979. BBG Al Ilmu – 29
Tanya:
Anak ana usianya 7 hari, ana belum sempat tuk aqiqah nya karena ana masih kerja, gimana hukumnya?
Ana juga mau tanya masalah cukur rambut setelah tali pusarnya putus, gimana hukumnya ? Timbangannya dengan emas atau perak ?
Jawab:
Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh bin Baz rahimahullah:
“Ada orang yang memiliki dua anak laki-laki, yang pertama berumur 4 tahun dan yang kedua berumur 3 tahun, orang tersebut belum mengaqiqahi keduanya, apakah dia boleh melaksanakannya sekarang ?”
Beliau menjawab:
“Sunnahnya adalah mengaqiqahi keduanya meski keduanya sudah besar, untuk setiap anak laki-laki tersebut dua sembelihan, adapun anak perempuan maka dia hanya disembelihkan satu.”
http://www.binbaz.org.sa/mat/11698
Adapun metode pelaksanaannya maka Aqiqah dilaksanakan seperti biasa, sebagaimana mengaqiqahi anak yang berumur 7 hari.
Berkaitan dengan mencukur rambut, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-8-menggundul-rambut-kepala-bayi-perempuan-2238
– – – – – •(*)•- – – – –