Audio

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Mutlak Atau Mu’ayyan

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Asli Atau Bukannya) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Mutlak Atau Mu’ayyan  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. At Takfiir wa Dhowabithhu..

Kemudian Beliau (Syaikh DR Ibrahim Arruhaili) membawakan bab pembahasan yang ke-5, yaitu..

⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI MUTLAK ATAU MU’AYYAN-NYA

Ada 2 macam:

‎1⃣ PENGKAFIRAN SECARA MUTLAK

Dan ini ada 2 martabat

⚉ MARTABAT PERTAMA: Yaitu mengkafirkan sifat, yang sifatnya umum, seperti ucapan tertentu atau perbuatan tertentu atau keyakinan tertentu. Contoh misalnya, siapa yang mengucapkan begini, maka dia kafir, siapa yang melakukan begini maka dia kafir, siapa yang meyakini begini maka dia kafir.

➡️ Contohnya Allah berfirman [QS Al-Ma’idah : 17]

‎لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

“Sungguh telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwasanya, Sesungguhnya Allah itu adalah Masih bin Maryam”

➡️ Demikian Allah berfirman [QS Al-Ma’idah : 44]

‎وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir”

➡️ Seperti juga perkataan Imam Ahmad rohimahullah, “Siapa yang mengatakan AlQur’an makhluk maka ia kafir”

⚉ MARTABAT KE-DUA : Pengkafiran terhadap sifat yang lebih khusus seperti kelompok tertentu atau firqoh tertentu, atau jama’ah tertentu. Seperti misalnya Yahudi, Nashoro, Rofidhoh, Jahmiyyah.

➡️ Contoh misalnya, kalau ada orang yang berkata Rofidhoh itu kafir, atau jahmiyyah itu kafir.

➡️ Contoh misalnya Allah berfirman [QS Shaf : 14]

‎فَـَٔامَنَت طَّآئِفَةٌ مِّنۢ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ وَكَفَرَت طَّآئِفَةٌ ۖ

“Beimanlah sebagian dari Bani Isra’il dan sebagian lagi kafir”

Ini macam yang pertama yaitu pengkafiran secara mutlak.

‎2⃣ PENGKAFIRAN SECARA MU’AYYAN (INDIVIDU)

Apa itu ? yaitu mengkafirkan individu. Dengan mengatakan si Fulan kafir, dengan menyebut namanya.

➡️ Maka yang seperti ini para Ulama memberikan kaidah, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al-Istiqomah jilid 1 hal 164, “bahwa pengkafiran secara mutlak sama dengan ancaman secara mutlak tidak mengharuskan pelakunya itu langsung dikafirkan, sampai tegak padanya hujjah”

Yang harus diingat, bahwa ini untuk orang Islam yang melakukan kekafiran, adapun diluar Islam jelas mereka telah kafir, seperti Yahudi, Nashoro dan yang lainnya.

➡️ Beliau juga (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah) berkata, “Bahwasanya perkataan itu terkadang kufur, seperti perkataan kaum Jahmiyyah yang mengatakan sesungguhnya Allah tidak berbicara, Allah tidak terlihat di akhirat.. namun pelakunya belum tentu dikafirkan sampai tegak padanya hujjah” (Dalam Majmu’ Fatawa jilid 7/ hal 619)

➡️ Demikian pula Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rohimahullah dalam Kitab Adduror Asunniyah jilid 8/ hal 244), mengatakan, “Masalah kafir mengkafirkan individu itu masalah yang dikenal oleh para Ulama, yaitu apabila seseorang mengucapkan kata-kata kufur, maka dikatakan: “maka barangsiapa yang mengucapkan ini maka dia kafir”, akan tetapi orang yang mengucapkannya belum bisa dihakimi/divonis sebagai kafir sampai tegak padanya hujjah, yang dimana bisa menjadikan pelakunya kafir (kalau sudah tegak hujjah tersebut)”

Disini para Ulama membedakan antara takfir secara mutlak dengan takfir secara individu/mu’ayyan.

➡️ Maka contoh misalnya Allah berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia kafir”

Ini mutlak, tapi apakah pelakunya langsung kita kafirkan secara individunya ? Belum tentu, sampai tegak dulu hujjah padanya.

➡️ Seperti misalnya Imam Ahmad rohimahullah mengatakan, “Siapa yang mengatakan AlQur’an mahluk, maka ia kafir” Tapi Imam Ahmad tidak mengkafirkan, Kholifah al-Ma’mun, demikian pula Kholifah al-Mu’tasim, demikian Kholifah al-Wathiq yang jelas-jelas mereka mengucapkan demikian, bahkan menyiksa para Ulama untuk mengucapkannya, kenapa ? Karena masih ada syubhat, masih ada penghalang.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #7

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #6  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang Jum’atan.. masuk pembahasan tentang..

⚉ KHUTBAH JUM’AT

Kata beliau, “khutbah jum’at itu wajib karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa melakukannya tidak meninggalkannya”

⚉ Berkata Muhammad Siddiq al Bukhori dalam kitabnya Al Mauizhoh al Hasanah, “telah tetap dan pasti bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan khutbah di sholat jum’at”

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah dalam kitabnya Al Ajiwah An Nafi’ah hal. 53 mengatakan, “..dan adanya perintah untuk menuju kepadanya menunjukkan akan bahwa itu perkara yang wajib”

⚉ KETIKA IMAM NAIK MIMBAR MENGUCAPKAN SALAM

⚉ Sebagaimana dalam riwayat Bukhori dalam hadits Jabir, “bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila telah naik mimbar beliau mengucapkan salam” Dan yang menguatkan ini adalah perbuatan khulafaur rosyidin.

⚉ Sebagaimana Ibnu Syaibah dari Abu Natroh ia berkata, “adalah ‘Utsman telah tua, apabila naik mimbar ia ucapkan salam” (sanadnya shOhih)

⚉ Demkian pula diriwayatkan Amir bin Muhajir, “bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berada diatas mimbar beliau mengucapkan salam kepada manusia dan manusiapun menjawab salamnya” (sanadnya shOhih)

⚉ MAKMUM HENDAKNYA MENGHADAP KEPADA KHOTIB

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah membawakan sebuah riwayat, “kata seorang sahabat, adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila telah naik mimbar, maka wajah-wajah kami menghadap kepada beliau”

Dan diantara atsar yang menunjukkan kepada ini adalah;
⚉ Atsar Ibnu Mubarok dan Ibnu Umar, “beliau selesai dari sholat sunnah pada hari jum’at, sebelum keluarnya imam dan apabila telah keluar tidaklah imam duduk sampai ia menghadap kepadanya” (Ini sanadnya jayid).. Dan atsar-atsar lain yang banyak.

Disunnahkan untuk makmum mereka hendaknya menghadapkan wajahnya kepada khotib yang sedang berkhutbah, ini konsekwensi wajibnya mendengarkan khutbah, karena ketika imam sedang khutbah jum’at maka makmum wajib mendengarkan khutbah.

⚉ BERKUMANDANG ADZAN ITU APABILA KHOTIB TELAH DUDUK DIATAS MIMBAR DENGAN SEKALI ADZAN SAJA

⚉ Dari Sa’id bin Yazid ia berkata, “adalah pada hari jum’at adzan yang pertama itu apabila imam duduk diatas mimbar, ada dizaman Nabi, Abu Bakar, ‘Umar, ketika dizaman ‘Utsman orang-orang telah banyak ‘Utsman menambahkan adzan yang ketiga yang dilakukan di Zauro’ disebuah tempat dipasar kota Madinah” (HR Imam Bukhori)

Yang dimaksud adzan yang ketiga yaitu adzan yang dilakukan sebelum waktu jum’at.

Mereka menamai itu dengan istilah adzan yang ketiga.
Ini pertama kali dilakukan oleh ‘Utsman bin Affan, karena dizaman Nabi, Abu Bakar dan ‘Umar adzan itu hanya sekali pas ketika masuk waktu kemudian iqomah, dan iqomah disebut dengan adzan, yang disebut dengan adzan yang kedua itu iqomah, jadi adzan yang ketiganya itu adalah yang sebelum waktunya.

Tujuan ‘Utsman adalah untuk mengingatkan orang-orang yang ada dipasar makanya adzannya dipasar, kalau dizaman sekarang mau mengamalkan perbuatan ‘Utsman hendaknya adzan yang dilakukan itu bukan di masjid tapi dipasar-pasar dalam rangka untuk mengingatkan sholat jum’at agar mereka bersiap-siap tidak seperti yang dilakukan di zaman ini.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Asli Atau Bukannya

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Perbuatan Anggota Badan) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Asli Atau Bukannya  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. At Takfiir wa Dhowabithhu..

⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI SISI ASLI ATAU BUKANNYA

Ada 2 macam,

‎1⃣ KUFUR ASLI – كفر أصلي
Yaitu, kufur orang yang tidak masuk ke dalam agama Islam dan tidak mau beriman kepada risalah Nabi Muhammad ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Seperti kaum musyrikin, ahli kitab, majusi dan yang lainnya.

Dan mereka terbagi menjadi 3 macam,

⚉ MACAM KE-1: Ahli Kitab
Yaitu Yahudi dan Nasrani, yang mereka diberikan Taurat dan Injil.

⚉ MACAM KE-2: Yang di perselisihkan apakah mereka ahli kitab atau bukan.

Ini ada 4 jenis:

1.  ASH-SHOOBIUUN – ‎١- الصا بئون
Di iktilafkan para Ulama, apakah mereka dari jenis ahli kitab atau bukan. Imam Ahmad mengatakan, mereka dari jenis nashoro, dan itu yang dinyatakan Imam asy-Syafi’i. Sementara Ibnu Quddamah merojihkan bahwa mereka bukan ahli kitab.

2.  NASHORO BANI TAGHLIB – ‎٢- نصارى بني تغلب
Ibnu ‘Abbas menganggap mereka nashoro dan ahli Kitab. Dan ini pendapat Imam asy-Syafi’i dan banyak salaf terdahulu. Sementara Ali, Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah menganggap mereka bukan ahli kitab, dan tidak bisa dimasukkan sebagai agama Nashrani.

3. ‎٣- المتمسكون بصحف إبراهيم ، وشيث ، وزبور داود
Orang-orang yang berpegang kepada shuhuf Ibrahim, Syisy, Zabur, Dawud. Imam asy-Syafi’i memandang mereka bukan ahli kitab.
Itu yang masyur dikalangan para Ulama, dan ini pendapat Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.

‎4.  MAJUSI – ٤- المجوس
Di iktilafkan apakah mereka mempunyai kitab yang shahih, tidak. Ini pendapat hampir seluruh Ulama kecuali Abu Tsawur.

⚉ MACAM KE-3: bagian dari kafir asli, yaitu yang tidak memiliki kitab sama sekali, yaitu seperti para penyembah berhala, demikian pula dahriyyin, orang-orang yang tidak yakin akan adanya hari akhirat, dan demikan pula kaum filsafat.

Ini 3 macam kafir asli.

2⃣ KUFUR THOORI’ – ‎كفر طارئ
Kafir yang Thoori’ (kebalikan dari kufur asli), yaitu kufur orang yang murtad dari agama Islam, yang tadinya dia menisbatkan kepada Islam lalu ia murtad dari agama Islam. Maka orang ini disebut kafir.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS Al Baqarah : 217

‎وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ
‎النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad diantara kalian dari agamanya, lalu ia mati dalam keadaan ia kafir, mereka itulah orang-orang yang batal amal mereka di dunia dan akhirat, mereka itu orang penduduk api neraka, mereka kekal dalam api neraka.”

Ini kufur dilihat dari asli atau tidaknya
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Apa Makna QS 2-153 Meminta Pertolongan Allah Dengan Sabar dan Sholat..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :

(tunggu hingga audio player muncul dibawah iniIkuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Perbuatan Anggota Badan

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Sebabnya) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Perbuatan Anggota Badan  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian Beliau membahas tentang..

⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI PERBUATAN ANGGOTA BADAN

Beliau berkata, Kufur dilihat dari perbuatan anggota badan ada 3 macam,
‎1. KUFUR HATI – (KUFUR QOLBI – كفر قلبي )
‎2. KUFUR UCAPAN – (KUFUR QOWLI – كفر قولي )
‎3. KUFUR PERBUATAN – (KUFUR ‘AMALI – كفر عملي )

⚉ Dan ini ditunjukan oleh perkataan para Ulama, seperti Syaikh Mar’a bin Yusuf Alkarmiy berkata, “Dan kufur bisa terjadi dengan salah satu dari empat, dengan ucapan, dengan perbuatan, dengan keyakinan dan dengan keraguan” (Dalam Kitab Dalul ath-Tholib halaman 317)

⚉ Demikian pula Muhammad bin Abdurrahman Al Utsmani berkata, “Murtad adalah memutuskan Islam dengan ucapan atau perbuatan atau niat” (Dalam Kitab Rohmatul Ummah halaman 490)

Dan perkataan-perkataan Ulama yang lain yang banyak yang menunjukan hal ini.

Kemudian Beliau membahas satu-persatu macam-macam kufur tersebut:

‎1⃣ KUFUR HATI – (KUFUR QOLBI – كفر قلبي )

Yaitu : yang dilakukan oleh hati, berupa keyakinan-keyakinan yang menyebabkan pelakunya kafir. Seperti,
*️⃣ meyakini dustanya para Rosul, atau
*️⃣ mendustakan sesuatu yang dibawa oleh para Rosul, atau
*️⃣ meragukan kebenaran para Rosul, atau
*️⃣ meyakini bahwa Allah mempunyai sekutu dalam Rububiyah-Nya, atau Nama dan Sifat-Nya atau Uluhiyah-Nya, atau
*️⃣ meyakini boleh halalnya keharaman yang jelas. Seperti mengatakan zina halal dan yang lainnya dengan keyakinannya itu.

Maka ini menyebabkan pelakunya bisa murtad dari agama Islam ini disebut dengan KUFUR I’TIQODI (KEYAKINAN)

‎2⃣ KUFUR PERBUATAN – (KUFUR ‘AMALI – كفر عملي )

Yaitu : kata-kata yang berisi kekufuran, seperti mencaci maki Allah dan Rosul-Nya, atau mengaku-aku Nabi.

⚉ Imam Nawawi rohimahullah berkata,
“Dan murtad juga bisa muncul akibat ucapan yang isinya kekufuran, baik itu dengan keyakinan atau karena penentangan atau karena memperolok” (Dalam Kitab Roudhotuth-thoolibin halaman 1725)

⚉ Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata (Dalam Kitab Ashorimulmaslul halaman 523),
“Siapa yang mengucapkan kata-kata kufur dengan sengaja dan tahu bahwa itu adalah kata-kata kufur, maka ia menjadi kafir secara lahir dan bathin”

Ini menunjukan bahwa orang yang mengucapkan kata-kata kufur padahal ia tahu itu jelas kata-kata kufur, kemudian ia ucapkan maka ia kafir secara lahir maupun bathin.

Berbeda dengan pendapat jahmiyah, mereka mengatakan bahwa itu bukan kufur secara bathin tapi kufur secara lahir saja. Ini adalah pendapat yang bathil.

Dan kufur ucapan ada juga yang itu kufur kecil, bukan kufur besar. Seperti Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“ada dua kufur pada manusia, mencela nasab dan meratapi mayat” (Dikeluarkan oleh Imam Muslim)

Mencela nasab adalah ucapan, demikian pula meratap. Akan tetapi para Ulama menyatakan bahwa ini tidak termasuk kufur besar, namun ia termasuk kufur kecil, tidak mengeluarkan pelakunya keluar dari Islam

3⃣ KUFUR PERBUATAN – (KUFUR ‘AMALI – كفر عملي )

Yaitu : yang dilakukan oleh anggota badan.

Ini juga ada yang mengeluarkan dari Islam dan ada juga yang tidak mengeluarkan dari Islam.

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata (dalam Kitabush-sholah halaman 36), “Adapun kufur amal terbagi menjadi dua, yang bertabrakan dengan iman dan yang tidak bertabrakan

Contoh yang bertabrakan dengan iman: sujud kepada patung atau menghinakan mushaf atau membunuh Nabi atau mencaci Nabi. Maka ini jelas bertabrakan dengan iman (artinya termasuk kufur besar, bisa mengeluarkan dari Islam)

Adapun berhukum dengan hukum selain Allah dan meninggalkan sholat maka ia termasuk kufur ‘amali (maksudnya kufur kecil) secara pasti.”

Disini Beliau membagi Kufur ‘Amali ada dua macam, yaitu Kufur yang bertabrakan dengan iman (kufur besar mengeluarkan dari Islam) dan kufur yang kecil.
Contoh:
*️⃣ seperti membunuh Nabi atau mencacinya.
*️⃣ seperti berhukum dengan hukum selain yang Allah turunkan.

Dan kufur ‘amali seringkali dimutlakkan oleh para Ulama untuk kufur kecil.

Adapun kufur yang sifatnya perbuatan akan tetapi itu sampai pada derajat kufur besar, seperti mencaci Nabi, menginjak-injak mushaf, maka ini memang perbuatan amal, akan tetapi itu akibat daripada dihatinya sudah tidak ada keimanan.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP