674. Tj Bolehkah Do’a Dalam Sujud Dengan Bahasa Selain Bahasa Arab ?

674. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Ada hadits yang artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhannya adalah saat dia bersujud. Maka perbanyaklah berdoa kala bersujud.”(HR. Muslim)
Yang dimaksud berdoa dikala sujud itu apakah doa-doa dalam bahasa kita atau doa-doa sujud yang telah ditentukan?

Jawab:
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab.

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah diperbolehkan berdoa dengan menggunanakan bahasa selain bahasa Arab.

Jika memungkinkan bagi dia untuk berdoa (*) dengan bahasa Arab yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang ia pahami artinya, maka hal ini adalah lebih utama dan hendaklah ia berdoa dengan doa yang meliputi seluruh perkara akan tetapi jangan terlalu panjang, sehingga mudah dipelajari, dihapal. Akan tetapi jika tidak memungkinkan bagi dia, maka boleh berdoa dengan bahasanya dan lebih baik lagi doanya tersebut merupakan terjemahan dari doa yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

* doa-doa ini dilakukan setelah bacaan sujud “subhana robbiyal a’laa” dan sejenisnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/berdoa-dalam-bahasa-indonesia-saat-sujud.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

673. Tj Cara Menyembelih Qurban Sesuai Syariat

673. BBG Al Ilmu – 251

Tanya:
Bagaimana Cara qurban yang syar’I ?

Jawab:
1. Berbuat ihsan (baik) terhadap hewan kurban. Di antaranya adalah dengan menggunakan pisau yang tajam ketika menyembelih, tidak memperlihatkan penyembelihan salah satu hewan kurban dihadapan hewan yang lain, serta tidak memperlihatkan pengasahan pisau dihadapan hewan kurban.

2. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.

4. Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

5. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu Akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
– hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
– hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
– Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban) (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)​

6. Dalam menyembelih diharuskan untuk mengalirkan darah, yaitu dengan memutuskan tiga bagian dari hewan kurban  :
– Wadajain, yaitu dua urat leher (pembuluh darah) hewan tersebut
– Hulqum, yaitu batang tenggorokan tempat mengalirnya udara
– Marii’, yaitu kerongkongan tempat lewatnya makanan

7. Tidak diperbolehkan menguliti hewan kurban tersebut atau memotong sebagiannya sebelum ruhnya benar-benar keluar.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://abu-riyadl.blogspot.com/2012/09/hewan-kurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

672. Tj Membeli Barang Yang Uangnya Dipakai Penjual Untuk Melakukan Suap

672. BBG Al Ilmu – 57

Tanya:
Ada saudara minta tolong agar tanahnya dibeli, katanya untuk anaknya yang sedang test cpns, bagaimana hukum Islam bila kita beli tanah tersebut, apakah termasuk dalam ranah ikut membantu suap ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Tidak mengapa membeli tanah tersebut. Yang berdosa adalah saudara anda yang melakukan suap, atau bisa saja dia berubah pikiran dan tidak jadi melakukan suap.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

671. Tj Bagaimana Cara Memanfaatkan Kulit Qurban

671. BBG Al Ilmu – 295

Tanya:
Mohon penjelasan mengenai cara pemanfaatan kulit hewan kurban, apakah langsung bisa dijual dan hasilnya disodaqohkan? Dan apakah kulit hewan kurban boleh diberikan ke yayasan/masjid?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Solusi yang bisa ditawarkan adalah:

1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin, hadiah bagi orang kaya atau sebagai bentuk ihsan pada keluarga atau rekan shohibul qurban secara cuma-cuma, alias gratis, tanpa mengharap imbalan atau barter.

2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Dengan catatan, kulit tersebut tidak diketahui akan digunakan untuk tujuan haram seperti untuk alat musik dan semacamnya.

Seandainya kulit tersebut dijual oleh fakir miskin atau oleh orang-orang yang dihadiahkan kulit, maka itu urusan mereka. Namun keuntungannya tidak boleh dikembalikan pada shohibul kurban atau panitia kurban.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4559-panitia-menjual-kulit-kurban-ditukarkan-daging.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

670. Tj Daging Qurban Tercampur

670. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
.
Di tempat kami panitia qurban menerima banyak hewan dengan tenaga SDM yang terbatas, sehingga bagian daging untuk sohibul qurban sering kali tidak bisa dipastikan diambil dari hewannya sendiri karena sewaktu proses pencacahan semua daging kurban dijadikan satu untuk memudahkan kerja panitia. Apakah hal ini diperbolehkan ?

Jawaban:
.
Mencicipi hasil qurban oleh shohibul qurban tidaklah wajib. Sehingga situasi seperti yang ditanyakan tidaklah masalah.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh,
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc, حفظه الله تعالى

 

669. Tj Cara Menjamak Shalat Ketika Safar

669. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Mengenai manjamak shalat pada saat jauh dr rumah. sy kebetulan lagi berobat di suatu tempat yang jaraknya lebih dari 200 km dari rumah. Apakah boleh saya menjamak shalat dhuhur+ashar dan magrib+isya setiap hari ?

Jawab:
Status anda adalah musafir.

Ada 2 macam shalat yang berkaitan dengan safar, yaitu qashar dan jama’, dan harus diketahui perbedaan keduanya.

Qashar:
Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Namun, karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini, maka seorang musafir diperbolehkan untuk meng-qashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah dan pendapat inilah yang rajih (kuat).

Jama’
Menjama’ shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama’ taqdim dan jama’ ta’khir.

Kesimpulannya, musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama’. Yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama’ sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada’, yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama. Namun selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/ 

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

668. Tj Do’a Ketika Tidak Ada Harapan Kesembuhan

668. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Do’a apa yang dibaca jika orang tidak ada harapan kesembuhan atau hidup.

Jawab:
Dalam kasus seperti itu, maka bacalah:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْ حَمْنِيْ وَألْحِقْنِي بِا لرَّ فِيْقِ الأَعلى
“Allaahummaghfirlii, warhamnii, waalhiqnii bir rofiiqil a’laa” 
(“Ya Allah, ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku, dan pertemukan aku dengan Engkau, Kekasih Yang Maha Tinggi.)” (HR Al Bukhari 7/10, Muslim 4/1893).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2479/slash/0/penyembuhan-tanpa-obat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

667. Tj Do’a Untuk Kesembuhan Orang Lain

667. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Bagaimana cara do’a untuk kesembuhan orang lain ?

Jawab:
Berdasarkan hadits, bisa dibaca doa-doa yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Pertama:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَاسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي
‫ لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا‬

Dari Aisyah, bahwasanya Nabi memohon perlindungan bagi keluarganya, Beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berdoa,

“Allahumma rabban naasi, adzhibil ba’sa, isyfihi wa antasy syaafi, laa syifaa-a illa syifaa-uka syifaa-an laa yughaadiru saqaman” (Ya Allah Rabb Pemelihara manusia, hilangkanlah deritanya, sembuhkanlah. Engkaulah Dzat Yang mampu menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu semata, kesembuhan yang tidak meninggalkan rasa sakit).” (Muttaffaqun ‘alaihi).

Kedua:
 
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَأْسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ اشْفِ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

Telah menceritakan kepada kami Abdus Shomad telah bercerita kepadaku bapakku telah menceritakan kepada kami Abdul aziz berkata, saya menemui Anas bin Malik bersama Tsabit lalu Tsabit berkata kepadanya: sesungguhnya saya merasa sakit, maka Anas bin Malik menawarkan diri: maukah kamu saya ruqyah dengan ruqyah Abul Qosim Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam?, (Tsabit) berkata: tentu, (Anas bin Malik) berkata: “Ucapkan: ALLAHUMMA ROBBAN NAASI
MUDZHIBAL BA`SI ISYFI ANTASY SYAAFII LAA SYAAFIYA ILLAA ANTA ISYFI SYIFAA`AN LAA YUGHOODIRU SAQOMAN (Ya Allah tuhan manusia, yang menghilangkan segala penyakit, sembuhkanlah, karena Engkaulah yang Maha Menyembuhkan, tiada penyembuh selain Engkau, sembuhkanlah dengan kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit lagi).”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2479/slash/0/penyembuhan-tanpa-obat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

666. Tj Do’a Ketika Kita Sakit

666. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Apakah bacaan do’a ketika sakit ?

Jawab:
Dalam hadits banyak diriwayatkan doa-doa yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika kita sakit, diantaranya membaca:

– “Bismillah” (baca 3 x), kemudian baca do’a berikut sebanyak 7 x

أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

“A’uddzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadziru”

’Aku berlindung kepada Allah dari kejahatan sesuatu yang aku jumpai dan aku takuti’

Do’a diatas terdapat dalam hadits dari Utsman bin Abi Al ‘Ash Ats Tsaqafi, bahwasanya dia mengadu kepada Rasulullah tentang rasa sakit yang ia derita pada badannya semenjak ia masuk Islam, maka Rasulullah berkata kepadanya, ”Letakkanlah tanganmu pada bagian yang sakit dan bacalah bismillah tiga kali dan bacalah tujuh kali, (do’a diatas)…”
(HR Muslim 4/1728).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2479/slash/0/penyembuhan-tanpa-obat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

665. Tj Cara Qadha Shalat Ketika Bis Tidak Berhenti

665. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apa bila kita safar trus kita berniat menjamak dan qoshor antara sholat dhuhur dan ashar, di waktu ashar. Tapi ternyata bus yang kita naiki tidak berhenti, sehingga habis waktu ashar, bagaimana cara mengqodhonya.

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Pertama, anda harusnya shalat di kendaraan ketika menyadari bis tidak berhenti, karena waktu ‘ashar cukup panjang.

Kedua, jika itu terjadi saat masih safar, cara qodhonya adalah ketika antum tiba di tempat tujuan pada saat waktu maghrib, maka shalat 2 raka’at zhuhur, setelah salam, shalat 2 raka’at ‘ashar, setelah itu baru maghrib.

Ketiga, jika itu terjadi saat selesai safar, cara qodhonya adalah ketika antum tiba kembali di rumah antum pada saat waktu maghrib, maka shalat 4 raka’at zhuhur, setelah salam, shalat 4 raka’at ‘ashar, setelah itu baru maghrib.

والله أعلم بالصواب

Menebar Cahaya Sunnah