FATWA ULAMA : Dana Riba

● Fatwa Syeikh Binbaz -rohimahulloh-:

“Adapun keuntungan (bunga) yang diberikan bank kepadamu, maka jangan kamu kembalikan kepada bank, dan juga jangan kamu makan, tapi gunakanlah untuk jalan-jalan kebaikan, seperti memberikannya kapada para fakir miskin, memperbaiki toilet, dan membantu orang-orang yang punya tanggungan dan tidak tidak mampu membayar hutangnya..”

[Kitab: Fatawa Islamiyah 2/407].

● Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid -hafizhohullah-:

“Menempatkan uang di bank dengan imbalan keuntungan (bunga) adalah riba, dan itu termasuk dosa besar.

Apabila seorang muslim terpaksa menempatkan uangnya di bank, karena dia tidak menemukan sarana untuk menyimpan uangnya kecuali menempatkannya di bank, maka hal tersebut-insyaAllah- tidak mengapa dengan dua syarat:

1. Dia tidak mengambil imbalan bunga yang diberikan.

2. Transaksi Bank tersebut tidak seratus persen riba, tapi ada sebagian kegiatan (transaksi) nya yang mubah (dibolehkan) untuk mengembangkan uangnya.

Dan tidak boleh mengambil manfaat dari bunga riba yang diberikan bank kepada para nasabah, tapi mereka wajib membebaskan dirinya dari bunga riba itu (dengan menyalurkannya) pada jalan-jalan kebaikan yang bermacam-macam..”

[Sumber: https://islamqa.info/ar/23346].

=======

KUMPULAN ARTIKEL TENTANG RIBA

insyaa Allah salah satu dari artikel tersebut dapat menjawab pertanyaan anda selama ini terkait dengan riba.

ref : https://bbg-alilmu.com/archives/41355

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.