Ustadz DR. Syafiq Basalamah, MA, حفظه الله تعالى
* Adakah syarat-syarat nikah muda ?
* Bagaimana taubat dari pacaran yang dulu pernah dilakukan bagi orang yang telah menikah ?
* Mertua meninggal dengan meninggalkan hutang.
* Bolehkah kita memberikan zakat mal kita untuk melunasi hutang mertua tersebut ?
* Bagaimana menghadapi acara walimah keluarga yang ada musik dan campur baur, hadir atau tidak ?
* Mempelai wanita memberikan sejumlah harta kepada calon suami yang tidak mampu guna membayar mahar. Bolehkah ?
* Apa batas-batas berkomunikasi antara pria dan wanita selama masa taaruf hingga menjelang pernikahan ?
* Bagaimana menjelaskan kepada orang tua tentang adab-adab pernikahan yang syar’I ?
* Bolehkah menyarankan khulu’ kepada wanita yang dipoligami oleh suaminya ?
* Bagaimana cara menyampaikan status anak adopsi kepada sang anak ?
* Bagaiama teknis ijab qabul yang syar’I, apakah mempelai wanita harus hadir ?
* Apakah orang tua harus memeriksa detail profil dari calon mantunya?
* Apakah paman itu mahram bagi seorang wanita ?
* Syahwat sudah besar, tetapi orang tua masih belum mengizinkan menikah. Bagaimana solusinya?
* Bagaimana bulan madu yang syar’I ?
* Jika ada wanita anggota keluarga kita yang sudah berumur dan belum menikah, apa yang harus kita lakukan ?
* Orang tua belum menerima calon mantu karena kerjanya belum kerja kantoran. Bagaimana sikap kita ?
* Bolehkah menyembunyikan pernikahan dari keluarga ?
* Apa tanda-tanda wanita yang subur ?
* Bolehkah seorang suami memanggil istrinya dengan ummi untuk membahasakan anaknya ?
* Bolehkah membawa anak ke masjid dalam rangka pendidikan ?
* Bagaimana prosentase bakti seorang anak laki-laki kepada ibu setelah menikah ?
Simak jawaban Ust Syafiq bin Reza Basalamah.
Klik