Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-2) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 3 ?
?? Kesulitan mendatangkan kemudahan.
Telah disebutkan bahwa agama ini mudah, namun ketika ada kesulitan, maka lebih diberi kemudahan oleh syariat.
Kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan yang melebihi kebiasaan dan bukan hanya sebuah kekhawatiran belaka.
Seperti orang yang sakit takut berwudlu dengan air, namun sebetulnya tidak memberi bahaya apapa.
kecuali bila diduga kuat akan menambah sakitnya, maka diperbolehkan bertayammum.
Kesulitan seperti ini mendatangkan kemudahan. Tentunya kemudahan pun harus sesuai syariat dan bukan disesuaikan selera dan shahwat manusia.
Contoh kaidah ini diantaranya:
⚉ Bolehnya bertayammum ketika tidak ada air, atau ada air namun malah menimbulkan bahaya bila menggunakannya.
.
⚉ Disyariatkan mengqoshor sholat di saat safar.
.
⚉ Dibolehkan menjamak dua sholat di saat ada kerepotan baik dalam safar maupun muqim.
.
⚉ Bolehnya sholat sambil duduk bagi orang yang sakit yang tak mampu berdiri.
.
⚉ Dan sebagainya.
.
.
Wallahu a’lam ?
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
Courtesy of Al Fawaid