Hukum Uang Dari Yutup Karena Monetisasi

Akad yutuper dengan Yutup saat mengupload video ada 2 keadaan:

A. Bila video yang diupload tidak dimonetisasi, maka akadnya adalah akad ‘Aariyah (pinjaman), dan akad ini dibolehkan.

Adapun iklan yang dipaksakan oleh Yutup, maka itu tidak menjadikan haram mengupload video di Yutup, karena adanya kaidah “irtikab akhoffidh dhororain”, yakni memilih mudharat yang lebih ringan. Bayangkan betapa besarnya mudhorot untuk kaum muslimin bila tidak ada yang mengupload video dakwah dan kebaikan di Yutup !

B. Bila video yang diupload dimonetisasi, maka akadnya menjadi “syarikah” .. karena Yutuper bekerjasama dengan Yutup untuk mendapatkan uang dari para pengiklan, kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan antara Yutup dengan Yutuper.

Bentuk kerjasamanya, Yutuper mengupload video yang akan dijadikan lahan iklan, sedang Yutup memberikan ruang video kepada Yutuper agar bisa diakses dengan mudah oleh penonton.

Akad ini pada asalnya boleh, tapi bisa menjadi HARAM bila ada sisi ta’awun dalam keburukan dan dosa .. sayangnya, inilah yang terjadi di lapangan saat ini.

Hal ini karena iklan yang ditayangkan oleh Yutup saat ini tidak mungkin bisa bebas dari hal-hal yang diharamkan oleh Syariat, misalnya: ada musiknya, atau menampakkan aurat, atau promosi sesuatu yang haram, seperti: riba, bid’ah, syirik, dst.

Oleh karenanya, penghasilan yang didapatkan oleh Yutuper dari Yutup dari monetisasi saat ini adalah HARAM, wallahu a’lam.

Bukankah bila kita memonetisasi videonya, kita bisa memfilter iklan yang akan muncul di layar penonton..?

Iya, memang ada pilihan filter itu, tapi filter tersebut saat ini hanya bisa mengurangi kemungkinan iklan yang diharamkan, dia tidak bisa menghindarkan diri dari sebagian besar iklan yang diharamkan Syariat.

Solusinya:
1. Bikin iklan mandiri di video yang diupload dengan berbagai macam cara, selama tidak dilarang oleh Yutup .. lalu kita ambil upah dari pengiklannya.

2. Menggalang donasi dari penonton, bila donasi itu bukan untuk pribadi .. misalnya untuk kegiatan dakwah atau operasional channel.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ref : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4642756535839227&id=100003147806078&sfnsn=wiwspmo

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.