]

Walau demikian, perlu anda ketahui bahwa larangan ini berlaku bila ucapan “ANDAI” diucapkan dalam konteks menyesali kodrat ILAHI, bukan dalam rangka mengambil pelajaran/ibroh agar tidak mengulang kembali kesalahan atau untuk meningkatkan amalan.

Adapun bila diucapkan dalam rangka mengambil ibroh atau antisipasi maka itu ucapan terpuji. Karena itu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

: ((لولا حداثة عهد قومك بالكفر لنقضت الكعبة، ولجعلتها على أساس إبراهيم، فإن قريشاً حين بنت البيت استقصرت، ولجعلت لها خلفاً)

“Andailah bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekufurannya niscaya aku memugar bangunan Ka’bah, dan aku kembalikan sesuai pondasi yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, karena sejatinya pada saat quraisy memugar Ka’bah, mereka kekurangan biaya, dan niscaya aku buatkan pula pintu keluarnya..” [Riwayat Muslim]

Pada kisah lain Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

(لو استقبلت من أمري ما استدبرت لما سقت الهدى ولجعلتها عمرة…)

“Andai aku masih di awal perjalananku dan belum terlanjur, niscaya aku tidak membawa hewan sembelihan (Al Hadyu) dan aku jadikan ihromku ini sebagai ihrom umroh terlebih dahulu ( sehingga menjadi haji tamattu’)..”. [Riwayat Muslim]

Ucapan “ANDAI” untuk hari esok adalah indikator orang cerdas nan bijak. “ANDAI BESOK” berarti rencana, persiapan atau antisipasi, dan semua itu mencerminkan sikap bijak dan sudah barang tentu tidak terlarang.

Karena itu ungkapan semacan ini banyak kita temukan dalam hadits dan ucapan para sahabat.

Diantaranya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع

“Andai aku berumur panjang hingga tahun depan niscaya aku puasa pula pada hari ke sembilan (dari bulan Muharrom).” [Riwayat Muslim]

Penulis,
Ustadz Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

Keimanan Sumber Kebahagian

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Kebahagian adalah dambaan setiap orang. Tak seorangpun yang ingin hidup sengsara.

Kebahagiaan merupakan sebuah cita-cita yang semua orang berusaha untuk meraihnya.

Lalu bagaimana meraih kebahagian yang hakiki?

Keimanan kepada Allah merupakan faktor utama dalam meraih kebahagiaan.

Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah menjelaskan 3 tanda kebahagian:

1. Bersyukur
2. Sabar
3. Beristighfar

keadaan seseorang akan selalu berputar, antara mendapat karunia yang melimpah, di timpa musibah atau terjerumus dalam lubang dosa.

Seorang yang beriman tatkala memperoleh sebuah kenikmatan, ia mengetahui bahwa itu semua datangnya dari Allah ‘Azza wa jalla, kemudian dia memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya.

Jika ditimpa musibah, dia yakin
bahwa itu semua atas kehendak Allah ‘Azza wa jalla, lalu dirinya ridha dan sabar.

Dan bila pada suatu waktu ia terkalahkan oleh nafsunya dan terjatuh ke dalam jurang dosa, ia menyadari bahwa dirinya telah melanggar batasan-batasan Allah ‘Azza wa jalla dan kemudian segera bertaubat dan beristighfar.

Ketiga hal tersebut menunjukan, bahwa kebahagian hanya dapat diraih dengan beriman kepada Allah ‘Azza wa jalla.
Keimanan merupakan tempat bersandar seorang Muslim pada setiap keadaan.

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
” Sungguh sangat menakjubkan perkara (kondisi) seorang Mukmin. Seluruh perkara (kondisinya) baik, dan itu tidak ada pada seseorang kecuali pada seorang Mukmin. Jika mendapat nikmat, ia pun bersyukur dan itu adalah terbaik baginya. Jika ditimpa musibah, ia bersabar dan itulah yang terbaik bagi dirinya. (HR. Muslim)

Semoga kita dapat meraih kebahagian yang hakiki.

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

975. Bagaimana Bila Sudah Sepuh Dan Lupa Bilangan Ataupun Bacaan Dalam Sholat ?

975. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Ayah saya sudah sepuh 83 tahun, akhir2 ini beliau sering lupa jumlah raka’at dan bacaan. Ibu saya sudah mengingatkan dengan menepuk tangan tapi beliau tetap bingung kesalahan dimana. Akhirnya ibu saya sholat dahulu, baru menjaga sholat ayah saya dengan memberitahu kesalahan dimana, tapi ayah tetap bingung. Mohon petunjuknya.

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله

Hal pertama yang harus diketahui, bahwa hukum sholat fardhu (yang lima waktu) berjama’ah bagi setiap laki-laki muslim yang berakal dan baligh, mukim, sadar dan mampu datang ke masjid adalah WAJIB berdasarkan perintah Allah ta’ala di dlm Al-Qur’an dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam hadits2 yang shohih.

Oleh karena itu, ayah anda wajib sholat berjama’ah di masjid. Sedangkan ibu anda boleh sholat sendirian di rumah karena sholat fardhu berjama’ah di masjid wanita muslimah adalah TIDAK WAJIB.

Kemudian, hal kedua; jika ayah anda sholat berjamaah di rumah bersama ibu anda karena sakit atau hujan deras yang menghalanginya untuk pergi ke masjid, sementara keadaannya sebagaimana yang anda ceritakan, yakni sering lupa jumlah roka’at sholat; maka kewajiban ibu anda mengingatkan ayah anda (suaminya) dengan tepuk tangan ketika lupa.

Jika sudah diingatkan berulang kali, namun ayah anda tetap saja lupa dengan jumlah roka’atnya, maka yang nampak bagi kami, sebaiknya ibu anda sholat sendirian dalam rangka menjaga kekusyu’an sholatnya.

Dan ayah anda diberitahu agar memilih jumlah roka’at yang paling sedikit jika ia lupa atau ragu2 dengan jumlah roka’at sholatnya. Sebagai contoh; ayah anda ragu2 atau lupa, apakah ia sudah sholat 2 atau 3 roka’at? Maka hendaknya ia memilih 2 roka’at. Karena itulah yang dianggap sebagai suatu yang yakin.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (Da’ Maa Yariibuka ilaa Maa Laa Yariibuka)

Artinya: “Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu-ragu, untuk memilih (atau mengikuti) sesuatu yang tidak meragukanmu.”

Di dalam kaedah fiqih disebutkan: (Al-Yaqiinu Laa Yazuulu Bi Asy-Syakk)

Artinya: “Sesuatu yang yakin tidak dapat dihilangkan dengan sebab adanya keragu-raguan.”

Dan hal yang terakhir, jika ayah anda sudah berupaya untuk mengingat-ingat jumlah roka’at sholatnya, namun ternyata masih tetap saja lupa dan keliru, maka hal tersebut dimaafkan oleh Allah.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: (innallah Tajaawaza ‘An Ummatii ‘anil Khotho’i wan-Nisyaani Wa Mastukrihuu ‘Alaihi)

Artinya: “Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku yang dilakukan karena keliru, LUPA, dan TERPAKSA.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

974. Apakah Hidayah Taufik Itu ?

974. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Apakah hidayah ilmu dan hidayah taufik itu ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Hidayah itu ada dua macam:

1. Hidayah berupa keterangan (hidayatul irsyad wal bayan).

2. Hidayah berupa pertolongan (hidayatut taufiq wal ilham).

Kedua macam hidayah ini bisa dirasakan oleh orang-orang yang bertakwa. Adapun selain mereka hanya mendapatkan hidayatul bayan saja.

Artinya mereka tidak mendapatkan taufiq dari Allah untuk mengamalkan ilmu dan petunjuk yang sampai kepada dirinya. Padahal, hidayatul bayan tanpa disertai taufiq untuk beramal bukanlah petunjuk yang hakiki dan sempurna.

Maka wajarlah jika Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Seorang ‘alim (orang yang berilmu) itu masih dianggap jahil (bodoh) selama dia belum beramal dengan ilmunya.

Apabila dia sudah mengamalkan ilmunya maka barulah dia menjadi seorang yang benar-benar ‘alim.”

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

973. Mengapa Tidak Ada Kata “Sayyid” Dalam Bacaan Sholawat ?

973. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Ada sebuah hadits:
“Saya adalah sayyid keturunan adam pada hari kiamat. Sayalah orang yang pertama kali terbelah kuburnya.” (HR.Muslim 2278)

Berdasarkan hadits diatas, mengapa kata “sayyid” tidak dipakai dalam shalawat ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Karena ketika Rasulullah mengajarkan shalawat kepada Para sahabat tidak menggunakan kata sayyid. Para sahabat Nabi, orang yang paling mencintai beliau jauh lebih cinta dari kita semua, mereka tidak pernah mengarang-ngarang shalawat. Mereka bahkan bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam cara bershalawat:

يا رسول الله ، أما السلام عليك فقد عرفناه ، فكيف الصلاة ؟ قال : ( قولوا :اللهم صل على محمد وعلى آل محمد ، كما صليت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد ، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد ، كما باركت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد )
 
“Wahai Rasulullah, tata cara salam terhadapmu, kami sudah tahu. Namun bagaimana cara kami bershalawat kepadamu ? Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda: ‘Ucapkanlah: Allahumma Shalli ‘ala Muhammad Wa ‘ala Aali Muhammad, Kamaa Shallaita ‘ala Ibrahim Innaka Hamiidum Majid. Allahumma Baarik ‘ala Muhammad Wa ‘ala Aali Muhammad, Kamaa Baarakta ‘ala Ibraahim, Innaka Hamiidum Majid‘”. (HR. Al-Bukhari 4797).

Dalam hadits itu sangat jelas, para sahabat bertanya cara bershalawat, dan
Nabi صلى الله عليه و سلم mengajarkan tanpa adanya lafzdz SAYYID.

Jadi harus dibedakan antara hadits dalam bentuk berita (kabar) dari Rasulullah صلى الله عليه و سلم dan hadits perintah bershalawat.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Menggunakan Hak Suara Bukan Berarti Masuk Parlemen Atau Partai

Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Sobat! Fatwa beberapa ulama’ besar yang saya unggah di status saya beberapa waktu lalu, hanyalah menjelaskan bolehnya menggunakan hak pilih untuk memilih yang paling ringan madharatnya. Harapannya, gerakan tokoh tokoh pembawa kerusakan dapat dibendung, bukan dalam rangka mencari pemimpin yang dapat menegakkan Hukum hukum islam.

Sobat! Camkan baik baik sabd Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut ini:

«أنه لا يدخل الجنة إلا نفس مسلمة، وأن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر»

Sejatinya tidak ada yang dapat masuk surga kecuali jiwa jiwa yang beriman. Namun demikian kadang kala Allah meneguhkan agama ini dengan perantaraan orang fajir/ keji.” ( Muttafaqun Alaih)

Karena tanggapan sebagian teman terhadap fatwa tersebut dengan anggapan : ” sia sia keberadaan orang orang baik di parlemen, atau partai adalah hasil demokrasi yang sudah barang tentu menyimpang dari ajaran Islam” adalah tanggapan yang sangat mengherankan dan salah sasaran.

Menggunakan hak suara dalam pemilu bukan dalam rangka mencari pemimpin yang akan menegakkan islam, namun dalam rangka meminimalkan ruang gerak para penjahat dan musuh Islam.

Dahulu, pada awal kedatangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam di kota Madinah, beliau Shallallahu alaihi wa sallam membuat perjanjian damai/ kerjasama dengan kaum Yahudi untuk mempertahankan kota Madinah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam sepenuhnya memahami bahwa Yahudi tidak akan membela Islam apalagi menegakkan Islam, namun beliau melakukan hal itu untuk meminimalkan ancaman dan resiko serangan Kafir Quraisy dan sekutunya. Kisah perjanjian tersebut dimuat dalam kitab kitab sirah dan juga dikisahkan oleh para ulama’ dalam kitab kitab mereka.

Demikian pula fatwa ulama’ yang membolehkan penggunaan hak suara pada pemilu mendatang. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menepis kesalah pahaman sebagian saudara kita. wallallahu Ta’ala a’alam bisshawab.

 Oleh Ustadz Dr. Arifin Badri حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah