Oleh : Ust. Badrusalam Lc حفظه الله تعالى
Dari Abdullah bin Abi Bakr, bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Amru bin Hazm: “Janganlah memegang Al Qur’an kecuali orang suci.” HR Malik secara mursal, dan disambung oleh An Nasai dan ibnu Hibban, dan ia ma’lul.
Derajat hadits:
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam shahih jami’ ash shaghier no 13738.
Fawaid hadits:
1. Hadits ini dijadikan dalil tidak boleh orang yang berhadats memegang al qur’an, terutama wanita haidl dan junub.
Namun kata: “suci” mempunyai banyak makna:
A. Suci dari najis.
B. Suci dari hadats besar.
C. Suci dari hadats kecil.
D. Seorang muslim juga suci, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Sesungguhnya muslim itu tidak najis.”
Dan makna makna ini tidak diketahui mana yang dimaksud dari hadits di atas.
Kaidah mengatakan: “Sebuah dalil bila mempunyai beberapa makna yang sama kuatnya, maka ia gugur menjadi dalil.”
Dan tidak ada satupun hadits yang shahih dan sharih yang melarang wanita haidl dan junub untuk memegang mushhaf.
Kesimpulannya bahwa boleh memegang mushaf bagi orang yang berhadat kecil maupun besar, karena tidak adanya dalil yang melarang.
Wallahu a’lam