978. BBG Al Ilmu – 391
Tanya:
Dalam buku ENSIKLOPEDI Shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal.190 ada disebutkan satu hadits yang terjemahannya begini:
“… Pilihlah mu’adzdzin yang tidak meminta upah dari adzannya”.
1. Apa maksud dari hadits tersebut ?
2. Umumnya masjid-masjid besar di Indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya mengangkat muadzdzin dan imam rawatib khusus yang diberi bekal hidup (UPAH) sebulan yang besarnya cukup variatif tergantung kondisi masjid dan cara berpikir pengurusnya. Bila UPAH muadzdzin dan imam tidak mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya (makan, minum, dan biaya pendidikan anak-anaknya), apakah boleh muadzdzin dan imam tersebut meminta UPAH yang sesuai dengan standar hidup layak ?
3. Ada sebuah masjid “pribadi milik orang berada di Jakarta Pusat (ini fakta) mengangkat seorang muadzdzin bertugas sendirian full 5 kali sehari diberi upah Rp. 1 juta sebulan. Oleh imam masjid diprotes ke pemilik masjid bahwa upah sekian tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi untuk ukuran Jakarta. Lantas pemilik masjid menjawab, “dia kan (muadzdzin) dapat pahala besar dari Allah ?”. Nah, apakah sikap pemilik masjid tersebut dapat dibenarkan ?
Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله
1. Maksudnya, muadzin hendaknya hanya mengharap pahala dari Allah Ta’ala semata. Banyak dalil-dalil shahih tentang besarnya pahala muadzin itu.
2. Tidak boleh! Namun, jika DKM berinisiatif menggaji muadzin tersebut, maka diperbolehkan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Wallahu a’lam.
3. Solusinya, angkat orang tersebut (muadzin) sebagai marbot; yang salah satu tugasnya adalah adzan/iqomah. Dengan demikian, pemilik tidak segan-segan untuk menaikkan gajinya.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –