Menelan Ludah Saat Puasa

Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhohullah berkata:

“Menelan ludah ada TIGA KEADAAN :

PERTAMA : Menelan ludah tanpa mengumpulkannya. Ini tidak makruh dengan kesepakatan imam madzhab yang empat.

KEDUA : Ludah berkumpul dimulut tanpa disengaja kemudian menelannya. Maka ini pun tidak makruh.

KETIGA : Sengaja mengumpulkan ludah di mulutnya lalu menelannya. Maka ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat:

Pertama: Madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah: Tidak makruh. Karena ia sampai ke perut kepada tempat aslinya sehingga serupa dengan keadaan saat tidak mengumpulkannya.

Kedua: Madzhab Hanafiyah dan Hanabilah: Makruh

Beliau berkata: Yang rojih wallahu a’lam adalah tidak makruh. Karena ludah adalah sesuatu yang dimaafkan, dan juga pada asalnya puasanya sah dan tidak batal.

(Al Jami’ Li Ahkam As Shiyam 2/169-171)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.