Dari kitab yang berjudul “Mausu’ah al Manaahi asy-Syar’iyyah“, tentang Ensiklopedia Larangan-Larangan Dalam Syariat, ditulis oleh Syaikh Salim bin Ied al Hilali, حفظه الله تعالى.
.
=======
? Waktu-Waktu Yang Dimakruhkan Padanya Sholat ?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
⚉ Dari Abu Hurairah (semoga Allah meridhoinya) ia berkata,
Shofyan bin al-Mu’aththol bertanya kepada Rosulullah dan berkata,
“Wahai Rosulullah, aku ingin bertanya kepada engkau tentang perkara yang engkau ketahui dan aku tidak mengetahuinya”
Rosulullah bersabda, “Apa itu ?” dia berkata, “Apakah ada waktu-waktu di waktu malam atau siang yang dimakruhkan padanya sholat ?” Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
نَعَمْ، إذَا صَلَّيتُ الصُّبحَ فَدَعِ الصَّلاَةَ حَتَّٰى تَطْلُعَ الشَّمسُ،
Iya, apabila kamu telah selesai sholat subuh maka jangan sholat sampai matahari terbit,
فَإِ نَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ بِقَرْ نَيِ الشَيْطَانِ،
karena ia muncul diantara dua tanduk setan,
ثُمَّ صَلِّ فَاصَّلاَةُ مَحْضُوْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ حَتَّٰى تَسْتَوِيَ الشَّمْسُ عَلَىٰ رَأْسِكَ كَالرُّمْحِ،
kemudian sholatlah karena sholat itu diterima dan dihadiri sampai matahari tepat di atas kepalamu bagaikan tombak yang lurus,
فَإِذَا كَانَت عَلَىٰ رَأْسِكَ كَالرُّ مْحِ فَدَعِ الصَّلاَةَ،
Apabila matahari itu tepat di atas kepalamu maka tinggalkan sholat
فَإِنَّ تِلْكَ السَّاعَةَ تُسْجَرُ فِيهَا جَهَنَّمُ وَ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَا بُهَا حَتَّٰى تَزِيْغَ الشَّمْسُ عَنْ حَاجِبِكَ اْلأَيْمَنِ،
karena itu adalah saat neraka jahanam dipanaskan dan dibuka pintu pintunya sehingga mataharipun tergelincir,
فَإِذَا زَالَتْ فَاالصَّلاَةُ مَحْضُورَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ حَتَّىٰ تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ دَعِ الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ
Apabila matahari telah tergelincir maka sholat pada waktu itu telah hadir dan diterima sampai kamu sholat ashar kemudian tinggalkan sholat setelah ashar sampai matahari tenggelam.”
[HR. Imam Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan syaikh Salim mengatakan hadits ini shohih dengan jalan-jalan nya]
Dan dari hadits Uqbah bin ‘Amir rodhiallahu ‘anhu berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا:
“Ada tiga waktu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam melarang kami untuk sholat padanya dan menguburkan mayat,
حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ،
ketika matahari terbit sampai tinggi,
وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ،
dan ketika matahari tepat di atas sampai tergelincir,
وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
dan ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar telah tenggelam.” [HR. Muslim]
Demikian pula hadits-hadits yang lainnya dimana hadits-hadits ini menunjukkan bahwa waktu-waktu yang dimakruhkan untuk sholat yaitu ada 5 :
- setelah sholat subuh sampai matahari terbit
- ketika matahari terbit
- ketika (matahari) tepat di atas kepala kita
- setelah sholat ashar dan
- ketika matahari terbenam.
Dan dikecualikan darinya kata para ulama yaitu sholat ‘dzawatul asbaab’ sholat yang memiliki sebab.
➡️ Apa itu sholat yang memiliki sebab ? yaitu sholat-sholat yang mempunyai sebab syar’i seperti sholat wudhu, sholat tahiyat masjid dan sebagainya.
Adapun sholat yang tidak mempunyai sebab maka pada waktu itu tetap dilarang makanya Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam bersabda (yang artinya),
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sampai ia sholat 2 roka’at.” [HR. Imam Abu Daud dan yang lainnya]
➡ Nabi menyuruh apabila masuk masjid kapan saja, masuk padanya waktu-waktu yang terlarang, supaya kita tidak duduk sampai sholat dua roka’at, berarti ini pengecualian.
Oleh karena itu Imam Syafi’i mengatakan bahwa sholat-sholat yang disebut dengan ‘dzawatul asbaab’ (mempunyai sebab) itu diperbolehkan.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Al Fawaid Al Ilmiyah