Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki…

Ustadz Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.

Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.

Jual beli seperti ini HUKUM-NYA HARAM, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar di belakang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” [HR Tirmidzi].

Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau di tokonya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.

Nah.. gimana reseller? Gimana jual beli online yang lagi marak? Tentu pedagang harus ada barang.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.