Di berbagai masjid, ada orang orang yang berdzikir atau membaca Al Qur’an dengan suara keras bahkan dengan pengeras suara, di saat ada orang lain yang sedang sholat sunnah atau sholat fardhu.
Tentu suara yang keras dapat mengganggu orang-orang yang sedang sholat tersebut.
Abu Sa’iid rodhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa di saat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sedang beri’tikaf di masjid, beliau shollallahu ‘alayhi wasallam mendengar sebagian sahabat mengeraskan bacaan (Al-Qur’an)-nya.
Mendengar bacaan mereka yang keras, beliau shollallahu ‘alayhi wasallam membuka tirai seraya bersabda,
أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ، أَوْ قَالَ: فِي الصَّلَاةِ
“Ketahuilah, sesungguhnya kalian semua tengah bermunajat dengan Robbnya. Oleh karena itu janganlah sebagian dari kalian mengganggu konsentrasi sebagian yang lain, dan jangan pula kalian saling mengeraskan suara bacaannya (Al-Qur’an – atau beliau shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : bacaan dalam sholatnya’..)” [Ahmad dan Abu Daawud]
Kasus ini berkaitan dengan sesama orang yang sedang sholat..
Bagaimana bila yang mengeraskan suaranya adalah orang yang berdzikir bukan sedang sholat, atau mambaca al Qur’an di luar sholat, tanpa peduli dengan saudara-saudaranya yang sedang sholat..?
Semoga mencerahkan.
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى