Audio

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #5

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #4  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. masih tentang Jum’atan.. kemudian

⚉ KAPAN WAKTU SHOLAT JUM’AT

Syaikh al-Albani rohimahulah dalam kitabnya al Ajwid annafi’ah hal 20 – 25 menyebutkan bahwa waktu Jum’at ada 2 sbb,

1⃣ Setelah tergelincirnya matahari = waktu Zhuhur

2⃣ Sebelum tergelincirnya matahari, yaitu sebelum masuk waktu Zhuhur (dan ini madzhab Imam Ahmad bin Hambal)

➡️➡️ Adapun waktu yang pertama dalilnya hadits dari ;

Sa’id bin Yazid bahwasanya, “adzan yang pertama itu ketika imam duduk diatas mimbar” ini menunjukkan kepada waktu yang pertama yaitu ketika telah masuk waktu zhuhur saat matahari telah tergelincir.

Dan ini dikuatkan juga oleh riwayat Ibnu Majah, dari Sa’ad Al Qorodh mu’adzinnya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, “bahwa beliau beradzan dihari jum’at di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika telah tergelincir matahari.

➡️➡️ Adapun waktu yang kedua, yaitu sebelum waktu zawal (sebelum waktu zhuhur).

Berdasarkan hadits diantaranya ;

Salama bin al Aqwa ia berkata, “kami sholat jum’at bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila matahari telah tergelincir kemudian kami kembali mencari-cari bayangan untuk berteduh” (HR. Imam Bukhori)

Ini menunjukkan bahwa Salama bin al Aqwa menyebutkan bahwa, “waktu itu kami sholat bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika matahari tergelincir”, berarti sudah dimulai adzan dan kutbah sebelum itu.

Dari Anas bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam,

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ

“Adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat jum’at ketika matahari telah tergelincir” (HR Bukhori)

Dari Jabir adalah, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila matahari telah tergelincir beliau sholat jum’at” (HR at-Thobroni dengan sanad yang hasan)

Hadits ini menunjukan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mulai sholatnya ketika matahari telah mulai tergelincir, berarti menunjukan bahwa adzan dan khutbahnya sebelum itu.

Dan yang lebih shorih lagi hadits yang dikeluarkan Imam Muslim, bahwasanya “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat jum’at kemudian kami pergi menuju unta kami dan mengistirahatkannya ketika matahari telah tergelincir”

Artinya selesai sholat jum’at ketika matahari telah tergelincir. Ini tegas sekali menunjukkan bahwa Nabi memulainya sebelum itu.

Dan atsar-atsar dari para sahabat juga banyak diantaranya sbb ;

Abdullah bin Sayyidan Wassulami berkata, “aku menyaksikan jum’atan bersama Abu Bakar As Shiddiq, khutbah dan sholatnya sebelum pertengahan siang, kemudian kami menyaksikan jum’atan bersama ‘Umar, maka khutbah dan sholatnya sampai pertengahan siang, kemudian kami menyaksikan bersama ‘Utsman sholat jum’at adalah khutbah dan sholatnya sampai tergelincir maka aku tidak melihat siapapun yang mengingkari perbuatan mereka”
(HR Ibnu Syaibah dan Addaruquthni)

Abdullah bin Salamah ia berkata, “Abdullah bin Mas’ud sholat mengimami kami Jum’at diwaktu dhuha lalu ia berkata, aku khawatir atas kalian kalau kalian terkena panas” (HR Imam Ibnu Syaibah)

Sa’id bin Suaid ia berkata, bahwa “Mu’awiyah pernah sholat jumat juga di waktu dhuha”

Dari Bilal bin al Absy bahwasanya, “Ammar sholat mengimami manusia jum’at dan manusia ada dua kelompok sebagian mereka berkata, matahari telah tergelincir dan sebagian mengatakan belum”
(HR Ibnu Syaibah)

Dari Abu Rozin ia berkata, “kami sholat bersama Ali sholat jum’at terkadang kami mendapatkan bayangan dan terkadang tidak mendapatkannya” (HR Ibnu Syaibah)

Ini semua atsar-atsar menunjukkan para sahabat dahulu pernah melakukan sholat jum’at sebelum masuk zhuhur bahkan masih diwaktu dhuha.

Ini menunjukkan bahwa waktu jum’at itu ada dua.
1⃣ Setelah tergelincir matahari = waktu Zhuhur
2⃣ Sebelum masuk waktu Zhuhur dan ini boleh dilakukan atas pendapat Imam Ahmad bin Hambal. Dan ini yang dirojihkan oleh Imam asy-Syaukani dan lainnya
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Sebabnya

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Sebabnya  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kajian kita.. kitab At Takfiir wa Dhowabithhu..

Kita masuk ke bab selanjutnya, yaitu..
⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI SEBABNYA

Beliau menyebutkan bahwa macam-macam kufur besar, yaitu kembali kepada 6 macam :
1⃣ KUFUR INKAR dan Takdziib
2⃣ KUFUR JUHUUD
3⃣ KUFUR ‘INAAD dan Istikbar
4⃣ KUFUR NIFAQ
5⃣ KUFUR I’RODH
6⃣ KUFUR SYAK

=======
1⃣ KUFUR INKAR
atau disebut juga dengan Kufur Takdziib, yaitu, kata Ibnul Qoyyim, “kufur Inkar atau kufur takdziib artinya meyakini bahwa para Rosul itu dusta”
Dan kufur ini biasanya muncul akibat daripada kebodohan, dan kufur jenis ini sangat sedikit sekali terjadi… Kenapa ? Karena para Rosul sudah menyampaikan ayat-ayat dan mu’jizat yang membuat kaumnya yakin akan kebenaran yang dibawa oleh para Nabi dan para Rosul tersebut.

2⃣ KUFUR JUHUUD
Yaitu, “dia meyakini dengan hatinya akan kebenaran Islam dan para Rosul, akan tetapi lisannya tidak mengakuinya”, sebagaimana dikatakan oleh Imam Albaghowiy.. maka kufur juhuud itu artinya seseorang hatinya yakin akan kebenaran para Rosul.

Sebagaimana Allah berfirman [QS An-Naml : 14]

‎وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ
‎ظُلْمًا وَعُلُوًّا

“Mereka mengingkarinya, akan tetapi hati mereka yakin akan kebenarannya, mereka ingkari karena kezholiman dan kesombongan mereka”

Kufur Juhuud ini, ada 2 macam,
Kufur Juhuud Mutlak, yaitu juhuud terhadap risalah para Rosul secara umum.
Kufur Juhuud Muqoyyad, yaitu mengingkari salah satu kewajiban Islam, atau mengingkari sesuatu yang jelas, tegas diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Atau tidak mau mengimani salah satu kabar yang Allah dan Rosul-Nya kabarkan dalam Alqur’an atau hadits-hadits yang shohih dan mutawatir.

3⃣ KUFUR ‘INAAD
Yaitu, dia meyakini akan kebenaran Islam dan para Rosul dengan hati dan lisannya, akan tetapi ia tidak mau masuk Islam karena kesombongannya, seperti halnya Abu Tholib, dimana Abu Tholib meyakini Islam itu benar dan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam itu benar, sampai-sampai Abu Tholib berkata, “aku yakin bahwa agama Muhammad itu adalah sebaik-baik agama”

Akan tetapi Abu Tholib tidak mau masuk Islam, karena kesombongannya.

4⃣ KUFUR NIFAQ
Yaitu, memperlihatkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran.

Dan Nifaq ada 2 macam, Nifaq besar dan Nifaq kecil.
NIFAQ BESAR, yang tadi sudah kita sebutkan, memperlihatkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran.
NIFAQ KECIL, yaitu seseorang yang jatuh kepada perangai-perangai kemunafikan, maka pelakunya disebut fasik (tidak keluar dari Islam)

5⃣ KUFUR I’RODH
Yaitu, dia berpaling, tidak membenarkan tidak juga mendustakan, tidak memberi loyalitas, tidak juga memusuhi.

Seperti perkataan salah satu bani Abud Ya’layl kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, “jika kamu benar wahai Muhammad, engkau lebih agung dimataku untuk aku tolak, jika kamu dusta maka engkau lebih hina untuk aku ajak bicara” Maksudnya bahwa dia tidak mendustakan tetapi juga tidak membenarkan. Ini kufur i’rodh.

Allah berfirman [QS Al-Ahqof : 3]

‎وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ

“Dan orang-orang kafir itu berpaling dari apa yang diperingatkan”

6⃣ KUFUR SYAK
Ragu, yaitu, seseorang meragukan kebenaran para Nabi, kebenaran Islam, meragukan kebenaran Alqur’an.

Ini adalah macam-macam kufur dilihat dari sebabnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #4

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #3  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan ensiklopedi fiqihnya..

⚉ MELAKSANAKAN SHOLAT JUM’AT ITU DIMASJID JAMI’

Apa itu masjid jami’ ? Yaitu merupakan tempat/masjid yang besar, yang dapat menampung jumlah yang sangat banyak.
Hendaknya disebuah kampung ada masjid jami’nya dimana manusia hendaknya sholat dimasjid tsb.

⚉ Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha berkata,
“adalah orang orang berdatangan pada hari jum’at dari rumah rumah mereka di Awali” (Awali yaitu sebuah tempat sekitar 4 mil dari kota Madinah)

⚉ ‘Athaa’ bin Abi Robah berkata,
“apabila kamu berada di desa besar, kampung besar lalu dipanggil untuk sholat dihari jum’at maka kewajiban kamu menyaksikannya, baik kamu mendengar adzan maupun kamu tidak mendengarkannya, dan adalah Anas ditempatnya terkadang melakukan sholat jum’at terkadang tidak yaitu disebuah tempat yaitu Zawiyah (sebuah tempat di Basroh) sekitar 2 farsakh dari kota Basroh.”

📖 Disebutkan dalam Irwahul al gholil jilid 3 hal 81 no 620 bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khulafaknya, tidak menegakkan kecuali satu juma’atan saja, adalah shahih dan mutawatir.

⚉ Ibnu Mulakin dalam Badrumunir, “ini menunjukkan dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dahulu bahwa sholat juma’at itu dilaksanakan dimasjid Nabawi saja, maka semua orang yang berada disekitar Madinah seperti di Awali yang jaraknya sekitar 4 mil dari Madinah mereka berdatangan untuk sholat di masjid Nabawi.”

⚉ Ini yang dipilih oleh Imam Syafi’i beliau berkata, “tidak boleh melaksanakan sholat jum’at disebuah kota walaupun besar tidak pula dimasjid masjid kecuali disatu masjid saja yang demikian dikarenakan bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khalifah setelahnya tdaklah melakukan kecuali demikian”

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, “tidak ada jum’atan kecuali dimasjid yang paling besar yang sholat padanya imam kaum muslimin”

➡️ Namun ternyata kalau kota tsb jumlah orangnya banyak sekali sehingga tidak mungkin ditampung oleh satu masjid maka diperbolehkan untuk mengadakan jum’atan atau membuat masjid jami’ lainnya ditempat lain karena itu dibutuhkan.

➡️ Adapun jika disuatu kampung tsb sudah dicukupkan dengan satu masjid yang besar untuk jum’atan maka hendaknya dilaksanakan jum’atan dilakukan hanya disatu masjid saja, yang lainnya semua datang ke masjid tsb.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Ketika Kita Menjalankan Puasa Sunnah Dan Ada Yang Mengajak Makan, Apakah Kita Batalkan Puasa Sunnah..?

Bila kita sedang menjalankan puasa sunnah dan teman kita mengajak makan, apakah sebaiknya kita batalkan puasa untuk menyenangkan teman kita atau tetap lanjut puasa ?

Simak jawaban Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى  berikut ini:

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. Dhowabith at Takfiir..

Kemudian Beliau menyebutkan pembagian kufur dari sisi hukumnya. Kata Beliau, “Kufur dilihat dari hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu kufur besar dan kufur kecil”

Dan ini dinyatakan oleh para Ulama dan nash-nash dari Alqur’an dan Hadits. Diantara dalil yang menunjukkan kepada pembagian ini adalah Hadits yang dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim dari Hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyalahu ‘anhumaa, bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“Diperlihatkan kepadaku api neraka, ternyata kebanyakan penduduknya adalah wanita, mereka kafir.
Lalu Rosulullah ditanya, “apakah mereka kafir kepada Allah ?”
Kata Rosulullah, “bukan, tapi mereka kafir kepada suami dan kafir kepada perbuatan baik suami kepadanya” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Hadits ini Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membagi kufur menjadi dua:
1⃣ KUFUR BESAR, yaitu kufur kepada Allah.
2⃣ KUFUR KECIL, yaitu kufur nikmat dan Ihsan.

Oleh karena itu Imam Bukhori memberikan bab terhadap Hadits tersebut “Bab Kufur Kepada Suami dan Kufur Dibawah Kekufuran”

Dan diantara Salaf terdahulu yang membagi kufur menjadi dua bagian, ada kufur besar dan kufur kecil.

⚉ Seperti apa yang dinukil dari Imam ath-Thobari rohimahullah dari sebagian sahabat dan tabi’in, ketika menafsirkan makna kufur dalam firman Allah QS Al-Maidah : 44

‎وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ
‎هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”

⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata (menafsirkan ayat tersebut), “ia adalah kufur akan tetapi bukan kufur kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rosul-Nya”

⚉ Berkata Thowus rohimahullah, “maksud kufur dalam ayat tersebut bukanlah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Millatul Islam”

⚉ Berkata ‘Atho bin Abi Robah rohimahullah, “kufur di bawah kekufuran”

Nash-nash ini dari para sahabat membantah pendapat yang mengatakan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu pada asalnya kufur besar.. tidak, tapi ini adalah kufur kecil.
Karena semua perbuatan maksiat termasuk dengan hukum selain hukum Allah tentunya.

Dan perkataan para Ulama juga banyak yang menyebutkan tentang macam-macam kufur tersebut.

⚉ Contoh misalnya Al-Azhari rohimahullah, ketika menyebutkan tentang macam kufur dalam Kitab Tahsziibullughoh jilid 4 hal 3161, “yang pertama yaitu kufur terhadap nikmat Allah dan yang kedua yaitu mendustakan Allah Subhaanahu wa Ta’ala”

⚉ Al-Marwazi rohimahullah juga mengatakan dalam Kitab Ta’dzim QodriSholah halaman 343,
“Zholim ada dua macam, fasik juga ada dua macam, demikian pula kufur ada dua macam, yang pertama mengeluarkan dari Islam dan yang kedua tidak mengeluarkan dari Islam”

⚉ Ibnu ‘Atsir rohimahullah juga menyebutkan demikian, Ibnul Qayyim rohimahullah demikian pula.
Adapun Ibnu ‘Atsir yaitu dalam Kitab Annihayah halaman 806
Adapun Ibnul Qoyyim dalam Kitab Madarijus-saalikiin jilid 3 hal 337

Ibnul Qoyyim berkata, “adapun kufur ada dua macam kufur besar dan kufur kecil”

➡️ Maka berarti para Ulama semua sepakat bahwa kufur ada dua macam kufur,

1⃣ KUFUR BESAR, bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan bisa menghilangkan pokok iman bahkan menyebabkan pelakunya kekal dalam api neraka (adapun macam-macamnya nanti akan disebutkan pada pembahasan selanjutnya)

2⃣ KUFUR KECIL, maka ini menghilangkan kesempurnaan iman tapi tidak menghilangkan pokok iman, tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, seperti riya’, seperti kufur nikmat dan yang lainnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #3

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan ensiklopedi fiqihnya..

⚉ SETIAP MUSLIM YANG BALIGH DAN BERAKAL DAN LAKI-LAKI WAJIB MENYAKSIKAN SHOLAT JUM’AT

Namun dikecualikan darinya,

1⃣ HAMBA SAHAYA
2⃣ WANITA
3⃣ ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH
4⃣ ORANG SAKIT

Berdasarkan hadits,

⚉ Dari Thoriq bin Syihab rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Jum’at itu adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjama’ah kecuali 4 orang, hamba sahaya atau wanita atau anak anak atau orang sakit” (dan demikian pula orang yang mengurus orang sakitpun tidak wajib sholat jum’at) (HR. Abu Daud)

⚉ Dari Isma’il bin Abdurrahman, “bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah pergi bersiap siap menuju sholat jum’at, lalu terdengar kematian Sa’id bin Zaid bin Amar bin Nuvail, maka kemudian Ibnu ‘Umar pun datang untuk mengurusnya dan meninggalkan sholat jum’at” (HR. Imam Bukhori dan Baihaqi)

5⃣ MUSAFIR
Berdasarkan hadits,

⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

“Tidak ada kewajiban jum’at atas musafir”

Demikian pula perkataan ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu kepada seseorang yang ingin pergi safar, “silahkan keluar saja bersafar karena sesungguhnya jum’at tidak mencegah seseorang dari safar”

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah berkata, “penelitian terhadap hadits-hadits menunjukkan, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersafar bersama para sahabatnya pada waktu haji maupun lainnya namun tidak ada seorangpun dari mereka sholat jum’at padahal berkumpul padanya manusia yang banyak”

➡️ Ini menunjukkan bahwa musafir tidak ada kewajiban sholat jum’at.

6⃣ SEMUA ORANG YANG PUNYA UDZUR
Seperti misalnya terjadi hujan besar, jalannya sangat becek, dingin yang sangat, maka ini semuanya udzur untuk tidak sholat jum’at.

➡️ Orang yang tidak sholat jum’at diganti dengan sholat zhuhur.

⚉ Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa bahwasanya Ibnu ‘Abbas berkata pada muadzinnya pada hari hujan lebat, “apabila kamu mengucapkan “asyhadu an-laa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah” maka jangan kamu ucapkan “hayya ‘alassholaah” tapi ucapkanlah “sholluu fii buyuutikum” (sholatlah kalian dirumah rumah kalian), namun ternyata orang-orang seakan akan mengingkari ucapan muadzin tsb, lalu Ibnu ‘Abbas berkata, “apakah kalian merasa heran dengan ini ? sementara orang yang lebih baik dariku (yaitu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam) telah melakukan perbuatan ini, sesungguhnya jum’atan itu adalah kewajiban dan sesungguhnya aku tidak suka mengeluarkan kalian lalu kalianpun berjalan ditanah yang becek/tanah lumpur sehingga kalian merasa kesusahan”  (HR Abu Daud)

➡️ Ini menunjukkan Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa memandang bahwa hujan lebat itu termasuk udzur untuk tidak sholat jum’at.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Ungkapan Kufur Dalam Lafazh-Lafazh Syari’at) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. Dhowabith at Takfiir..

Kemudian Beliau membawakan pembahasan perbedaan antara kufur, syirik, dan nifaq

1⃣ PERBEDAAN ANTARA KUFUR DAN SYIRIK
Terjadi ikhtilaf para Ulama, apakah kufur dan syirik itu maknanya satu atau berbeda.. secara syari’at.

⚉ Sebagian Ulama mengatakan bahwa syirik dan kufur itu maknanya satu secara syari’at. Ini pendapat Abu Bakar Al Ashom mendalilkan dengan ayat [QS An-Nisa’ : 48]

‎إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki”

Kata ia (Abu Bakar Al Ashom), “ayat ini menunjukan bahwa syirik dan kufur itu maknanya sama”

⚉ Sementara sebagian Ulama lain berpendapat berbeda antara syirik dan kufur. Ini pendapat banyak Ulama seperti Abu Hilal Al Askari demikian pula Al Imam an-Nawawi. Imam an-Nawawi rohimahullah berkata dalam Syarah Shohih Muslim (jilid 2 halaman 71), “Syirik dan kufur terkadang mempunyai makna yang sama (yaitu kufur kepada Allah), dan terkadang berbeda, adapun syirik (kata Beliau) dikhususkan untuk beribadah kepada sesembahan selain Allah dari mahluk” disertai dengan pengakuan bahwa Allah adalah pencipta langit dan bumi, seperti halnya kaum kufar Quraisy.

Dan pendapat ini (kata Beliau) yang paling kuat, “dimana menunjukan bahwa kufur itu maknanya lebih umum daripada syirik, artinya setiap syirik pasti kufur, tapi tidak setiap kufur itu syirik secara bahasa”

➡️ Dimana hakikat kufur, mengingkari ajaran yang dibawa oleh Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam

➡️ Sedangkan syirik, dari kata syirkah yang artinya menyekutukan, yaitu, mengambil sekutu bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hak Allah Subhanahu wa Ta’ala.

⚉ Maka kata Syaikh Ibrahim Ruhaili, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kedua.

Adapun dalil yang dibawakan oleh Abu Bakar Al Ashom, bahwa Allah tidak mengampunkan dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik (kata Beliau), bahwa “maksud ayat tersebut artinya Allah tidak mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik”

Maka kufur (yaitu kufur besar) sederajat dengan syirik. Sehingga tidak bertabrakan dengan makna ayat tersebut.

2⃣ PERBEDAAN KUFUR DENGAN NIFAQ
Nifaq adalah menyembunyikan sesuatu dan memperlihatkan yang bagus.

➡️ Dimana hakikat nifaq yaitu, “menyembunyikan kekufuran dan memperlihatkan keimanan”, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir, dalam Kitab An Nihaya hal 934.

⚉ Ibnul Qoyyim berkata, “nifak itu hakikatnya memperlihatkan dengan lisan keimanan, sementara dihatinya terdapat padanya pendustaan dan kekufuran”

Nifaq ini termasuk kekafiran, terlebih nifaq besar, sehingga dari sini kita mengetahui bahwa:
➡️ setiap nifaq termasuk kufur, tapi tidak setiap kufur itu termasuk nifaq.

Dan munafik lebih berat dimata Allah daripada orang kafir.. kenapa ? Karena mereka hakikatnya menipu Allah dan kaum mukminin dengan memperlihatkan Islam.

⚉ Allah berfirman:

‎يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ

“Mereka menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka tidaklah menipu kecuali diri mereka sendiri dan mereka tidak merasakannya” [QS Al Baqarah : 9]

⚉ Oleh karena ini dihari kiamat mereka lebih berat siksanya. Allah berfiman:

‎إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ

“Sesungguhnya orang- orang munafik itu berada di kerak api neraka”

‎وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

“dan kamu tidak akan mendapatkan penolong untuk mereka” [QS An-Nisa’ : 145]

➡️ maka.. kafir beda dengan munafik.
⚉ Kafir memperlihatkan kekafirannya (jelas).
⚉ Sedangkan munafik menyembunyikan kekafiran dan memperlihatkan keimanan.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan fiqihnya..

Apabila ada khotib jum’at melihat ada yang masuk masjid lalu langsung duduk tanpa sholat tahiyat, hendaklah ia memerintahkan orang tsb untuk sholat tahiyat masjid.

Berdasarkan hadits,
⚉ Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Ada seorang laki laki datang sementara Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah hari jum’at, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya padanya, “kamu sudah sholat wahai fulan ?”
kata dia, “Belum ya Rosulullah”,
kata Rosulullah “berdirilah dan sholatlah” (HR. Bukhori dan Muslim)

➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa imam boleh menegur seorang makmum yang melakukan kesalahan, seperti melihat makmum yang ngobrol, boleh diingatkan oleh imam, boleh juga mengingatkan orang yang langsung duduk tidak sholat tahiyatul masjid hendaklah imam mengingatkan.

⚉ Dalam riwayat lain (HR Muslim), Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “apabila salah seorang dari kalian datang pada hari jum’at sementara imam sedang berkhutbah hendaklah ia sholat dahulu 2 roka’at dan hendaklah ringankan sholatnya”

➡️ Hadits ini membantah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang apabila masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah jum’at hendaklah ia langsung duduk karena menurut mereka mendengarkan khutbah itu wajib, namun pendapat ini bertolak belakang dengan hadits yang telah kita sebutkan tadi.

⚉ ORANG YANG TERTIMPA NGANTUK YANG BERAT, YANG LEBIH BAGUS IA PINDAH DARI TEMPATNYA

⚉ Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ

“apabila salah seorang dari kalian ngantuk dimasjid hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya tsb ketempat yang lain” (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani)

WAJIBNYA SHOLAT JUM’AT (ijma’ seluruh ulama)

⚉ Allah Ta’alaberfirman Al Jumu’ah : 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“hai orang-orang yang beriman apabila dipanggil menuju sholat jum’at maka hendaklah kalian segera pergi menuju dzikir kepada Allah (yaitu sholat), dan tinggalkan jual beli, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui”

Disini Allah Subhaanahu Wata’ala melarang berjual beli saat kumandangkan sholat jum’at, sehingga terjadi ikhtilaf para ulama apakah jual belinya sah apa tidak.
Pendapat yang rojih bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang wajib sholat jum’at dari kalangan laki laki yang baligh itu tidak sah. Adapun dari anak anak dan wanita itu sah.

⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“kita ini generasi terakhir namun yang paling duluan nanti pada hari kiamat, walaupun mereka itu (yahudi nashrani) diberikan kitab sebelum kita, kemudian inilah hari (jum’at) yang Allah wajibkan atas mereka namun mereka itu (yahudi dan nashrani) tidak mendapatkan hari ini, lalu Allahpun berikan hidayah kita pada hari ini, maka orang orang yahudi nashrani mengikuti kita, yahudi hari sabtu dan nashrani hari ahad” (HR. Bukhori dan Muslim)

Ini menunjukkan wajibnya sholat jum’at dan ini juga ijma’ seluruh ulama akan wajibnya sholat jum’at.

⚉ Bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam disini mengancam, “siapa yang meninggalkan sholat jum’at 3x karena menganggapnya remeh, Allah akan stempel mati hatinya” (HR. Imam Ahmad)

⚉ dalam riwayat lain, “ia akan ditulis sebagai orang yang munafik” (HR. ath-Thobroni)

⚉ dalam riwayat lain, “ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya” (HR. Abu Ya’la)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Ungkapan Kufur Dalam Lafazh-Lafazh Syari’at

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pemakaian Kata Kufur Dalam Alqur’an dan Hadits) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Ungkapan Kufur Dalam Lafazh-Lafazh Syari’at 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kemudian Beliau membahas tentang..

⚉ UNGKAPAN-UNGKAPAN KUFUR DALAM LAFAZH-LAFZH SYARI’AT

Kata Beliau, “dalam nash-nash syari’at, ada beberapa ungkapan untuk mengungkapkan lafazh kufur”

Yang menunjukan kepada makna kufur dan hakikatnya syari’at yaitu,
1⃣ Syirik
2⃣ Zholim
3️⃣ Fasik

Atas dasar itu bahwa kufur, zholim, fasik ada dua macam,
Kufur besar, zholim besar, fasik besar dan kufur kecil, zholim kecil, dan fasik kecil.

Berkata Muhammad bin Nashr Al Marwazi, ‎

فكما كان الظلم ظلمين ، ولفسوق فسقين ، كذلك الكفر كفران : أحدهما يخرج من الملة ، والآخر لا ينقل، فكذلك الشرك شر كان : شرك في التو حيد ينقل من الملة ، وشرك في العمل ، لا ينقل عن الملة ، وهو الرياء

Sebagaimana mana zholim itu ada dua, fasik juga ada dua, demikian kufur ada dua,
1⃣ yang mengeluarkan dari Islam, yaitu kufur besar
2⃣ yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam yaitu kufur kecil.

Demikian pula syirik ada dua:
1⃣ Syirik dalam tauhid, yang bisa mengeluarkan dari Islam
2⃣ syirik dalam amal yang tidak mengeluarkan dari Islam, yaitu riya’
(demikian dalam kitab Ta’zhim Qodrisholah hal 343)

➡️ Adapun penyebutan kufur dengan lafazh syirik,

⚉ itu dalam beberapa ayat diantaranya, Allah Ta’ala berfirman: [QS Al-Kahfi : 42]

‎وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَىٰ مَا أَنْفَقَ فِيهَا وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَىٰ عُرُوشِهَا وَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُشْرِكْ بِرَبِّي أَحَدًا

Dalam ayat itu disebutkan dia berkata,
“Andaikan aku tidak mempersekutukan Allah sedikitpun juga”

Kata Syaikh Ibrahim, disini Allah mengungkapkan kata kufur dengan syirik, Karena perbuatan orang tersebut adalah kufur terhadap nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

⚉ Demikian pula dalam Hadits disebutkan, Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

‎بين الرجل وبين الشر ك والكفر تر ك الصلاة

“Batasan antara seseorang, dan antara syirik dan kekafiran yaitu meninggalkan sholat “

Disini Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengungkapkan kata syirik dengan makna kufur.

➡️ Adapun pengungkapan kufur dengan lafazh zholim,

⚉ contoh dalam QS Al-Furqon : 27

‎وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا

“Pada hari orang zholim menggigit jarinya dan berkata, aduh andaikan aku mengikuti jalan para Rasul”

Disini Allah Subhanahu wa Ta’ala menamai orang kafir itu dengan lafazh dzolim.

⚉ Demikian pula dalam QS Al Isra’ : 47. Allah mengatakan:

‎إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا
‎رَجُلًا مَسْحُورًا

“Ingatlah ketika orang- orang zholim itu (maksudnya orang kafir), berkata, tidaklah kalian mengikuti, kecuali orang yang sedang di sihir”

Ini menunjukan makna dari pada dzolim dalam ayat ini, yaitu orang-orang kafir.

➡️ Adapun mengungkapkan kata kufur dengan lafazh fasik,

⚉ contohnya yaitu dalam QS Al Kahfi :50, Allah berfirman:

‎وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ ۗ

“Ingatlah ketika kami berkata kepada para malaikat, sujudlah kepada Adam, maka merekapun sujud kecuali iblis. Ia termasuk kalangan jin, lalu iapun fasik dari perintah Robb-Nya”.. maksudnya yaitu kafir

⚉ Diantaranya juga QS As-Sajdah : 20

‎وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ

“Adapun orang-orang fasik, maka tempat mereka dalam api neraka”.. maksudnya Kafir.

Ini menunjukan bahwa kata kufur,
⚉ terkadang di ungkapkan dengan lafazh zholim,
⚉ terkadang dengan lafazh syirik,
⚉ terkadang dengan lafazh fasik
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP