Category Archives: Tanya – Jawab

Bolehkah Berdo’a Dengan Bahasa Indonesia Ketika Sujud..?

PERTANYAAN:
Ustadz, bolehkah berdo’a dengan bahasa indonesia ketika sujud..?

JAWAB:
Para ulama berbeda pendapat apakah boleh berdo’a dalam sholat dengan selain bahasa arab… Menjadi empat pendapat :

1⃣ Tidak boleh berdo’a dengan selain bahasa arab dan batal sholatnya. ini adalah pendapat sebagian hanafiyah, salah satu pendapat malikiyah, sebagian syafi’iyah dan hanabilah.

2⃣ Makruh hukumnya bagi yang mampu bahasa arab, dan boleh bagi yang tidak mampu berbahasa arab, ini adalah madzhab hanafi, maliki dan salah satu pendapat imam Ahmad. dasarnya karena Allah tidak memberikan beban kecuali sesuai kemampuannya.

3⃣ Boleh bagi yang tidak mampu, dan batal sholat bagi yang mampu.
Ini adalah pendapat yang shahih dari syafi’iyah dan salah satu pendapat hanabilah. Dan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan dari hanafiyah.

4️⃣ Boleh bagi yang mampu berbahasa arab dan bagi yang tidak mampu. Ini adalah salah satu pendapat hanafiyah, malikiyah dan syafi’iyah.

➡️➡️ Yang rojih wallahu a’lam bahwa orang yang mampu berbahasa arab makruh hukumnya berdo’a dengan selain bahasa arab. Karena ia adalah syiar islam. Adapun yang tidak mampu maka diperbolehkan. Karena dalil dalil anjuran berdo’a bersifat umum.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

ARTIKEL TERKAIT
Apakah Do’a Hanya Dalam Sujud Terakhir Saja..? Dan Siapakah Yang Diperbolehkan Berdo’a Dalam Bahasa Lain Selain Arab..?

Penjelasan Perkataan Imam Ahmad Bahwa Siapa Yang Mengklaim Ijma’ Maka Ia telah Berdusta…

Pertanyaan
Ustadz, apakah maksud perkataan imam Ahmad: “Siapa yang mengklaim ijma’ maka ia telah berdusta.” Apakah berarti menurut beliau ijma’ itu bukan hujjah ?

Jawab:
Al Hafidz ibnu Rojab telah menjawab di akhir syarah Sunan Tirmidzi. Beliau berkata:
“Adapun yang diriwayatkan dari ucapan imam Ahmad: “Siapa yang mengklaim ijma’ maka ia telah berdusta.” 
Ucapan beliau itu untuk mengingkari sebagian fuqoha mu’tazilah yang mengklaim ada ijma’ ulama di atas pendapat mereka. Padahal kaum mu’tazilah itu kelompok yang paling sedikit pengetahuannya tentang pendapat para shahabat dan tabi’in.”

Jadi bukan maknanya beliau menolak ijma’. Karena dalam banyak riwayat, beliau berhujjah dengan ijma’. Seperti dalam kitab al al ‘uddah fii ushul fiqih (2/182) disebutkan dari riwayat Abdullah bin imam Ahmad: “Para shahabat apabila berselisih tidak boleh keluar dari perselisihan mereka. 
Bagaimana jika mereka bersepakat (ijma’) bolehkah keluar dari pendapat mereka ?
Beliau menjawab, “Ini pendapat yang buruk pendapat ahli bid’ah. Tidak boleh bagi siapapun untuk keluar dari pendapat shahabat.”

(Lihat kitab Arrodd ‘alal Qordlowi hal 111)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

 

 

Yang Pertama Kali Melakukan Sholat Khusus Malam Nishfu Sya’ban…

172. BBG Al Ilmu – 151

Pertanyaan:
Ana mau tanya, siapa dan kapan yang pertama kali melakukan sholat nishfu sya’ban. Sebenarnya semalam ana dengarkan juga kajian di radio, tapi ana kurang jelas namanya. Yang ana ingat hanya tahunnya yakni 448 H.

Jawaban:
Orang yang pertama kali menghidupkan sholat ini pada malam Nishfu Sya’ban adalah seseorang yang dikenal dengan Babin Abul Hamroo’. Dia tinggal di Baitul Maqdis pada tahun 448 H. Dia memiliki bacaan Qur’an yang bagus. Suatu saat di malam Nishfu Sya’ban dia melaksanakan sholat di Masjidil Aqsho. Kemudian ketika itu ikut pula di belakangnya seorang pria. Kemudian datang lagi tiga atau empat orang bermakmum di belakangnya. Lalu akhirnya jama’ah yang ikut di belakangnya bertambah banyak.

Ketika datang tahun berikutnya, semakin banyak yang sholat bersamanya pada malam Nishfu Sya’ban. Kemudian amalan yang dia lakukan tersebarlah di Masjidil Aqsho dan di rumah-rumah kaum muslimin, sehingga sholat tersebut seakan-akan menjadi sunnah Nabi. (Al Bida’ Al Hawliyah, 299)

Lalu kenapa sholat ini dinamakan sholat Alfiyah? Alfiyah berarti 1000. Sholat ini dinamakan demikian karena di dalam sholat tersebut dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 1000 kali. Sholat tersebut berjumlah 100 roka’at dan setiap roka’at dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 10 kali. Jadi total surat Al Ikhlas yang dibaca adalah 1000 kali. Oleh karena itu, dinamakanlah sholat alfiyah.

والله أعلم بالصواب

ref : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/serba-serbi-bulan-syaban-01.html

da2706130714

 

Hadits Malam Nishfu Sya’ban…

156. Tj – 371

Pertanyaan:
Seputar hadits2 yang populer berkaitan dengan anjuran melakukan amalan2 tertentu pada malam nishfu sya’ban (pertanyaan disingkat mengingat terbatasnya tempat).

Jawaban:
Malam nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam lainnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).

Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115)

Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan.

Untuk ulasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/3487-amalan-keliru-di-bulan-syaban.html

والله أعلم بالصواب

da2406131722

 

758. Tj Puasa 1 Muharram…

758. BBG Al Ilmu – 81

Tanya:
Apakah hari 1 Muharram di bolehkan puasa mohon pencerahannya ?.

Jawab:

Orang yang melakukan puasa tanggal 1 Muharam, ada 2 kemungkinan niat yang dia miliki:

PERTAMA, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena motivasi hadis yang menganjurkan memperbanyak puasa di bulan Muharam. Ini termasuk puasa yang bagus, sesuai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

KEDUA, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena ’tahun baru’, atau mengawali tahun baru dengan puasa, atau karena keyakinan adanya fadhilah khusus untuk puasa awal tahun, dst, maka ini terlarang.

Perlu diperhatikan bahwa selama bulan Muharam, dianjurkan memperbanyak puasa, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim 1163).

Namun tidak boleh mengkhususkan hari tertentu dengan puasa pada hari terakhir tutup tahun dalam rangka perpisahan dengan tahun hijriyah sebelumnya atau puasa di hari pertama Muharam dalam rangka membuka tahun baru dengan puasa.

Orang yang mengkhususkan puasa pada hari terakhir tutup tahun, atau hari pertama tahun baru, mereka berdalil dengan hadis palsu/dusta dan kebohongan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena terdapat perawi bernama Ahmad bin Abdillah al-Harawi dan Wahb bin Wahb. As-Suyuthi menilai, keduanya perawi pendusta. (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/92). Penilaian yang sama juga disampaikan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu’ah (hlm. 96).

والله أعلم بالصواب

ref :
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-puasa-1-muharam-
tergantung-niat/#

da052113-1426

768. Tj Sholat Tahajjud Dan Witir Pada Saat Adzan…

768. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Bagaimana hukum sholat sunat tahajjud dengan witirnya yang pas masuk azan subuh karena kesiangan,apakah sah tahajjudnya yang demikian itu ?

Jawab:

Memilih waktu tahajjud pada 1/3 malam yang mendekati shubuh juga boleh, tetapi syaratnya qiyaamul-lail dan witirnya tidak boleh sampai adzan, karena dengan adzan berarti waktu qiyaamul-lail dan witir sudah habis.

Ustadz Djazuli Ruhan Basyir Lc,  حفظه الله تعالى

===================

Tambahan:
Ketika ditanya kapan terakhir waktu tahajjud, syaikh Ibnu Baz, rohimahullah, menjawab:

“…Terbitnya fajar, akan tetapi barang siapa melewatkan waktu sholat malamnya ia disyariatkan untuk melaksanakan sholat itu pada siang hari, yaitu pada waktu dhuha dengan menggenapkan roka’atnya (tidak membiarkannya ganjil).

Apabila biasanya ia melaksanakan sebanyak 3 roka’at maka ia melaksanakannya 4 rok’at dengan dua salam (saat dhuha tersebut). Apabila biasanya ia melaksanakan sebanyak 5 roka’at maka ia melaksanakannya dengan tiga salam (6 roka’at.pen), yakni dengan menambahkan 1 roka’at supaya genap. Ini berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, Beliau berkata: Dahulu, bila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatkan sholat malam karena sakit atau lainnya Beliau melaksanakan sholat 12 roka’at pada siang hari.

Kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah beliau sering melaksanakan 11 roka’at shalat malam. Apabila beliau melaksanakan sholat tersebut pada siang hari maka jumlahnya 12 roka’at, yakni menambahkan 1 roka’at untuk menggenapkannya-semoga Allah ta’ala bershalawat kepadanya-karena siang bukanlah letak witir…”.

(Fatawa nur ala ad-darb 10/402)

Hadits yang dibawakan oleh syaikh Ibnu Baz rohimahullah diriwayatkan oleh Imam Muslim no.746 (yang artinya):
Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya (sholat malam) di malam hari, maka beliau sholat di waktu siangnya sebanyak 12 roka’at.”

ref : http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/lupa-sholat-tahajud.html

da221113-1605

 

1397. Siapa ULIL AMRI..?

Pertanyaan:

Ustadz tolong jelaskan siapa itu ulil amri, dan apakah syarat disebut ulil amri harus dengan pengangkatan secara syari’iy serta bagaimana jika ia berhukum kepada hukum selain islam, apakah masih disebut ulil amri ?

Jawab:
Badru Salam , حفظه الله

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apakah prinsip ini, khusus untuk untuk penguasa yang berhukum dengan syariat Allah sebagaimana negeri kita yang diberkahi ini, ataukah umum untuk pemerintah kaum muslimin bahkan yang tidak berhukum dengan syariat Allah dan menggantinya dengan qawanin wadh’iyyah (hukum buatan manusia) ?”

Beliau menjawab: “Allah ‘Azza Wajalla berfirman:

مكنم رملأا يلوأو

“Dan ulil amri di antara kalian” [QS An Nisa 59]

Maksudnya, dari kaum muslimin. Maka jika dia penguasa itu muslim, tidak kafir kepada Allah dan juga tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman, maka dia adalah ulil amri yang wajib ditaati.

(Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13289)

Di sini beliau menjelaskan bahwa ulil amri itu setiap penguasa muslim secara mutlak baik diangkatnya secara syari’iy atau pun tidak sesuai syari’at.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa ulil amri itu hanya bila diangkat bila sesuai syariat saja adalah pendapat yang tidak memiliki pendahulu bahkan ia adalah pendapat yang diada adakan.

Justeru para ulama bersepakat bahwa orang yang menjadi pemimpin karena menang dalam revolusi maka ia wajib ditaati.

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء

“Para fuqoha telah berijma’ akan wajibnya menaati penguasa yang menang (dengan senjata) dan berjihad bersamanya. Dan bahwa menaatinya lebih baik dari memberontak kepadanya. Karena yang demikian itu lebih mencegah terkucurnya darah dan menenangkan kekacauan.”
(Fathul Baari 13/7).

Padahal memberontak itu tidak sesuai syariat, namun ketika ia menjadi penguasa dengan cara seperti itu, tetap ditaati dan dianggap sebagai ulil amri.

Ini menunjukkan bahwa walaupun tata caranya tidak sesuai syariat, maka tetap ditaati sebagai ulil amri. Ini juga ditunjukkan oleh hadits:

أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد حبشي

“Aku wasiatkan kalian agar bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun ia seorang hamba sahaya habasyah.” (HR At Tirmidzi)

Dalam pemilihan pemimpin secara syariat, hamba sahaya tak mungkin menjadi pemimpin karena semua ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah merdeka dan bukan hamba sahaya.
Bila ia menjadi pemimpin pasti dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menyuruh kita untuk menaatinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengabarkan akan adanya pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Beliau bersabda:

يكون بعدي أئمة لا يهتدون بهداي ولا يستنون بسنتي وسيقوم فيهم رجال قلوبهم قلوب الشياطين في جثمان إنس
قلت كيف أصنع يا رسول الله إن أدركت ذلك? قال تسمع وتطيع للأمير وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك فاسمع وأطع

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”

Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847).

Hadits ini tegas menunjukkan bahwa walupun mereka tidak mengambil petunjuk nabi dan sunnahnya, tetap harus ditaati dalam hal yang ma’ruf. Ini sebagai bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa bila pemimpin itu berhukum dengan selain hukum Allah maka tidak disebut ulil amri.

Hadits ini juga membantah orang yang mengkafir setiap penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak. Namun bukan berarti kita menyetujui perbuatan mereka.

Wallahu a’lam

Badru Salam, حفظه الله تعالى

 

da220816

1396. Soal Operasi Bibir Sumbing…

Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz … ada seorang dokter yang menanyakan apa hukumnya operasi bibir sumbing. Syukron Ustadz

Jawaban :
Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Boleh, karena itu masuk bab pengobatan, bukan kecantikan.

Untuk membedakan mana yang masuk bab pengobatan, dan mana yang masuk bab kecantikan, maka harus dilihat, apakah itu untuk mengubah sesuatu yang normal atau tidak.

Jika untuk mengubah sesuatu yang dikategorikan tidak normal, maka itu masuk pengobatan, misalnya: operasi untuk meratakan gigi, operasi untuk mata juling, operasi untuk bibir sumbing, dst.

Bila untuk mengubah sesuatu yang dikategorikan normal, maka ini masuk bab kecantikan, sehingga diharamkan… Misalnya: operasi wajah menjadi tirus, operasi mata menjadi lebar, bibir menjadi tebal atau tipis, dst.

Wallahu a’lam

1395. Bolehkah Menggabung ke DUA Do’a Berikut…?

​Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh Ustadz, baarakallahu fiikum Ustadz.
Ustadz, do’a setelah wudhu yang ana dengar ada 2 berdasarkan dalil yaitu :
1. Asyhaadu an-Laa ilaaha ILLALLAH WAHDAHU Laa SYARII-KALAH, wa Asyhaadu Anna Muhammadan ‘abduuhu wa rosuuluh + Allahummaj’alnii minat-tawwabiina wa ja’alnii minal mutathohirin..
2. Subhanakallahumma wabihamdika, Asyhadu an-laa ilaaha illa ànta, Astaghfiruuka wa atuubu ilayka

Apakah ke 2 do’a ini sebaiknya digabungkan setiap habis wudhu atau di selang seling Ustadz, maksudnya wudhu zhuhur baca do’a no 1 Dan wudhu ‘azhar baca do’a no 2 dst ? Syukron Ustadz, baarakallahu fiikum

Jawaban :
Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Boleh digabung (kedua do’a tersebut).

Wallahu a’lam 

1394. Bagaimana posisi Ya’jin ketika akan bangun ke roka’at berikutnya…?

Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh, baarakallahu fiikum Ustadz. Maaf ingin tanya tentang posisi tangan mengepal “ya’jin” pada saat akan bangkit ke roka’at berikutnya, apakah punggung kepalan tangan menghadap ke depan ke arah kiblat atau agak miring ke samping ? Syukron Ustadz

Jawaban :
Badru Salam,

Tidak ada keterangannya, (jadi) yang mana aja boleh.

Wallahu a’lam