Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Asli Atau Bukannya) bisa di baca di SINI
=======
.
? Pembagian Kufur Berdasarkan Mutlak Atau Mu’ayyan ?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan.. At Takfiir wa Dhowabithhu..
Kemudian Beliau (Syaikh DR Ibrahim Arruhaili) membawakan bab pembahasan yang ke-5, yaitu..
⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI MUTLAK ATAU MU’AYYAN-NYA
Ada 2 macam:
1⃣ PENGKAFIRAN SECARA MUTLAK
Dan ini ada 2 martabat
⚉ MARTABAT PERTAMA: Yaitu mengkafirkan sifat, yang sifatnya umum, seperti ucapan tertentu atau perbuatan tertentu atau keyakinan tertentu. Contoh misalnya, siapa yang mengucapkan begini, maka dia kafir, siapa yang melakukan begini maka dia kafir, siapa yang meyakini begini maka dia kafir.
➡️ Contohnya Allah berfirman [QS Al-Ma’idah : 17]
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
“Sungguh telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwasanya, Sesungguhnya Allah itu adalah Masih bin Maryam”
➡️ Demikian Allah berfirman [QS Al-Ma’idah : 44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir”
➡️ Seperti juga perkataan Imam Ahmad rohimahullah, “Siapa yang mengatakan AlQur’an makhluk maka ia kafir”
⚉ MARTABAT KE-DUA : Pengkafiran terhadap sifat yang lebih khusus seperti kelompok tertentu atau firqoh tertentu, atau jama’ah tertentu. Seperti misalnya Yahudi, Nashoro, Rofidhoh, Jahmiyyah.
➡️ Contoh misalnya, kalau ada orang yang berkata Rofidhoh itu kafir, atau jahmiyyah itu kafir.
➡️ Contoh misalnya Allah berfirman [QS Shaf : 14]
فَـَٔامَنَت طَّآئِفَةٌ مِّنۢ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ وَكَفَرَت طَّآئِفَةٌ ۖ
“Beimanlah sebagian dari Bani Isra’il dan sebagian lagi kafir”
Ini macam yang pertama yaitu pengkafiran secara mutlak.
2⃣ PENGKAFIRAN SECARA MU’AYYAN (INDIVIDU)
Apa itu ? yaitu mengkafirkan individu. Dengan mengatakan si Fulan kafir, dengan menyebut namanya.
➡️ Maka yang seperti ini para Ulama memberikan kaidah, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al-Istiqomah jilid 1 hal 164, “bahwa pengkafiran secara mutlak sama dengan ancaman secara mutlak tidak mengharuskan pelakunya itu langsung dikafirkan, sampai tegak padanya hujjah”
Yang harus diingat, bahwa ini untuk orang Islam yang melakukan kekafiran, adapun diluar Islam jelas mereka telah kafir, seperti Yahudi, Nashoro dan yang lainnya.
➡️ Beliau juga (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah) berkata, “Bahwasanya perkataan itu terkadang kufur, seperti perkataan kaum Jahmiyyah yang mengatakan sesungguhnya Allah tidak berbicara, Allah tidak terlihat di akhirat.. namun pelakunya belum tentu dikafirkan sampai tegak padanya hujjah” (Dalam Majmu’ Fatawa jilid 7/ hal 619)
➡️ Demikian pula Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rohimahullah dalam Kitab Adduror Asunniyah jilid 8/ hal 244), mengatakan, “Masalah kafir mengkafirkan individu itu masalah yang dikenal oleh para Ulama, yaitu apabila seseorang mengucapkan kata-kata kufur, maka dikatakan: “maka barangsiapa yang mengucapkan ini maka dia kafir”, akan tetapi orang yang mengucapkannya belum bisa dihakimi/divonis sebagai kafir sampai tegak padanya hujjah, yang dimana bisa menjadikan pelakunya kafir (kalau sudah tegak hujjah tersebut)”
Disini para Ulama membedakan antara takfir secara mutlak dengan takfir secara individu/mu’ayyan.
➡️ Maka contoh misalnya Allah berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia kafir”
Ini mutlak, tapi apakah pelakunya langsung kita kafirkan secara individunya ? Belum tentu, sampai tegak dulu hujjah padanya.
➡️ Seperti misalnya Imam Ahmad rohimahullah mengatakan, “Siapa yang mengatakan AlQur’an mahluk, maka ia kafir” Tapi Imam Ahmad tidak mengkafirkan, Kholifah al-Ma’mun, demikian pula Kholifah al-Mu’tasim, demikian Kholifah al-Wathiq yang jelas-jelas mereka mengucapkan demikian, bahkan menyiksa para Ulama untuk mengucapkannya, kenapa ? Karena masih ada syubhat, masih ada penghalang.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP