Tj Sering Melanggar Sumpah

535. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana membayar kafarah sumpah yang dilakukan berkali2 ?

Jawab:
Mengenai perkara ini, Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan:

“…Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bila hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang singgung tadi.

Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan. Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan” dan yang semisalnya. Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq…”

(Fatawa Al-Mar’ah, hal 72-73 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1401/slash/0/hukum-mengucapkan-demi-allah-secara-kontinyu-dan-kafarat-sumpah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Mengenai Wanita Yang Tidak Mengenakan Pakaian Yang Syar’i

534. BBG Al Ilmu – 407

Tanya:
Apakah shahih hadits yang mengatakan kalau wanita yang tidak berhijab tidak akan mencium bau surga ?

Jawab:
Haditsnya Shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim (no 2128):
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.”

An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim menjelaskan beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun dalam hadits diatas:

1) Wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

2) Wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

3) Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

4) Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Syarh Muslim, 9/240)

Kemudian An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud kalimat ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’ dalam hadits diatas:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya. Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. (Syarh Muslim, 9/240).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/3732

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Keluar Dari Transaksi Riba

533. BBG Al Ilmu – 371

Tanya:
Apa hukumnya bila sesorang mengkredit mobil di leasing? Apakah termasuk memakan harta ribaa ? Lalu jika kredit tersebut sudah berjalan dan diawal pengambilan kredit orang tersebut tidak mengetahui melakukan praktik membantu ribawi, Apa yang seharusnya di lalukan si orang yang mengkredit tadi. Jika di kembalikan begitu saja maka tentu akan merugikan si pelaku kredit. Dan jika akan di lunasi ia mempunyai keterbatasan financial.

Jawab:
Transaksi yang umum dilakukan adalah kredit segitiga, pihak leasing mengutangi pembeli mobil, misalnya, Rp 100 juta, dalam bentuk leasing langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pembeli dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 107 juta tersebut ke leasing.
Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke leasing. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim).

Kalau sudah terlanjur kredit mobil seperti transaksi diatas, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga leasing ini.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2818-cara-melunasi-hutang-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Nadzar Puasa Yang Tidak Pernah Dilakukan

532. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada orang yang bernazar untuk puasa tapi nazar itu tidak pernah dijalankan kejadian itu terjadi berulang2. Gmana ya cara membayarnya ??

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Membayar nadzar yang lupa yang berkali2 tidak terhitung, maka hendaknya minimal ia menunaikan kaffarohnya sebanyak 3 kali. Karena tiga adalah (aqollu jamma).

Tambahan:
Hukum kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah yang mana satu kali kaffaroh adalah sama dengan:
1) Memberi makan ke 10 orang miskin, ukurannya setengah sha’ (sekitar 1.5 kg makanan pokok)/orang, ATAU

2) Memberi pakaian ke 10 orang miskin, ATAU

3) Memerdekakan satu orang budak.

Jika tidak mampu ketiga hal diatas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama 3 hari (Lihat Surat Al Maidah ayat 89)

Jika masih ingat/terhitung jumlah nadzar puasanya maka dia wajib qadha dan juga membayar kaffarah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/membatalkan-nadzar/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seseorang Yang Wafat Dengan Membawa Dosa Non-Syirik Yang Banyak

531. BBG Al Ilmu

Tanya:
Seseorang yang InsyaaAllah baik, kemudian meninggal dalam dosa besar ( bukan syirik ) belum sempat bertobat,
apakah amalan baik sebelumnya diperhitungkan sebagai pemberat tinbangan kebaikan ?

Jawab:
Ada hadits dari Anas bin Malik
radhiallahu’anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai anak Adam! Seandainya kamu datang kepada-Ku dengan membawa dosa hampir sepenuh isi bumi lalu kamu menemui-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku pun akan mendatangimu dengan ampunan sebesar itu pula.’” (HR. Tirmidzi, dan dia menghasankannya).

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
“…Seandainya ada seorang yang bertauhid dan sama sekali tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun berjumpa dengan Allah dengan membawa dosa hampir seisi bumi, maka Allah pun akan menemuinya dengan ampunan sepenuh itu pula. Namun, hal itu tidak akan bisa diperoleh bagi orang yang cacat tauhidnya. Karena, sesungguhnya tauhid yang murni itu yang tidak tercemari oleh kesyirikan apapun, maka ia tidak akan menyisakan lagi dosa. Karena, ketauhidan semacam itu telah memadukan antara kecintaan kepada Allah, pemuliaan dan pengagungan kepada-Nya, serta rasa takut dan harap kepada-Nya semata, yang hal itu menyebabkan tercucinya dosa-dosa, meskipun dosanya hampir memenuhi isi bumi. Najis yang datang sekadar menodai, sedangkan faktor yang menolaknya sangat kuat.”
(Dinukil dari Fath al-Majid bi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 54-55).

Hadits dan penjelasan di atas menunjukkan sebesar apapun dosa selama masih berada di bawah tingkatan syirik, maka masih mungkin untuk diampuni oleh Allah Ta’ala dan masih ada kesempatan masuk surga walaupun pelakunya –jika tidak bertaubat- harus mampir sekian lama di dalam neraka, semoga Allah menyelamatkan kita darinya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/siapa-bilang-dosamu-tidak-terampuni#.UjZv9j9MBy0

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Disunnahkannya Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat Fardhu

530. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Mohon dipostingkan hadits2 yang menjelaskan tentang keutamaan/sunnah2 seorang imam setelah selesai shalat menghadap ke ma’mumnya?

Jawab:
Ini terdapat dalam beberapa hadits, diantaranya:

Hadits dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu:
“Setelah beliau selesai shalat, beliau menghadap orang-orang (jamaah).” (HR Bukhari no. 810 dan Muslim no. 71)

Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
“Kemudian beliau menghadapkan wajkahnya kepada kami setelah beliau shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 630)

Hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu:
“Jika Nabi -shallallahu alaihi wasallam- sudah selesai mengerjakan shalat maka biasanya beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Al-Bukhari no. 809).

Hadits al-Baraa’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu:
Kami dahulu apabila telah sholat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami senang berada disebelah kanannya yang ia menghadap kepada kami dengan wajahnya. (HR Muslim)

Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menyatakan bahwa Hadits2 diatas menunjukkan beliau (Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam) dahulu menghadap makmum (setelah selesai sholat). [Majmû’ Fatâwâ 22/501]

Menghadap kearah makmum ini hukumnya sunnah. Bila tidak dilakukan maka imam tidak berdosa.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1926/slash/0/amalan-amalan-setelah-salam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Perlu Ikrar Ketika Akan Memberikan Zakat ?

529. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Jika kita mau memberi zakat maal ke orang lain, apakah perlu ikrar ? Maksud ana apakah perlu disebutkan bahwa ini zakat ? Mohon penjelasannya, syukran.

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Perlu disebutkan kalau ke ‘amil zakat’ biar disalurkan sesuai yang berhak. Tapi kalau kepada orangnya langsung tidak wajib nyampaikan uang Zakat dan sebagainya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj I’tikaf Lebih Dari 10 Hari

528. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Apakah rasul pernah melakukan itikaf 3 hari, 20 hari atau 40 hari? soalnya saya hanya tahu, rasul melaksanakan itikaf di 10 hari terakhir bulan ramadhan.

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

I’tikaf tidak ada batasannya dalam syari’at. Boleh sehari, 2, 10, 20 dan seterusnya.

Tambahan:
Mayoritas ulama berpendapat i’tikaf dianjurkan setiap saat
untuk dilakukan dan tidak terbatas pada bulan Ramadhan atau di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan (Badai’ ash-Shanai’ 2/273, Kifayah al Akhyar 1/297, Al Mughni 3/122). Berikut beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut:

a. Terdapat riwayat yang shahih dari Ummu al-Mukminin, yang menyatakan bahwasanya nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam  beri’tikaf di sepuluh hari pertama bulan Syawwal dan dalam satu riwayat beliau melaksanakannya di sepuluh hari terakhir bulan Syawwal. (HR. Bukhari: 1936 dan Muslim: 1172. Hal ini dilakukan karena beliau pernah meninggalkan i’tikaf di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan Syawwal).

b. Hadits Ibnu ‘Umar yang menceritakan bahwa ‘Umar 
radhiallahu ‘anhu, bertanya kepada Nabi shallallahu. ‘alaihi wa sallam:
“Pada masa jahiliyah, saya pernah bernadzar untuk beri’tikaf semalam di Masjid al-Haram.” Maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkannya untuk menunaikan nadzar tersebut.(HR. Bukhari: 1927)

c. Hadits Ubay bin Ka’ab  radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Kemudian beliau pernah bersafar selama setahun dan tidak beri’tikaf, akhirnya beliau pun beri’tikaf pada tahun berikutnya selama dua puluh hari.” (HR. Ahmad: 21314).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-ringkas-itikaf-1.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memberikan Nama Anak

527. BBG Al Ilmu – 341

Tanya:
Apakah boleh menamakan nama anak dengan nama yang seperti kebarat barat-an (Xavier)?

Jawab:
Xavier adalah nama Romawi suatu kota (Javier) di Spanyol, kota kelahiran misionaris katolik abad 16 bernama St Francis Xavier. Nama tersebut kini populer sebagai nama institusi pendidikan Katolik di seluruh dunia.

Ada satu pedoman penting dalam menentukan nama bagi anak. Yakni, agar menjauhi nama2 orang2 kafir. Sebab hukum tasyabbuh (meniru-niru) dengan kebiasaan dan perbuatan mereka merupakan sesuatu yang di-HARAMKAN Islam, termasuk di antaranya masalah pemberian nama bagi anak.

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menyatakan, tingkat keagamaan dan ketaatan seorang ayah dapat pula ditelisik dari nama-nama anak-anaknya. Pemilihan nama yang baik (sesuai dengan syariat) ini menandakan besarnya pengaruh dan keterikatan seorang ayah dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pemilihan nama yang baik dan indah, juga menunjukkan lurusnya akal sang ayah dari segala pengaruh yang bisa membelokkannya dari upaya berbuat baik kepada anak.

Oleh karena itu, seorang ayah dituntut untuk memilihkan nama bagi buah hatinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat dan mengacu pada bahasa Arab, supaya tidak berbuat jinaayah (jahat, tindakan jelek) kepada anak-anak lantaran memilihkan nama yang buruk.

Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah berkata: “Kewajiban seseorang (orang tua), ialah memilihkan bagi anaknya sebuah nama yang tidak membuat (anak)nya menelan rasa malu dan tersakiti saat menginjak dewasa…”

Ringkasnya, pemberian nama kepada anak, merupakan salah satu unsur untuk mengetahui dan mengenal kepribadian, tsaqaafah (wawasan keislaman) orang yang memilihkan nama itu (orang tuanya). Dalam ungkapan umum dikatakan “minismika, a’rifu abaak” (melalui namamu, aku dapat mengenal ayahmu).

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3341/slash/0/jauhi-nama-nama-orang-kafir-bagi-buah-hati-anda/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waqaf Tanah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

526. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Kalau tanah mau di wakafkan tapi di atas-namakan orang yang sudah wafat boleh ga? Dasarnya apa ya, terus shodaqoh apa yang bermanfaat untuk yang sudah wafat?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Seseorang boleh wakaf atas nama orang yang sudah wafat dan itu termasuk salah satu diantara bentuk amal jariyah bagi yang wafat.

Semua bentuk sedekah akan bermanfaat bagi mayit khususnya. Seseorang bersedekah untuk suatu keperluan yang sifatnya bisa terus menerus di manfaatkan contoh sedekah untuk pembangunan masjid, pembuatan sumur, KM umum, perbaikan jalan dll.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah