Oleh Ust.Firanda Andirja MA حفظه الله تعالى
Merupakan perkara yg menyedihkan tatkala kita menyaksikan sebagian dai yg mengaku mengikuti madzhab syafi’iyah ternyata menggunakan musik dalam beribadah…, jadilah shalawatan disertai senandung musik…irama gambus islami…kasihadahan islami…
Lebih memilukan lagi bahwa ada di antara mereka yg berdakwah dengan menggunakan alat musik….
Padahal ini merupakan bentuk bertasyabbuh(meniru-niru) kaum nasrani dalam tata cara peribadatan mereka di gereja-gereja mereka. Jika bertasyabbuh dalam perkara adat & tradisi mereka merupakan perkara yg dibenci lantas bagaimana lagi halnya jika bertasyabbuh dalam perkara ibadah mereka??
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنَ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yg bertasyabbuh(meniru-niru) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka”
Maka sungguh teriris hati ini tatkala membaca slogan”Nada & Dakwah”??, bagaimana bisa digabungkan antara halal dan haram?? dicampur adukan antara kebenaran & kebatilan??
Allah berfirman:
وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu campur adukkan yg hak dengan yg bathil”(QS Al-Baqoroh:42)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ
“Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra(bagi lelaki), khomer(segala sesuatu yg memabukkan),& alat-alat musik”(HR Al-Bukhari)
Pengharaman musik pada hadits ini dari dua sisi:
Pertama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّوْنَ “menghalalkan”. Ini menunjukkan bahwa hukum alat-alat musik adalah haram, namun akan ada kaum dari umat ini yg akan menghalalkannya.
Selengkapnya disini:
http://www.firanda.com/index.php/artikel/439-ajaran-ajaran-imam-syafi-i-yang-ditinggalkan-oleh-sebagian-pengikutnya-2-haramnya-musik