Pesan Untuk Sahabatku…

Wahai sahabatku…

Jika engkau melihatku dalam
kemaksiatan atau dalam kesalahan…
Nasehati aku, dan luruskan arah jalanku.

Jangan khawatir itu akan mengganggu
perasaanku, atau menyempitkan dadaku.

Aku rela merasakan sempitnya hidup
sesaat di dunia… Daripada aku rasakan
sempitnya hidup di akherat sepanjang masa.

Musyaffa’ Addariny, حفظه الله تعالى

Bangga Terhadap Sunnah…

Kecintaan kepada Nabi yang mulia
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
membuat seseorang bangga terhadap
sunnahnya serta mengagungkannya,
dan ia tdak akan mungkin membela
kelompok-kelompok yang sesat yang
menolak hadits-haditsnya…
seperti kelompok yang menolak
hadits-hadits ahad dalam aqidah.

Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله تعالى

image

Orang Jahil Tidak Tahu Dirinya…

Imam Dzahabi rohimahulloh:

الجاهل لا يعلم رتبة نفسه فكيف يعرف رتبة غيره؟!

“Orang jahil itu tidak tahu derajat dirinya, bagaimana ia akan tahu derajat orang lain?!”

Banyak sekali orang sekarang mengaku; “Aku hanya orang bodoh”, “Aku hanya penuntut ilmu”, “Aku hanya orang awam”,  “Aku hanya… hanya… dan hanya…”

Tapi di sisi lain, dia sangat berani dan dengan cara serampangan merendahkan para ulama Ahlussunnah…

Semoga Allah menyelamatkan kita dari fitnah (cobaan) tersebut… amin.

Musyaffa’ Addariny, حفظه الله تعالى

Riya dan Ujub…

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله تعالى
berkata:

“Seringkali riya dibarengi dengan ujub…
Riya adalah sejenis kesyirikan dengan
makhluk..
Sedangkan ujub jenis kesyirikan dengan
diri sendiri…
Orang yang riya tidak merealisasikan
iyyaaka na’budu…
Sedangkan orang yang ujub tidak
merealisasikan iyyaaka nasta’iin…
Siapa yang merealisasikan iyyaka na’budu,
akan lepas dari riya…
Dan siapa yang merealisasikan iyyaaka
nasta’iin, akan lepas dari ujub…”

Badru Salam, حفظه الله تعالى

image

Rambu Rambu Dalam Mengamalkan Kaidah Fiqih: Yang Haram Menjadi Boleh Ketika Darurat…

Rambu rambu dalam mengamalkan kaidah fiqih:
yang haram menjadi boleh ketika darurat.

1. Kondisi bahaya besar itu telah benar-benar terjadi atau belum terjadi, namun diyakini atau diprediksi kuat akan terjadi.

Maknanya, sesuatu yang membahayakan lima pokok dasar –yang telah disinggung di atas- itu secara yakin atau prediksi kuat telah atau akan terjadi. Di mana kalau tidak menerjang yang haram, maka akan membinasakannya atau minimalnya mendekati kebinasaan.

Atas dasar ini, sesuatu yang hanya prasangka belaka atau masih diragukan, tidak bisa dijadikan dasar dalam menentukan kondisi darurat.

Dalil syarat ini:
Allah mencela prasangka, dalam firman-Nya:

ﺇِﻥَّ ﺑَﻌۡﺾَ ﭐﻟﻈَّﻦِّ ﺇِﺛۡﻢٌ۬ۖ

Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa . (QS. Al-Hujurot [49]: 12)

Dalam suatu hadits diriwayatkan: Dari Abu Waqid al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, kami berada di sebuah negeri yang terkena paceklik, maka bangkai apa yang halal untuk kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Apabila kalian tidak menyiapkannya sebagai sarapan pagi atau makan sore, maka silakan memakannya.” (HR. Ahmad: 1600 dan dishahihkan oleh Hakim 4/125)

Kaidah umum dalam syari’at Islam, bahwa banyak hukum yang dikaitkan dengan kondisi yakin atau predikat kuat. Namun, jika hanya prasangka belaka maka sama sekali tidak digubris.

2. Tidak bisa dihilangkan dengan cara yang halal.

Maknanya bahwa bahaya itu tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara haram, dan tidak ada satu pun cara halal yang bisa mengatasinya. Namun, apabila ditemukan cara yang halal meskipun dengan kualitas di bawahnya, maka harus dan wajib menggunakan cara halal tersebut.

Dalil syarat ini, firman Allah Ta’ala:

ﻓَﭑﺗَّﻘُﻮﺍْ ﭐﻟﻠَّﻪَ ﻣَﺎ ﭐﺳۡﺘَﻄَﻌۡﺘُﻢۡ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu . (QS. At-Taghobun [64]:16)

Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang harus mengerahkan apa yang dia mampu untuk bertaqwa pada Allah, dan dalam masalah ini untuk meninggalkan yang haram. Apabila ada cara yang dihalalkan maka sama sekali tidak boleh yang haram, dan tidak ada alasan darurat.

Dari Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seseorang yang tinggal di sebuah lembah bersama istri dan anaknya. Lalu ada seseorang yang berkata (kepadanya): “Untaku hilang, jika engkau menemukannya maka ikatlah.” Dan laki-laki itupun menemukannya namun tidak menemukan pemiliknya. Lalu unta itu sakit. Istrinya berkata: “Sembelihlah ia.” Namun suaminya tidak mau, sehingga unta itu mati, lalu istrinya berkata: “kulitilah sehingga kita bisa membuat dendeng dagingnya lalu kita makan.” Dia menjawab: “ Saya tidak akan melakukannya hingga saya bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .” Setelah ditanyakan kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau balik bertanya: “Apakah engkau memiliki lainnya?” Dia menjawab: “Tidak” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Makanlah.” (Hasan. HR. Abu Dawud: 3816)

3. Ukuran melanggar larangan saat kondisi terpaksa itu harus dilakukan sekadarnya saja.

Maksudnya bolehnya melakukan yang terlarang saat kondisi darurat tersebut, hanya sekadar untuk menghilangkan bahaya yang menimpa dirinya saja. Jika bahaya tersebut sudah hilang maka tidak boleh lagi melakukannya. Allah berfirman:

ﻓَﻤَﻦِ ﭐﺿۡﻄُﺮَّ ﻏَﻴۡﺮَ ﺑَﺎﻍٍ۬ ﻭَﻟَﺎ ﻋَﺎﺩٍ۬ ﻓَﻠَﺎٓ ﺇِﺛۡﻢَ ﻋَﻠَﻴۡﻪِۚ ﺇِﻥَّ ﭐﻟﻠَّﻪَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ۬ ﺭَّﺣِﻴﻢٌ

Barangsiapa dalam keadaan terpaksa [memakannya] sedang ia tidak menginginkannya dan tidak [pula] melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . (QS.al-Baqarah [2]: 173)

Atas dasar ini, orang kelaparan yang kalau tidak makan bangkai akan meninggal dunia maka boleh makan sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Tidak boleh sampai kenyang.

4. Waktu melanggar larangan saat kondisi darurat ini tidak boleh melebihi waktu darurat tersebut.

Artinya, kalau kondisi itu sudah hilang maka tidak boleh lagi melakukan perkara terlarang tersebut. Itulah yang sering diistilahkan oleh para ulama dalam sebuah kaidah: “ Apa yang boleh dilakukan karena ada udzur, maka akan batal apabila udzur itu sudah tidak ada .”

Contoh: orang yang tidak menemukan air atau tidak bisa menggunakan air boleh bertayamum, namun kalau kemudian ada air maka tidak lagi tayamum dan harus berwudhu. Begitu pula jika sudah bisa menggunakan air, maka tidak boleh lagi bertayamum.

5. Melanggar sesuatu yang terlarang dalam kondisi darurat tersebut tidak akan menimbulkan bahaya yang lebih besar.

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Courtesy of Al Fawaid

Tadabur Al Qur’an…

Asy-Syaikh Prof.DR Abdurrozak Al-Badr hafidhohullah Ta’ala. 

Alhamdulillah, was sholaatu was salaamu ala Rosulillah, wa ba’du : 

Alangkah agung dan mulia tilawah dan mentadaburi Al-Qur’an di setiap waktu bagi seorang muslim, akan tetapi ketika dilakukan dikala setiap mengerjakan sholat wajib lima waktu adalah sesuatu yang lebih agung dan lebih istimewa jika dibandingkan dengan keadaan selainnya.  

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda:

وما تقرَّب إليَّ عبدي بشيءٍ أحبَّ إليَّ ممَّا افترضتُ عليه ، وما يزالُ عبدي يتقرَّبُ إليَّ بالنَّوافلِ حتَّى أُحبَّه 

“Sesungguhnya Allah berfirman: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amal shaleh yang lebih Aku cintai dari pada amal-amal yang Aku wajibkan kepadanya dalam Islam, dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal nafilah atau sunnah sehingga Aku-pun mencintainya”. (HR Al-Bukhary )

Sesungguhnya sholat fardhu lima waktu merupakan kewajiban terbesar dan memiliki keutamaan yang agung setelah Tauhid, yaitu Mengesakan Allah Ta’ala. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Sesungguhnya keutamaan yang diperoleh tatkala tilawah Al-Qur’an, maka mencakup pula ketika dalam sholat lima waktu, bahkan merupakan bagian yang terdepan.”

Bisa dikatakan pula : “Sesungguhnya keutamaan mentadaburi Al-Qur’an, mencakup pula bagi orang-orang yang mentadaburi ketika membaca bacaan ketika sholat fardhu, bahkan masuk dalam kategori terdepan, dibandingkan keadaan yang lainnya.” 

Maka seyogyanya  setiap individu muslim agar bermujahadah untuk mentadaburi bacaan Al-Qur’an didalam ibadah sholat nya, terlebih bacaan surat Al-Fatihah yang senantiasa terulang-ulang dalam setiap rekaat, dan juga mentadaburi bacaan surat yang ia baca atau ia dengar, dalam sholat jahriyah atau sirriyah, dikarenakan bermujahadah dalam mentadaburi bacaan ketika sholat merupakan perkara yang paling mendatangkan manfaat bagi seorang hamba, dan merupakan usaha agar dapat khusyuk didalam sholat dan hadirnya hati, yang demikian akan mendulang pahala yang sangat besar dan sesungguhnya seseorang tidak mendapat ganjaran sholat kecuali apa yang ia renungkan dari bacaan nya.

Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Waktu…

Menyia-nyiakan waktu itu lebih
berbahaya daripada kematian
karena menyia-nyiakan waktu
itu memutuskanmu dari
Allah ta’ala dan hari akherat.
Sedangkan kematian hanya
memutuskanmu dari dunia dan
isinya.

Ibnul Qoyyim, رحمه الله تعالى

image

Menebar Cahaya Sunnah