980. BBG Al Ilmu – 319
Tanya:
Jika kita ikut Pemilu, bagaimana hukum tinta yang ada dijari kita untuk wudhu dan sholat ?
Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله
Tidak ada masalah dengan adanya tinta tersebut di jari antum ketika sholat, karena berbeda dengan cat yang membentuk lapisan di permukaan kulit.
Tambahan:
Fatwa Lajnah Daimah, ketika ditanya tentang hukum cat atau pacar kuku:
“Jika pacar kuku ini mengandung zat yang menutupi permukaan kuku, maka tidak sah digunakan untuk wudhu, sebelum dibersihkan sebelum wudhu. Jika tidak ada zat yang menghalangi permukaan kulit, boleh digunakan untuk wudhu, seperti hena (pacar kuku).” [Fatawa Lajnah Daimah, 5/218].
Berdasarkan keterangan di atas, tinta pemilu termasuk jenis seperti “hena”, yang dia masuk ke dalam pemukaan kulit. Sehingga tinta ini tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit. Berbeda dengan cat, lem, atau stiker yang ada di permukaan kulit. Benda seperti ini bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-tinta-pemilu-untuk-wudhu/#
– – – – – •(*)•- – – – –