Kesalahan Fatal…

Faidah:

Sebagian orang beralasan untuk membolehkan sesuatu hanya karena masalah tersebut masih diperselisihkan para ulama. Ini adalah sebuah kesalahan fatal.

Imam Asy Syathibi rahimahullah berkata:

وقد زاد هذا الأمر على قدر الكفاية ؛ حتى صار الخلاف في المسائل معدوداً في حُجج الإباحة ، ووقع فيما تقدم وتأخر من الزمان : الاعتمادُ في جواز الفعل على كونه مختلفاً فيه بين أهل العلم ! لا بمعنى مراعاة الخلاف ، فإنَّ له نظراً آخر ، بل في غير ذلك ، فربما وقع الإفتاء في المسألة بالمنع ، فيقال : لِمَ تمنع ؟ والمسألة مختلف فيها ، فيجعل الخلاف حُجَّة في الجواز لمجرد كونها مختلفاً فيها ، لا لدليل يدلّ على صحة مذهب الجواز ، ولا لتقليد من هو أولى بالتقليد من القائل بالمنع ؛ وهو عين الخطأ على الشريعة ، حيث جعل ما ليس بمعتمدٍ معتمداً ، وما ليس بحجّة حجّة ” 

Urusan ini telah melebihi batasannya sampai sampai perselisihan ulama dianggap sebagai alasan pembolehan.
Telah terjadi di zaman dahulu dan sekarang, adanya orang yang membolehkan sesuatu hanya karena masalah tersebut masih diperselisihkan ulama.

Terkadang ada yang berfatwa tidak boleh, lantas dikatakan kepadanya: “Mengapa kamu melarang? inikan masih diperselisihkan ulama!”
Ia menjadikan perselisihan sebagai alasan untuk membolehkan hanya karena itu masih diperselisihkan, bukan karena adanya dalil yang membolehkan.
Bukan juga karena mengikuti ulama yang lebih alim dari ulama yang berfatwa tidak boleh tadi.

Ini adalah kesalahan fatal terhadap syariat. Ia menjadikan sesuatu yang bukan sandaran sebagai sandaran. ia jadikan sesuatu yang bukan alasan sebagai alasan.
(Al Muwafaqot 5/92-93).

Jadi persilihan ulama jangan dijadikan alasan untuk membolehkan. Alasan itu hendaknya berupa dalil dari Al Quran dan sunnah.

Orang yang membolehkan sesuatu hanya karena masih diperselisihkan biasanya karena pembolehan tersebut sesuai dengan hawa nafsu dan syahwatnya. Allahul Musta’an.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Courtesy of Al Fawaid

Do’a ISTIKHOROH….

image

Tata cara shalat istikharah sebagai berikut:

1. Istikharah dilakukan ketika seseorang bertekad untuk melakukan satu hal tertentu, bukan sebatas lintasan batin. Kemudian dia pasrahkan kepada Allah.

2. Bersuci, baik wudhu atau tayammum.

3. Melaksanakan shalat dua rakaat. Shalat sunnah dua rakaat ini bebas, tidak harus shalat khusus. Bisa juga berupa shalat rawatib, shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, dll, yang penting dua rakaat.

4. Tidak ada bacaan surat khusus ketika shalat. Artinya cukup membaca Al-Fatihah (ini wajib) dan surat atau ayat yang dihafal.

5. Berdo’a (dengan do’a diatas) setelah salam dan dianjurkan mengangkat tangan. Misalnya: bekerja di perushaan A atau menikah dengan B atau berangkat ke kota C, dst.

6. Melakukan apa yang menjadi tekadnya. Jika menjumpai halangan, berarti itu isyarat bahwa Allah tidak menginginkan hal itu terjadi pada anda.

7. Apapun hasil akhir setelah istikharah, itulah yang terbaik bagi kita. Meskipun bisa jadi tidak sesuai dengan harapan sebelumnya. Karena itu, kita harus berusaha ridha dan lapang dada dengan pilihan Allah untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dalam doa di atas, dengan menyatakan, [ ثُمَّ أَرْضِنِى] “kemudian jadikanlah aku ridha dengannya” maksudnya adalah ridha dengan pilihan-Mu ya Allah, meskipun tidak sesuai keinginanku.

Allahu a’lam

Ref : konsultasisyariah.com

Musuh Dalam Selimut Bukan Musuh Yang Berselimut…

Sobat keberadaan musuh dalam selimut tuh nyata, bahkan jauh-jauh hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan peringatan akan keberadaan musuh dalam selimut. Bahkan menurut beliau, keberadaan musuh dalam selimut tersebut lebih berbahaya dibanding musuh-musuh yang nyata-nyata kafir, berbeda agama.

Musuh dalam selimut, rupa serupa, perilaku juga terkesan serupa, namun jiwanya tidak sama. Mereka bahagia bila ummat Islam sengsara, dan mereka juga bangga bila orang-orang kafir berjaya atau selamat.

Sahabat Tsauban radliallahu ‘anhu menuturkan : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggulung bumi dan menunjukkannya kepadaku, sehingga aku dapat melihat bumi belahan timur dan barat. Sesungguhnya kekuasaan ummatku akan sampai ke semua belahan bumi yang tunjukkan untukku. Aku juga diberi dua harta simpanan; satu berwarna kemerahan dan yang lain berwarna putih (kerajaan Persia dan Romawi). Aku memohonkan kepada Tuhanku agar ummatku tidak dibinasakan dengan cara ditimpa paceklik yang merata, dan agar mereka tidak dikuasai oleh musuh yang dapat menghabisi seluruh kekuasaan kaum muslimin, selain musuh dalam selimut, yaitu dari kalangan mereka sendiri. Dan Tuhanku telah berfirman kepadaku : 

يا محمد، إنِّي قضيت قضاءً فإنَّه لا يُرَدَّ، وإِنِّي أعطيتك لأمتك أن لا أهلكهم بسنة بعامة، وأن لا يسلِّط عليهم عدوّاً من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم، ولو اجتمع عليهم مَنْ بأقطارها، حتى يكون بعضهم يهلك بعضاً، ويسبي بعضهم بعضاً

“Wahai Muhammad, sesungguhnya bila Aku telah memutuskan sesuatu keputusan, maka tidak bisa ditolak. Aku telah mengabulkan permintanmu untuk umatmu; agar Aku tidak membinasakan mereka dengan paceklik yang merata, dan agar mereka tidak dikuasai musuh, yang kuasa menghabisi seluruh kekuasaan kaum muslimin, selain musuh dari diri mereka sendiri (musuh dalam selimut). Sekalipun seluruh penduduk dunia bersekongkol memerangi mereka, kecuali bila kaum muslimin telah saling menghancurkan dan memenjarakan sesama mereka sendiri”. (Imam Muslim)

Bahkan Allah Ta’ala telah terlebih dahulu telah memberikan peringatan tersebut, pada firman-Nya:

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (Al Anfal 60)

Dua dalil di atas, membuktikan bahwa pola menghancurkan ummat dengan menyusup tuh bukan hal yang baru, dan bukan hal yang aneh bin ajaib. Karenanya, waspada tuh bukan hanya dari musuh yang dari luar saja, tapi waspada dari musuh dalam selimut juga perlu.

Musuh dalam selimut tuh, di siang hari bersama kita namun di malam hari mereka segera menyusun laporan kepada juragannya. Hobi mereka ialah menjadi juru bisik, dan juru usik agar ummat Islam centang berentang dan akhirnya saling gebug dan ujung-ujungnya hancur. Hobinya adu-adu antara ummat Islam, adu ustad, adu kelompok ummat, adu tokoh ummat, dan adu adu lainnya.

Eeh, iya, status ini bukan untuk menghasut dan mengobarkan kecurigaan, namun semata seruan untuk waspada dan membuka mata tentang adanya potensi tukang bisik berbulu musang dan berhati serigala.

Muhammad Arifin Badri,  حفظه الله تعالى

Sedekah Terbaik…

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أفضل الصَّدَقَة الصَّدَقَة على ذِي الرَّحِم الْكَاشِح

“Sedekah terbaik adalah sedekah kepada kerabat yang menyembunyikan permusuhan” (dishahihkan oleh Al-Albani)

Karena hal ini menunjukan bahwa seseorang berhasil menundukkan hawa nafsunya karena Allah, yaitu dengan berbuat baik kepada kerabat yang membencinya.

Dan sedekah kepada kerabat lebih baik daripada kepada selain kerabat.

Firanda Andirja,  حفظه الله تعالى

Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban

Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يطلع الله تبارك وتعالى إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

“Allah Tabaroka wa ta’ala akan melihat kepada makhlukNya pada malam nishfu sya’ban, lalu mengampuni semua makhlukNya (yang beriman) kecuali musyrik dan orang yang sedang bertengkar..”

(Hadits shohih diriwayatkan oleh banyak shahabat yaitu Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, Abdullah bin Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakar Ash Shidiq, Auf bin Malik dan Aisyah dan riwayat-riwayat ini saling menguatkan. Lihat silsilah shahihah no 1144).

Hadits ini menunjukkan keutamaan malam nishfu Sya’ban..
Namun TIDAK ADA ritual ibadah tertentu di malam itu..

Adapun sholat nishfu sya’ban, haditsnya palsu..
Ibnul Jauzi rohimahullah berkata, “Hadits itu tidak diragukan lagi kepalsuannya..” (Lihat kitab al maudlu’aat 2/127-129)

Imam Nawawi rohimahullah menyatakan bahwa sholat nishfu sya’ban adalah bid’ah.. Demikian dalam kitab fatawanya..

Lalu..
Ibadah apa yang bisa kita lakukan di malam itu..?

Tentu ibadah apa saja yang disyari’atkan..
Seperti membaca al Qur’an, sholat tahajjud dan sebagainya..

Moga kita termasuk yang mendapat ampunan di malam itu..
Amiin..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc  حفظه الله تعالى

Simak audio penjelasannya berikut ini oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc  حفظه الله تعالى:

atau bisa klik : Radio Rodja – Malam Nishfu Sya’ban

Apakah Setiap Berdo’a Harus Mengangkat Tangan..?

Inilah yang masih belum dipahami sebagian orang. Mereka menganggap bahwa setiap berdoa harus mengangkat tangan, semacam ketika berdoa sesudah shalat. Untuk lebih jelas marilah kita melihat beberapa penjelasan berikut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanyakan, “Bagaimanakah kaedah (dhobith) mengangkat tangan ketika berdo’a?” (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 51/13, Asy Syabkah Al Islamiyah) Beliau –rahimahullah- menjawab dengan rincian yang amat bagus : 

Mengangkat tangan ketika berdo’a ada tiga keadaan :

Pertama, ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Kondisi ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat tangan ketika berdo’a. Contohnya adalah ketika berdo’a meminta diturunkannya hujan. Jika seseorang meminta hujan pada khutbah jum’at atau khutbah shalat istisqo’, maka dia hendaknya mengangkat tangan. Contoh lainnya adalah mengangkat tangan ketika berdo’a di Bukit Shofa dan Marwah, berdo’a di Arofah, berdo’a ketika melempar Jumroh Al Ula pada hari-hari tasyriq dan juga Jumroh Al Wustho. Oleh karena itu, ketika menunaikan haji ada enam tempat (yang dianjurkan) untuk mengangkat tangan (ketika berdo’a) yaitu : [1] ketika berada di Shofa, [2] ketika berada di Marwah, [3] ketika berada di Arofah, [4] ketika berada di Muzdalifah setelah shalat shubuh, [5] Di Jumroh Al Ula di hari-hari tasyriq, [6] Di Jumroh Al Wustho di hari-hari tasyriq. Kondisi semacam ini tidak diragukan lagi dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika itu karena adanya petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. 

Kedua, tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan. Contohnya adalah do’a di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a istiftah : Allahumma ba’id baini wa baina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi wal maghribi …; juga membaca do’a duduk di antara dua sujud : Robbighfirli; juga berdo’a ketika tasyahud akhir; namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan pada semua kondisi ini. Begitu pula dalam khutbah Jum’at, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya kecuali jika meminta hujan (ketika khutbah tersebut). Barangsiapa mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini dan semacamnya, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang diada-adakan dalam agama (alias bid’ah) dan melakukan semacam ini terlarang.

Ketiga, tidak ada dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ataupun tidak. Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan karena ini termasuk adab dalam berdo’a. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesunguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa..” (HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menceritakan seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan penuh debu, lalu dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan : “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya itu haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dari yang haram. Bagaimana mungkin do’anya bisa dikabulkan? (HR. Muslim no. 1015) Dalam hadits tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mengangkat kedua tangan sebagai sebab terkabulnya do’a. Inilah pembagian keadaan dalam mengangkat tangan ketika berdo’a.

Namun, ketika keadaan kita mengangkat tangan, apakah setelah memanjatkan do’a diperbolehkan mengusap wajah dengan kedua tangan? 

Yang lebih tepat adalah tidak mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sehabis berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if) yang tidak dapat dijadikan hujjah (dalil). Apabila kita melihat seseorang membasuh wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai berdo’a, maka hendaknya kita jelaskan padanya bahwa yang termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengusap wajah setelah selesai berdo’a karena hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang lemah (dho’if). 

Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu 

Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan di atas, kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat. Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan :

Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut :

“Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.”

Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat? Ini dibolehkan, namun setelah berdzikir, dengan catatan tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan :

“Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.”

Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan : Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya.

Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq. 

Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Muhammad Abduh Tuasikal,  حفظه الله تعالى

Masalah Tahlilan…

Pertanyaan:
Ustadz, sebagian orang yang melakukan tahlilan 7 hari, 40 hari, 100 hari membawakan dalil yang menunjukkan kebolehannya. Yaitu “Imam Ahmad mengutip pernyataan Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang mati mendapatkan ujian di kubur mereka selama 7 hari. Maka para sahabat senang untuk memberi sedekah pada 7 hari tersebut” 
Bagaimana tanggapan ustad terhadap riwayat tersebut.

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Riwayat tersebut kalaupun misalnya kita anggap shahih, sebetulnya tidak menunjukkan kepada hal itu dari beberapa sisi:
1. Riwayat tersebut hanya menyebutkan bahwa salaf memberi makan untuk mayat. Bukan berkumpul di keluarga mayat dan makan di sana, karena berkumpul di keluarga mayat untuk takziyah dilarang oleh para ulama sebagaimana pernah dibahas.

2. Mereka membolehkan hari ke 40, ke 100 dan seterusnya karena melihat angka tujuh. Jadi menurut mereka bisa diqiyaskan.

Ini sebuah kesalahan fatal. Karena alasan 7 hari itu karena difitnah dalam kubur. Sedangkan fitnah kubur adalah masalah aqidah yang tidak mungkin bisa diqiyaskan.

3. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, shahabat yang meninggal banyak sekali, termasuk anak beliau Ruqoyyah dan Ummu Kultsum. Namun tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi memberi makan untuk mereka selama tujuh hari.
Bahkan dalam riwayat yang shahih, setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam menguburkan jenazah shahabat beliau bersabda:

استغفروا لأخيكم وسلوا له التثبيت فإنه الان يسأل

Mohonkan ampun untuk saudara kalian ini, mintalah untuknya kekuatan, karena sekarang ia sedang ditanya. (HR Abu Dawud).

Beliau setelah itu tidak menyuruh untuk memberi makan untuknya selama tujuh hari.

3. Di Zaman para shahabat, ketika Abu Bakar meninggal, demikian pula shahabat lainnya tidak pula dinukil bahwa mereka memberi makan untuk mayat selama tujuh hari. 

4. Periwayatan Sufyan Ats Tsauri dari Thawus kebanyakan melalui perantara, dan di sini Sufyan hanya berkata: berkata Thawus, dan ini tidak sharih beliau mendengar dari Thawus. Walaupun ada kemungkinan Sufyan menndengar dari Thawus dilihat dari tarikhnya. Namun bila melihat riwayat riwayat di zaman Nabi dan para shahabat, menimbulkan keraguan akan kebenaran riwayat tersebut.

5. Perkataan Tabiin: Dahulu salaf melakukan begini tidak dihukumi marfu atas pendapat yang paling kuat. Karena bisa jadi yang dimaksud mereka di sini adalah Tabiin juga. Dan kemungkinan antara shahabat dan tabiin dalam ucapan tersebut masih sama kuatnya, sehingga hanya menimbulkan keraguan.

Jadi berhujjah dengan riwayat tersebut lemah dari semua sisinya.
wallahu a’lam.

Courtesy of Al Fawaid

Obral Gelar Keagamaan SYEIKH, IMAM, dan SYAHID…

“Sangat disayangkan, bahwa julukan SYAHID sekarang menjadi murah, sebagaimana (murahnya) julukan SYEIKH, makanya kamu dapati orang yang tidak tahu beda antara “ku'” dengan “kursu'” nya saja disebut syeikh.

(ku’ = lengan, kursu’ = tulang luar pergelangan tangan)

Kita juga dapati orang yang duduk di majlis orang awam, kemudian dia berdiri, berbicara dengan fasih, jelas, dan dengan keberanian tinggi, orang-orang akan mengatakan: ini orang ALIM, ini orang hebat yang tiada duanya, bahkan dia menjadi SYEIKHnya para SYEIKH* menurut mereka.

Demikian pula julukan IMAM, sekarang menjadi ringan disematkan, makanya jika ada orang menulis kitab ringkas yang biasa saja dan ringan sekali, orang-orang mengatakan: ini imam, padahal seorang imam itu harusnya seorang yang hebat, ulama besar, dan memiliki pengikut… Kita tidak boleh memberikan sifat untuk seseorang dengan sifat yang tidak pantas dia sandang, karena dalam tindakan itu ada nilai dustanya.”

[Sy. Utsaimin -rohimahulloh- dalam Syarah Akidah Ahlussunnah wal jama’ah, hal: 432-433].

——–

Lihatlah di sekitar Anda, dengan mudah orang memanggil orang lain dengan panggilan ustadz, kyai, wali, dst.. Semoga kita bisa lebih hati-hati dalam hal ini.

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Do’a Sebelum Salam…

Pertanyaan :
1. Apakah doa sebelum salam hanya pada shalat wajib atau bisa di selainnya ?
2. Apa boleh makmum melambatkan salam setelah imam salam karena makmum berdoa yang panjang atau banyak? Syukran wa barakallaahufiik

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan berdoa sebelum salam secara mutlak. Beliau bersabda:

” إذا فرغ أحدكم من التشهد الأخير فليتعوذ بالله من أربع يقول : اللهمّ إني أعوذ بك من عذاب جهنم ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن شر فتنة المسيح الدجال

Apabila salah seorang darimu telah selesai dari tasyahhud akhir maka hendaklah ia berlindung dari empat perkara, ia berdoa: Ya Allah aku berlindung dari adzab Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari fitnah Almasih Dajjal.
(HR Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut tidak menentukan sholat apa, sehingga mencakup sholat fardlu dan sholat sunnah.

Adapun terlambat mengucapkan salam dari imam tidak disunnahkan. Bahkan bertentangan dengan hadits:

إنما جعل الإمام ليؤتم به

Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. (HR Bukhari dan Muslim).

Disebut mengikuti artinya tidak mendahului, tidak berbarengan, dan tidak terlambat darinya.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وفيه وجوب متابعة المأموم لإمامه في التكبير، والقيام، والقعود، والركوع، والسجود، وأنه يفعلها بعد الإمام، فيكبر تكبيرة الإحرام بعد فراغ الإمام منها، فإن شرع فيها قبل فراغ الإمام منها لم تنعقد صلاته

Di dalam terdapat faidah wajibnya mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, ruku’ dan sujud. Ia lakukan itu setelah imam. Ia mengucapkan takbirotul ihrom setelah imam selesai mengucapkannya. Bila ia memulai sebelum imam selesai dari takbirotul ihrom maka sholatnya tidak sah.

Disebutkan dalam shahihain dari hadits Al Baro bin Azib ia berkata:

إذا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : سمع الله لمن حمده لم نزل قياما حتى نراه قد وضع وجهه بالارض ثم نتبعه .

Apabila rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, kami terus berdiri sampai kami melihat beliau meletakkan wajahnya di bumi, kemudian kami mengikutinya.

Ini menunjukkan para shahabat melakukan gerakan persis setelah imam sempurna melakukan gerakan sholat.

wallahu a’lam.

Courtesy of Al Fawaid

Menebar Cahaya Sunnah