Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-11) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 12 ?
Bahwasanya mereka meyakini bai’at syar’iyyah itu tidak boleh KECUALI kepada seorang imam yang muslim yang di bai’at oleh AHLUL HALI WAL’ AQDI.
Adapun kaum muslimin mengikuti mereka. Dan yang di maksud dengan AHLUL HALI WAL’ AQDI yaitu sebuah badan yang berisi para ulama yang ditunjuk oleh imam sebelumnya.
Mereka diangkat oleh imam sebelumnya untuk mengangkat imam setelahnya.
Dan penting kita pahami dulu tentang bai’at menurut ahlussunnah waljamama’ah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam kitab Minhajus Sunnah Jilid 1 halaman 527, berkata:
“Maksud yang di inginkan dari kepemimpinan (Imamah) itu hanyalah bisa terhasilkan dengan kekuasaan (Sulthan) dan Qudroh (kemampuan). Apabila ia di bai’at dengan sebuah bai’at yang terhasilkan dengannya Al qudroh yaitu kemampuan untuk menjalankan siyasah syar’iyyah dan kekuasaan, jadilah ia seorang imam.”
artinya:
Bahwa yang berhak di bai’at itu adalah mereka yang mempunyai 2 syarat ini:
Yang PERTAMA adalah Alqudroh (KEMAMPUAN).
Kemampuan apa?
Yaitu untuk menegakkan siyasah syar’iyyah.
Yang KE-DUA : Sulthan (KEKUASAAN).
Ini menunjukkan bahwa bai’at itu hanya kepada mereka.
Adapun seperti di Indonesia, sebagian kelompok-kelompok membai’at kelompoknya, imam kelompoknya, tidak terpenuhi syarat tersebut.
Mereka tidak punya Qudroh tidak pula mempunyai kekuasaan apa-apa.
Kata Syaikhul Islam…. kita lanjutkan…
…”Oleh karena itu para ulama Salaf terdahulu berkata:
Siapa yang memiliki Qudroh (kemampuan) dan Sulthan (kekuasaan) yang ia bisa melakukan maksud tujuan kepemimpinan. maka ia dianggap sebagai Ulil Amri yang Allah perintahkan untuk mena’ati mereka selama tidak memerintahkan kepada maksiat.”
Jadi hakikat Imam atau pemimpin Ulil Amri itu adalah kerajaan dan kekuasaan.
Maksud kerajaan di sini artinya dia pemilik negara/ pemegang negara.
Dan kerajaan itu, tidak menjadi raja kecuali dengan hanya sebatas kesepakatan 1 orang atau 2 orang atau 4 orang.
Kecuali kalau kesepakatan 2,3 atau 4 ini di sepakati oleh seluruhnya selain mereka.
Sehingga dengan seperti itupun dia menjadi seorang raja yang berkuasa di suatu negara.
Demikian pula setiap perintah yang membutuhkan kepada bantuan tidak akan terhasilkan kecuali dengan yang menghasilkan sesuatu yang bisa membantu dia.
Maksud beliau bahwa artinya :
?? KEKUASAAN dan QUDROH inilah syarat seseorang itu boleh di bai’at.
Adapun kalau dia tidak punya kekuasaan dan tidak punya kemampuan, maka ini jelas bai’at-bai’at yang bathil seperti yang kita lihat di zaman sekarang ini yang merupakan bai’at-bai’at yang tidak sesuai dengan syari’at.
Wallahu a’lam ?
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/aqidah_dan_manhaj
Artikel TERKAIT :
DAFTAR LENGKAP PEMBAHASAN – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN