Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى
16.
17.
18.
.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 19 – 20 – 21
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى
16.
17.
18.
.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 19 – 20 – 21
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى
13.
14.
15.
.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 16 – 17 – 18
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL
Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,
من أعظم الأشياء ضررًا على العبد،
بطالته وفراغه،
فإن النفس لا تقعد فارغة،
بل إن لم يشغلها بما ينفعها شغلته بما يضره.
”إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوء ِ”
“Termasuk perkara yang besar bahayanya bagi hamba adalah waktu kosongnya karena jiwa tidak pernah diam.. jika ia tidak disibukkan dengan perkara yang bermanfaat maka ia akan sibuk dengan perkara yang bermudhorot.. karena “sesungguhnya jiwa itu suka menyuruh kepada keburukan..”
(Kitab Thoriqul Hijrotain)
Jiwa yang mulia…
keinginannya kepada perkara perkara yang mulia..
Sedangkan jiwa yang buruk..
menginginkan perkara perkara yang buruk..
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى
10.
11.
12.
.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 13 – 14 – 15
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL
Harta dari penghasilan haram bisa menjadi halal dengan Taubat Nasuha.
=====
Dengan syarat harta itu secara syariat dihukumi telah berpindah kepemilikan ke tangannya.. misalnya: harta dari pekerjaan sebagai bankir, atau pemain musik, atau dukun, atau pezina, atau dari asuransi konven, riba, praktik bid’ah, syirik, dst.
Setelah seseorang bertaubat dari perbuatan-perbuatan tersebut dan semisalnya dengan taubat yang sebenarnya (taubatan nasuha), maka harta itu menjadi halal baginya.
Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam -rohimahullah-, dan juga Syeikh Sulaiman Arruhaily -hafizhahullah- .. Ini memang berbeda dengan pendapat mayoritas ulama.
Alasan pendapat ini: sebagaimana orang kafir saat masuk Islam, hartanya yang haram menjadi halal .. maka begitu pula seorang muslim yang bertaubat, harta haramnya menjadi halal.
Hal ini juga dikuatkan oleh firman Allah tentang hasil harta riba:
فَمَن جَاۤءَهُۥ مَوۡعِظَةࣱ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥۤ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُو۟لائكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ
“Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan Barangsiapa kembali lagi, maka mereka itu penghuni Neraka..” [Al-Baqarah 275]
Meski demikian, sebaiknya dia memperbanyak sedekah dengan hartanya untuk kehati-hatian dan memperberat timbangan amal baiknya di akherat kelak.
● Beda halnya dengan harta haram yang statusnya kepemilikannya belum berpindah .. seperti: harta haram dari hasil mencuri, atau menjambret, atau mencopet, atau hack rekening bank, dst .. maka harta haram yang seperti ini harus dikembalikan kepada pemiliknya, dan pelakunya harus bertaubat kepada Allah.
● Bagaimana bila tidak mungkin lagi dikembalikan kepada pemiliknya..?
Solusinya adalah menyedekahkan harta itu kepada fakir miskin, atau masjid, atau kegiatan dakwah, atau bentuk amal mulia yang lainnya atas nama pemilik uang tersebut.
Tapi bila setelah itu, orangnya datang dan menuntutnya, atau bisa ditemui, maka harta itu harus disampaikan kepadanya, atau bisa juga meminta kerelaannya dijadikan sedekah sebagaimana itu telah dilakukan .. Bila dia tidak rela kecuali memintanya, maka harus diberikan kepadanya hartanya, dan sedekah yang lalu menjadi amal orang yang menyedekahkannya.
Wallahu a’lam.
Penulis,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Akad yutuper dengan Yutup saat mengupload video ada 2 keadaan:
A. Bila video yang diupload tidak dimonetisasi, maka akadnya adalah akad ‘Aariyah (pinjaman), dan akad ini dibolehkan.
⚉ Adapun iklan yang dipaksakan oleh Yutup, maka itu tidak menjadikan haram mengupload video di Yutup, karena adanya kaidah “irtikab akhoffidh dhororain”, yakni memilih mudharat yang lebih ringan. Bayangkan betapa besarnya mudhorot untuk kaum muslimin bila tidak ada yang mengupload video dakwah dan kebaikan di Yutup !
B. Bila video yang diupload dimonetisasi, maka akadnya menjadi “syarikah” .. karena Yutuper bekerjasama dengan Yutup untuk mendapatkan uang dari para pengiklan, kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan antara Yutup dengan Yutuper.
Bentuk kerjasamanya, Yutuper mengupload video yang akan dijadikan lahan iklan, sedang Yutup memberikan ruang video kepada Yutuper agar bisa diakses dengan mudah oleh penonton.
Akad ini pada asalnya boleh, tapi bisa menjadi HARAM bila ada sisi ta’awun dalam keburukan dan dosa .. sayangnya, inilah yang terjadi di lapangan saat ini.
Hal ini karena iklan yang ditayangkan oleh Yutup saat ini tidak mungkin bisa bebas dari hal-hal yang diharamkan oleh Syariat, misalnya: ada musiknya, atau menampakkan aurat, atau promosi sesuatu yang haram, seperti: riba, bid’ah, syirik, dst.
Oleh karenanya, penghasilan yang didapatkan oleh Yutuper dari Yutup dari monetisasi saat ini adalah HARAM, wallahu a’lam.
⚉ Bukankah bila kita memonetisasi videonya, kita bisa memfilter iklan yang akan muncul di layar penonton..?
Iya, memang ada pilihan filter itu, tapi filter tersebut saat ini hanya bisa mengurangi kemungkinan iklan yang diharamkan, dia tidak bisa menghindarkan diri dari sebagian besar iklan yang diharamkan Syariat.
Solusinya:
1. Bikin iklan mandiri di video yang diupload dengan berbagai macam cara, selama tidak dilarang oleh Yutup .. lalu kita ambil upah dari pengiklannya.
2. Menggalang donasi dari penonton, bila donasi itu bukan untuk pribadi .. misalnya untuk kegiatan dakwah atau operasional channel.
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
ref : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4642756535839227&id=100003147806078&sfnsn=wiwspmo
Dzikir yang diucapkan 10 kali setelah sholat maghrib dan sholat shubuh, sebelum berpaling dan sebelum merubah posisi duduk tahiyat akhir..
jadi setelah salam, baca dahulu :
▪️Astaghfirullah (sebanyak 3x), lalu baca
▪️Allaahumma antas-salaam wa minkas-salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom..
▪️lalu bisa baca dzikir di video sebanyak 10 x (sebelum berpaling dan sebelum merubah posisi duduk tahiyat akhir) dan kemudian membaca dzikir-dzikir setelah sholat yang lainnya (lihat e-book).. wallahu ta’ala a’lam
Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita untuk mengamalkannya setiap setelah sholat shubuh dan sholat maghrib SEBELUM berpaling dan SEBELUM merubah posisi duduk tahiyat akhir, aamiiin.
untuk lengkapnya, silahkan download e-book pdf panduan ringkas DZIKIR SETELAH SHOLAT FARDHU
klik 1x atau 2x dan otomatis download in-syaa Allah, lalu bisa dibuka di aplikasi wps office atau sejenisnya
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى
07.
08.
09.
.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 10 – 11 – 12
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL
Istihza’ (mengolok-olok) Syariat, tidaklah sama dengan bercanda dalam kekufuran.. tapi dua-duanya menjatuhkan seseorang dalam kekufuran bila dilakukan secara sengaja, sukarela, dan tahu bahwa itu bentuk olok-olokan dan/atau kekufuran.
Contoh Istihza’ terhadap Syariat : “Islam itu ajaran kadrun”, “Quran itu kitab paling porno”, “Jihad Fi Sabilillah itu barbar”, dst.
Contoh bercanda dalam kekufuran : bila seseorang mengatakan “Aku tidak beriman Allah itu adil”, lalu dia mengatakan “aku tadi hanya bercanda saja..”
Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى