Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhohullah berkata:
“Menelan ludah ada TIGA KEADAAN :
PERTAMA : Menelan ludah tanpa mengumpulkannya. Ini tidak makruh dengan kesepakatan imam madzhab yang empat.
KEDUA : Ludah berkumpul dimulut tanpa disengaja kemudian menelannya. Maka ini pun tidak makruh.
KETIGA : Sengaja mengumpulkan ludah di mulutnya lalu menelannya. Maka ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat:
Pertama: Madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah: Tidak makruh. Karena ia sampai ke perut kepada tempat aslinya sehingga serupa dengan keadaan saat tidak mengumpulkannya.
Kedua: Madzhab Hanafiyah dan Hanabilah: Makruh
Beliau berkata: Yang rojih wallahu a’lam adalah tidak makruh. Karena ludah adalah sesuatu yang dimaafkan, dan juga pada asalnya puasanya sah dan tidak batal.
(Al Jami’ Li Ahkam As Shiyam 2/169-171)
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى