Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-30) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 31 ?
?? Wajib menutup pintu hilah.
⚉ Hilah adalah usaha untuk menggugurkan kewajiban atau menghalalkan yang haram dengan cara tersembunyi yang tampaknya boleh padahal tidak. Ini adalah perbuatan kejahatan dalam agama. Karena hakekatnya mempermainkan agama sesuai hawa nafsu.
Yang pertama kali menggunakan hilah adalah kaum yahudi. Ketika Allah mengharamkan untuk mereka berburu di hari sabtu, mereka ber-hilah dengan cara memasang jala di Jum’at sore dan mengambilnya di minggu pagi.
Ketika Allah mengharamkan untuk mereka gajih sapi, mereka jadikan minyak lalu menjualnya dan memakan harganya.
⚉ Contoh hilah misalnya: Orang yang malas pergi ke masjid. Di waktu waktu sholat ia sengaja memakan bawang agar ia punya alasan untuk tidak pergi ke masjid. Maka yang seperti ini diharamkan.
⚉ Contoh lain: Seseorang telah memiliki harta yang sampai nishob dan haul. Lalu ia ingin lari dari zakat dengan cara menghibahkannya kepada anaknya. Kemudian suatu ketika ia mengambilnya kembali.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP