Berikut adalah fatwa Lajnah Daimah tentang peristiwa hari raya yang bertepatan dengan hari jumat.
Fatwa no. 21160 diterbitkan tanggal 8 Dzulqa’dah 1420 H
Alhamdulillah wahdah, was shalatu was salamu ‘ala man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du,
Terdapat banyak pertanyaan terkait peritiwa hari raya yang bertepatan dengan hari jumat. Baik idul fitri maupun idul adha. Apakah jumatan tetap wajib dilaksanakan bagi mereka yang telah melaksanakan shalat id? Bolehkah mengumandangkan adzan di masjid yang diadakan shalat dzuhur? Dan beberapa pertanyaan terkait lainnya. Untuk itu, Lajnah Daimah menerbitkan fatwa berikut:
Dalam permasalahan ini, ada beberapa hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dana keterangan sahabat yang menjelaskan hal itu. Diantaranya:
Pertama, hadis Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepadanya: “Apakah anda pernah mengikuti hari raya yang bertepatan dengan hari jumat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” “Lalu apa yang beliau lakukan?” Jawab Zaid:
صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل
“Beliau shalat id, dan memberi keringanan untuk tidak shalat jumat. Beliau berpesan: ‘Siapa yang ingin shalat jumat, hendaknya dia shalat.’” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, ibn Majah, Ad-Darimi).
Kedua, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون
“Pada hari ini terkumpul dua hari raya (jumat dan id). Siapa yang ingin shalat hari raya, boleh baginya untuk tidak jumatan. Namun kami tetap melaksanakan jumatan.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Ibnul Jarud, Baihaqi, dan Hakim).
Berdasarkan beberapa hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keterangan dan praktek sejumlah sahabat radhiyallahu ‘anhum, serta pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama, maka Lajnah Daimah memutuskan hukum berikut:
– Orang yang telah menghadiri shalat id, mendapat keringanan untuk tidak menghadiri jumatan. Dan dia wajib shalat dzuhur setelah masuk waktu dzuhur. Akan tetapi jika dia tidak mengambil keringanan, dan ikut shalat jumat maka itu lebih utama.
– Orang yang tidak menghadiri shalat id maka tidak termasuk yang mendapatkan keringanan ini. Karena itu, kewajiban jumatan tidak gugur baginya, sehingga dia wajib berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat jumat. Jika di masjid tempatnya tidak ada shalat jumat maka dia shalat dzuhur.
– Wajib bagi takmir masjid atau petugas jumatan untuk mengadakan jumatan di masjidnya, untuk menyediakan sarana bagi mereka yang tidak shalat id atau orang yang ingin melaksanakan jumatan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya: “Namun kami tetap melaksanakan jumatan” sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis di atas.
– Orang yang shalat id dan mengambil keringanan untuk tidak jumatan, dia wajib shalat dzuhur setelah masuk waktu dzuhur.
– Tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di hari itu, kecuali adzan di masjid yang diadakan shalat jumat. Karena itu, tidak disyariatkan melakukan adzan dzuhur di hari itu.
– Pendapat yang menyatakan bahwa orang yang shalat id maka gugur kewajibannya untuk shalat jumat dan shalat dzuhur pada hari itu, adalah pendapat yang tidak benar. Oleh sebab itu, para ulama menghindari pendapat ini, dan menegaskan salahnya pendapat ini, karena bertentangan dengan ajaran dan menganggap ada kewajiban yang gugur tanpa dalil.
Allahu a’lam, wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam..
Baca selengkapnya di: https://konsultasisyariah.com/14497-kesimpulan-hukum-untuk-hari-raya-di-hari-jumat.html