Kaidah Ushul Fiqih Ke-24 : Keraguan Setelah Melakukan Ibadah Itu Tidak Dianggap…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-23) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 24 ?

??   Keraguan setelah melakukan ibadah itu tidak dianggap.
.
Keraguan biasanya terjadi di dua tempat:
1. Ketika ibadah sedang berlangsung.
2. Setelah selesai melakukan ibadah.
.
Adapun ketika ibadah berlangsung, maka ini pun ada dua macam:
1. Keraguan karena lupa.
2. Keraguan karena was was.
.
⚉   Bila karena lupa, maka ambillah yang yakin. Contohnya bila ia ragu apakah dua atau tiga roka’at, maka ambil dua dan tambah lagi satu roka’at dan sujud sahwi sebelum salam.
.
⚉   Bila karena was-was, maka tidak dianggap. Seperti ragu apakah keluar dari duburnya sesuatu atau tidak. Maka ia tidak boleh membatalkan sholatnya hanya karena was-was tersebut.
.
⚉   Sedangkan bila keraguan itu setelah melakukan perbuatan, maka inipun tidak dianggap.
.
Contohnya:
⚉   Bila telah selesai wudlu, ia ragu apakah sudah mencuci tangan atau belum.
⚉   Setelah selesai sholat, ia ragu apakah sudah dua roka’at atau tiga roka’at.
⚉   Setelah selesai puasa, ia ragu apakah ia berpuasa qodlo atau bukan. Dan sebagainya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.