535. BBG Al Ilmu
Tanya:
Bagaimana membayar kafarah sumpah yang dilakukan berkali2 ?
Jawab:
Mengenai perkara ini, Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan:
“…Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bila hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang singgung tadi.
Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan. Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan” dan yang semisalnya. Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq…”
(Fatawa Al-Mar’ah, hal 72-73 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1401/slash/0/hukum-mengucapkan-demi-allah-secara-kontinyu-dan-kafarat-sumpah/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶