671. BBG Al Ilmu – 295
Tanya:
Mohon penjelasan mengenai cara pemanfaatan kulit hewan kurban, apakah langsung bisa dijual dan hasilnya disodaqohkan? Dan apakah kulit hewan kurban boleh diberikan ke yayasan/masjid?
Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله
Solusi yang bisa ditawarkan adalah:
1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin, hadiah bagi orang kaya atau sebagai bentuk ihsan pada keluarga atau rekan shohibul qurban secara cuma-cuma, alias gratis, tanpa mengharap imbalan atau barter.
2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Dengan catatan, kulit tersebut tidak diketahui akan digunakan untuk tujuan haram seperti untuk alat musik dan semacamnya.
Seandainya kulit tersebut dijual oleh fakir miskin atau oleh orang-orang yang dihadiahkan kulit, maka itu urusan mereka. Namun keuntungannya tidak boleh dikembalikan pada shohibul kurban atau panitia kurban.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4559-panitia-menjual-kulit-kurban-ditukarkan-daging.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶