Kaidah Ushul Fiqih Ke-27 : Ibadah Yang Mempunyai Beberapa Bentuk, Hendaknya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-26) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 27 ?

??   Ibadah yang mempunyai beberapa bentuk, hendaknya kita lakukan terkadang ini dan terkadang itu.

Ada beberapa ibadah yang mempunyai beberapa bentuk atau macam yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
⚉    Contohnya do’a istiftah, bacaan ruku dan sujud, bacaan sholawat dan sebagainya.

Maka agar terpelihara semuanya, kita tidak melanggengkan satu bacaan, tapi kita baca terkadang ini dan terkadang itu.
Namun tidak disyariatkan membaca seluruhnya dalam satu sholat.
Kecuali bila ada dalil yang menunjukkan boleh membaca seluruhnya dalam satu waktu seperti do’a pagi dan petang.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.