Harta dari penghasilan haram bisa menjadi halal dengan Taubat Nasuha.
=====
Dengan syarat harta itu secara syariat dihukumi telah berpindah kepemilikan ke tangannya.. misalnya: harta dari pekerjaan sebagai bankir, atau pemain musik, atau dukun, atau pezina, atau dari asuransi konven, riba, praktik bid’ah, syirik, dst.
Setelah seseorang bertaubat dari perbuatan-perbuatan tersebut dan semisalnya dengan taubat yang sebenarnya (taubatan nasuha), maka harta itu menjadi halal baginya.
Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam -rohimahullah-, dan juga Syeikh Sulaiman Arruhaily -hafizhahullah- .. Ini memang berbeda dengan pendapat mayoritas ulama.
Alasan pendapat ini: sebagaimana orang kafir saat masuk Islam, hartanya yang haram menjadi halal .. maka begitu pula seorang muslim yang bertaubat, harta haramnya menjadi halal.
Hal ini juga dikuatkan oleh firman Allah tentang hasil harta riba:
فَمَن جَاۤءَهُۥ مَوۡعِظَةࣱ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥۤ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُو۟لائكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ
“Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan Barangsiapa kembali lagi, maka mereka itu penghuni Neraka..” [Al-Baqarah 275]
Meski demikian, sebaiknya dia memperbanyak sedekah dengan hartanya untuk kehati-hatian dan memperberat timbangan amal baiknya di akherat kelak.
● Beda halnya dengan harta haram yang statusnya kepemilikannya belum berpindah .. seperti: harta haram dari hasil mencuri, atau menjambret, atau mencopet, atau hack rekening bank, dst .. maka harta haram yang seperti ini harus dikembalikan kepada pemiliknya, dan pelakunya harus bertaubat kepada Allah.
● Bagaimana bila tidak mungkin lagi dikembalikan kepada pemiliknya..?
Solusinya adalah menyedekahkan harta itu kepada fakir miskin, atau masjid, atau kegiatan dakwah, atau bentuk amal mulia yang lainnya atas nama pemilik uang tersebut.
Tapi bila setelah itu, orangnya datang dan menuntutnya, atau bisa ditemui, maka harta itu harus disampaikan kepadanya, atau bisa juga meminta kerelaannya dijadikan sedekah sebagaimana itu telah dilakukan .. Bila dia tidak rela kecuali memintanya, maka harus diberikan kepadanya hartanya, dan sedekah yang lalu menjadi amal orang yang menyedekahkannya.
Wallahu a’lam.
Penulis,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى