1396. Soal Operasi Bibir Sumbing…

Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz … ada seorang dokter yang menanyakan apa hukumnya operasi bibir sumbing. Syukron Ustadz

Jawaban :
Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Boleh, karena itu masuk bab pengobatan, bukan kecantikan.

Untuk membedakan mana yang masuk bab pengobatan, dan mana yang masuk bab kecantikan, maka harus dilihat, apakah itu untuk mengubah sesuatu yang normal atau tidak.

Jika untuk mengubah sesuatu yang dikategorikan tidak normal, maka itu masuk pengobatan, misalnya: operasi untuk meratakan gigi, operasi untuk mata juling, operasi untuk bibir sumbing, dst.

Bila untuk mengubah sesuatu yang dikategorikan normal, maka ini masuk bab kecantikan, sehingga diharamkan… Misalnya: operasi wajah menjadi tirus, operasi mata menjadi lebar, bibir menjadi tebal atau tipis, dst.

Wallahu a’lam

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.