KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq) bisa di baca di SINI

=======
.
? Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya  ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. Dhowabith at Takfiir..

Kemudian Beliau menyebutkan pembagian kufur dari sisi hukumnya. Kata Beliau, “Kufur dilihat dari hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu kufur besar dan kufur kecil”

Dan ini dinyatakan oleh para Ulama dan nash-nash dari Alqur’an dan Hadits. Diantara dalil yang menunjukkan kepada pembagian ini adalah Hadits yang dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim dari Hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyalahu ‘anhumaa, bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“Diperlihatkan kepadaku api neraka, ternyata kebanyakan penduduknya adalah wanita, mereka kafir.
Lalu Rosulullah ditanya, “apakah mereka kafir kepada Allah ?”
Kata Rosulullah, “bukan, tapi mereka kafir kepada suami dan kafir kepada perbuatan baik suami kepadanya” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Hadits ini Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membagi kufur menjadi dua:
1⃣ KUFUR BESAR, yaitu kufur kepada Allah.
2⃣ KUFUR KECIL, yaitu kufur nikmat dan Ihsan.

Oleh karena itu Imam Bukhori memberikan bab terhadap Hadits tersebut “Bab Kufur Kepada Suami dan Kufur Dibawah Kekufuran”

Dan diantara Salaf terdahulu yang membagi kufur menjadi dua bagian, ada kufur besar dan kufur kecil.

⚉ Seperti apa yang dinukil dari Imam ath-Thobari rohimahullah dari sebagian sahabat dan tabi’in, ketika menafsirkan makna kufur dalam firman Allah QS Al-Maidah : 44

‎وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ
‎هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”

⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata (menafsirkan ayat tersebut), “ia adalah kufur akan tetapi bukan kufur kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rosul-Nya”

⚉ Berkata Thowus rohimahullah, “maksud kufur dalam ayat tersebut bukanlah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Millatul Islam”

⚉ Berkata ‘Atho bin Abi Robah rohimahullah, “kufur di bawah kekufuran”

Nash-nash ini dari para sahabat membantah pendapat yang mengatakan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu pada asalnya kufur besar.. tidak, tapi ini adalah kufur kecil.
Karena semua perbuatan maksiat termasuk dengan hukum selain hukum Allah tentunya.

Dan perkataan para Ulama juga banyak yang menyebutkan tentang macam-macam kufur tersebut.

⚉ Contoh misalnya Al-Azhari rohimahullah, ketika menyebutkan tentang macam kufur dalam Kitab Tahsziibullughoh jilid 4 hal 3161, “yang pertama yaitu kufur terhadap nikmat Allah dan yang kedua yaitu mendustakan Allah Subhaanahu wa Ta’ala”

⚉ Al-Marwazi rohimahullah juga mengatakan dalam Kitab Ta’dzim QodriSholah halaman 343,
“Zholim ada dua macam, fasik juga ada dua macam, demikian pula kufur ada dua macam, yang pertama mengeluarkan dari Islam dan yang kedua tidak mengeluarkan dari Islam”

⚉ Ibnu ‘Atsir rohimahullah juga menyebutkan demikian, Ibnul Qayyim rohimahullah demikian pula.
Adapun Ibnu ‘Atsir yaitu dalam Kitab Annihayah halaman 806
Adapun Ibnul Qoyyim dalam Kitab Madarijus-saalikiin jilid 3 hal 337

Ibnul Qoyyim berkata, “adapun kufur ada dua macam kufur besar dan kufur kecil”

➡️ Maka berarti para Ulama semua sepakat bahwa kufur ada dua macam kufur,

1⃣ KUFUR BESAR, bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan bisa menghilangkan pokok iman bahkan menyebabkan pelakunya kekal dalam api neraka (adapun macam-macamnya nanti akan disebutkan pada pembahasan selanjutnya)

2⃣ KUFUR KECIL, maka ini menghilangkan kesempurnaan iman tapi tidak menghilangkan pokok iman, tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, seperti riya’, seperti kufur nikmat dan yang lainnya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.