Kaidah Ushul Fiqih Ke 44 : Orang Yang Mengklaim Wajib Membawa Bayyinah…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-43) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 44 🍀

👉🏼  Orang yang mengklaim wajib membawa bayyinah dan orang yang mengingkari hendaknya bersumpah.

⚉  BAYYINAH adalah segala sesuatu yang menjelaskan kebenaran berupa saksi, atau qorinah (indikasi) atau kebiasaan atau yang lainnya.

Adapun saksi maka ada beberapa macam:

1. Permasalahan yang memerlukan empat saksi. Yaitu masalah tuduhan zina.

2. Yang memerlukan tiga saksi laki laki. Yaitu orang yang bangkrut dan menjadi miskin lalu ia datang meminta zakat. Maka harus ada tiga saksi yang adil yang menyaksikan bahwa ia memang fakir.

3. Yang memerlukan dua orang laki laki. Yaitu dalam masalah penegakan hukuman Hadi selain zina. Seperti potong tangan.

4. Yang memerlukan dua saksi laki laki atau satu laki laki dan dua wanita. Yaitu dalam masalah yang berhubungan dengan harta. Contohnya bila ada orang dituduh mencuri, dan penuduh hanya bisa mendatangkan satu laki laki dan dua wanita, maka hartanya diberikan kepadanya namun tidak ditegakkan hukuman Hadd karena saksinya tidak memenuhi.

5. Yang membutuhkan satu saksi wanita. Yaitu dalam masalah yang berhubungan kewanitaan seperti penyusuan, melahirkan dan sebagainya.

⚉  Adat kebiasaan pun bisa menjadi bayyinah. Contohnya bila suami istri bercerai lalu istri mengklaim bahwa gelas kopi miliknya. Secara adat kebiasaan bahwa gelas kopi itu milik suami bukan istri.

Apabila yang menuduh tidak dapat membawakan bayyinah, maka orang yang dituduh diminta untuk bersumpah bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Tips dan Pahala Istimewa Bagi Para Istri Dalam Menjalani Kehidupan Rumah Tangga

Simak penjelasan Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى berikut ini :

Ada DELAPAN PINTU SURGA.

● Rosulullah shollallahu ’alaihi wasallam bersabda,

“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.

“Jika seorang wanita :
– menunaikan sholat lima waktu,
– berpuasa di bulan Ramadhan,
– menjaga kemaluannya dan
– menta’ati suaminya
niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau..”. (HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu  dan  dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany).

●   Salah satu pintu surga dinamakan Ar-Royyan dan pintu ini khusus bagi orang yang berpuasa. Dalam hadits disebutkan,

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ »

Dari Sahl bin Sa’ad rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar Royyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.” (HR. Al Bukhari no. 3257)

Pintu lainnya adalah pintu untuk orang-orang yang rajin mengerjakan sholat, pintu untuk yang rajin bersedekah, pintu untuk para mujahid.

●   Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau pernah mendengar Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ نُودِىَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ ، هَذَا خَيْرٌ . فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِىَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ

“Barangsiapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli sholat maka ia akan dipanggil dari pintu sholat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Royyan. Dan orang yang termasuk golongan ahli sedekah akan dipanggil dari pintu sedekah…”

فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ – رضى الله عنه – بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا عَلَى مَنْ دُعِىَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ « نَعَمْ . وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ »

Ketika mendengar hadits ini Abu Bakar pun bertanya, Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut..?”

Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Iya ada. Dan aku berharap kamu termasuk golongan mereka..” (HR. Al Bukhari no. 1897, 3666 dan Muslim no. 1027)

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Faidah…

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا قال الرجل هلك الناس فهو أهلكهم

Apabila seseorang berkata, “Orang orang telah rusak/binasa.” Maka dia yang paling rusak.” (HR Muslim no 2623)

Imam An Nawawi rahimahullah berkata:
Para ulama bersepakat bahwa maksud hadits ini adalah untuk orang yang mengatakan demikian karena meremehkan manusia dan menganggap dirinya lebih. Adapun jika ia mengucapkan demikian karena sedih terhadap apa yang menimpa dirinya dan manusia berupa kekurangan dalam menjalankan agama, maka itu tidak mengapa.”

Al Khothobi berkata:
artinya senantiasa seseorang mencela manusia dan menyebutkan keburukan mereka dan menganggap bahwa manusia sudah rusak atau sejenisnya. Apabila ia melakukan itu maka ia yang paling rusak keadaannya akibat dosa dari memburuk-burukkan mereka. Bahkan bisa jadi ia merasa bangga dengan dirinya dan memandang bahwa dirinya lebih baik dari mereka.”

(Syarah shahih Muslim 16/175).

Demikianlah..
Orang yang selalu memandang orang lain jelek..
Seakan tidak ada kebaikan pada mereka..
Ia tidak sadar bahwa sebetulnya dia yang paling jelek diantara mereka..
Kewajiban kita adalah untuk senantiasa mendo’akan kebaikan dan hidayah..
Dan memandang sedikit amalan kita..
Mungkin mereka diberi taubat oleh Allah..
Mungkin mereka lebih takut kepada Allah..
Mungkin mereka lebih menyembunyikan amalan sholehnya..
Sementara kita, hanya sibuk memuji diri dan ingin diakui..

Allahul Musta’an..

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى 

Menyikapi Musibah Yang Kerap Terjadi – Apakah Sebatas Fenomena Alam Saja..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

HAL-HAL Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN – Penghalang Ke-12

Dari kitab yang berjudul “Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Penghalang yang ke 11) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Penghalang yang ke 12 🌿

Penghalang ke 12 dari penghalang-penghalang seseorang dari menerima kebenaran yaitu…

⚉   adanya Dosa (الذنوب)

Sesungguhnya dosa itu selalu menimbulkan kesialan dan bahayanya untuk hati sangat besar sekali.

⚉   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata :

واللّٰه سبحانه جعل مِمَّا يُعاقب به الناس على الذنوب سلبَ الهدى والعلم النافع

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sangsi kepada manusia akibat dosa-dosa mereka, (yaitu) dengan cara mengambil hidayah dari ilmu yang bermanfaat dari hatinya.”

⚉   Allah berfirman [QS Al Baqoroh: 88]

‎وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ لَعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ

Mereka berkata: ‘Hati kami tertutup’, justru Allah melaknat mereka akibat kekafiran mereka.”

⚉   Allah juga berfirman [QS Al Baqoroh : 10]

‎فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ

Di hati mereka ada penyakit,

‎فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا

maka Allah tambah lagi penyakit mereka.”

⚉   Allah juga berfirman [QS As-Shoff :5]

 ‎فَلَمَّا زَاغُوا

Ketika mereka telah menyimpang

‎أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ

Allah pun jadikan hati mereka menyimpang.”

👉🏼   Lihat bahwa penyimpangan, kesesatan, kemaksiatan itu menyebabkan hati di tubuh kitapun ikut menyimpang.

⚉   Beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah) juga berkata (dalam Kitab Al-‘iiman hal 29):

كما أن اﻹنسان يغمض عينيه

Sebagaimana seseorang memejamkan kedua matanya,

فلا يرى شيئًا

sehingga tidak bisa melihat sesuatu

وإن لَمْ يكن أعمى

walaupun ia bukan orang buta,

فكذلك القلب بِما غشاه من رَيْن الذُّ نو ب لا يُبصر الحقَّ

demikian pula hati akibat ditutup oleh noda-noda dosa, ia tidak lagi bisa melihat kebenaran, walaupun ia tidak buta, seperti butanya orang kafir.

⚉   Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata (dalam Kitab Aljawabul Kaafi hal 83-84) :

فإن الطا عة نورٌ

Sesungguhnya ketaatan itu ada padanya cahaya

والمعصيةَ ظلمةٌ

dan maksiat itu adalah kegelapan

وكلَّما قو يت الظلمة از دادت حير تُهُ

ketika kegelapan semakin berat, maka semakin bertambahlah kebingungan dia.

حَتَّى يقع فِي البد ع و الضلالات

hingga ia pun jatuh dalam bid’ah dan kesesatan

والأمور الْمُهلكَة

dan perkara-perkara yang membinasakan.

وهو لا بشعر

dan ia tidak merasakannya.

كأعمى خر ج فِي ظلمة الليل يَمشي و حده

Seperti orang buta yang keluar dari kegelapan malam, ia tidak tahu, ia berjalan sendirian.

👉🏼   Maka dari itulah saudaraku bahwa dosa seringkali menyebabkan hidayah itu tertolak dari hati, karena akibat daripada perbuatan-perbuatan dosa itu sangatlah buruk sekali, dan sangsi yang paling berat adalah di saat ketika seseorang berbuat dosa, ternyata Allah Subhanahu wa Ta’ala mengambil kembali hidayah yang telah Allah berikan kepadanya… Na’uzubillah

⚉   Berkata Ibnul Qoyyim rohimahullah (dalam kitab Aljawabul Kaafi hal 123) :

ومن عقوباتِها

Dan diantara sangsi yang Allah berikan kepada orang-orang yang berbuat maksiat,

‎أنَّها تؤ ثر بالخاصة فِي نقصان العقل

bahwa itu bisa mengurangi kekuatan akal

فلا تَجد عاقَليْنِ أحدهُما مطيع للّٰه، والآخر عاصٍ

Kamu tidak akan dapatkan sama antara orang yang menta’ati Allah dengan orang yang berbuat maksiat.

Kenapa ? (Kata beliau) ...karena akal orang yang menta’ati Allah biasanya lebih sempurna, pemikirannya lebih lurus. Sementara akal orang yang suka berbuat maksiat seringkali bengkok.”

Oleh karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu mengajak bicara orang-orang yang berakal.

Allah berfirman :
Bertakwalah kamu kepada-Ku wahai orang-orang yang di berikan pikiran

👉🏼   Maka semakin kita menta’ati Allah, semakin pikiran kita lurus, semakin pikiran kita tajam dan di berikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala hidayah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul Showarif ‘Anil Haq“, tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrohim Al Utsman, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Orang Yang Paling Bodoh…

Imam Ibnul Qoyyim rohimahullah
berkata:

أغبى الناس من ضل في آخر سفره وقد قارب المنزل

Orang yang paling bodoh (dungu/pandir)
adalah seseorang yang tersesat di akhir
perjalanan (pulangnya), padahal ia sudah
sangat dekat dengan rumahnya.”

[Al-Fawaid: 107]

Courtesy of Radio Rodja 756 AM | Rodja TV

Kaidah Ushul Fiqih Ke 43 : Apabila Dua Orang Yang Berakad Berselisih…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-42) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 43 🍀

👉🏼  Apabila dua orang yang berakad berselisih, yang satu mengklaim bahwa akadnya tidak sah dan yang lainnya mengklaim akadnya sah. Pendapat yang dipegang adalah ‘akadnya sah’, karena pada asalnya akad itu sah sampai ada bukti yang kuat menunjukkan batalnya.

Contohnya :
⚉  bila A menjual mobil dan B membelinya. Seminggu kemudian A datang kepada B bahwa akadnya tidak sah karena terjadi di saat adzan Jum’at. Sementara B mengingkarinya dan mengatakan bahwa akadnya terjadi sebelum adzan Jum’at.

Maka pendapat yang dipegang adalah pendapat B, kecuali bila si A membawa bukti yang kuat. Bila A tidak punya bukti, maka B cukup bersumpah dan akadnya sah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN :
.
Diantara penghalang keabsahan transaksi jual beli adalah adanya adzan Jum’at ketika khotib sudah naik mimbar. Karena ketika adzan Jum’atan telah dikumandangakan, Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan aktivitas jual beli. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. al-Jumu’ah: 9).
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kapan Wanita Mulai Sholat Zhuhur di Hari Jum’at..? dan Apa Hukum Iqomah Untuk Sholat Bagi Wanita Di Rumahnya..?

Kita telah mengetahui bersama bahwa sholat Jum’at tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Zhuhur (empat roka’at) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya sholat Zhuhur tersebut..?

Apakah ketika telah masuk waktu Zhuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jum’at para pria di masjid selesai..? Moga artikel sederhana ini bisa sebagai jawaban.

⚉ Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
Apa hukum menunaikan sholat Jum’at bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah sholat para pria atau ia sholat bersama mereka (kaum pria)..?”

⚉ Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

Wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan sholat Jum’at bersama imam sholat Jum’at, sholatnya tetap dinilai sah. Jika ia sholat di rumahnya, maka ia kerjakan sholat Zhuhur empat roka’at. Ia boleh mulai mengerjakan sholat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat Jum’at (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rohimahullah juga pernah mendapatkan pertanyaan yang serupa. Beliau berkata,

Kapan wanita itu melaksanakan sholat Zhuhur di hari Jum’at ? Yaitu ketika sudah masuk waktu Zhuhur.  Sholat Zhuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jum’at laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar adzan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan sholat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti sholat Jumat laki-laki.

Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqomah shalat Jum’at, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, sholat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan sholat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu sholat Zhuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama.” [ https://binbaz.org.sa/old/39606 ]

Kesimpulannya…
👉🏼 seorang wanita boleh melaksanakan sholat Zhuhur saat hari Jum’at di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jama’ah pria selesai menunaikan sholat Jum’at. Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan sholat Jum’at seperti orang yang sakit.

Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

ref : https://rumaysho.com/8445-kapan-wanita-shalat-zhuhur-di-hari-jumat.html

=====================
TAMBAHAN

APA HUKUM IQOMAH UNTUK SHOLAT BAGI WANITA DI RUMAHNYA ?
.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahullah pernah ditanya tentang hukum iqomah untuk sholat bagi wanita.
.
Beliau menjawab, “…Tidak mengapa bagi wanita untuk membaca iqomah untuk sholat jika ia sholat sendirian di rumahnya, dan jika tidak membaca iqomah juga tidak mengapa.
.
Karena iqomah untuk sholat adalah wajib atas jama’ah laki-laki. Sehingga seorang laki-laki yang sholat sendirian maka iqomah tidaklah wajib baginya, dan jika membaca iqomah maka itu lebih utama, dan jika tidak membacanya maka itu tidak mengapa…
.
.
(Sumber : Majmu’ Al Fatawa Wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dikumpulkan oleh Syaikh Fahd bin Nashir As Sulaiman, Cetakan Pertama, 1419 H, Daru Tsurayya lin Nasyr, XII/159-160).

Apakah Ikut Berdosa Bila Menyaksikan Acara Humor Berdasarkan Cerita Dusta..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Menebar Cahaya Sunnah