808. BBG Al Ilmu – 427
Tanya:
Saya dulu memakai mushaf Indonesia untuk membaca alquran dan menghatamkannya seringkali, karena tidak ada terjemahannya, maka saya membeli mushaf baru (Al-Kamil, Darus Sunnah) sekalian saya bawa untuk kajian, pertanyaanya, bagaimana yang harus saya lakukan terhadap Alquran lama saya dimana dulu sering saya pakai ?
Jawab:
Jika mushaf masih dalam kondisi baik sebaiknya diberikan ke pihak yang membutuhkannya. Ini merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang mana pahalanya akan terus mengalir meskipun si pemberi wakaf sudah wafat.
Jika mushaf dalam kondisi rusak, ada bebarapa cara yang dijelaskan ulama, yaitu dengan menguburnya di tempat yang terlindungi (bukan tempat kotor dan tidak boleh diinjak), atau membakarnya sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran.
Yang ketiga adalah dengan cara menyobek dan memusnahkannya dengan alat penghancur. Ini cara yang lebih mudah dimana kertas dimasukkan dan terpotong kecil-kecil dimana kata-kata Al-Qur’an tidak mungkin kembali dan hurufnya tidak mungkin terbaca. Dan ini bersih dan terjaga tidak perlu banyak usaha sebagaimana kondisi dalam pembakaran atau dikuburkan.
Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Menghancurkan mushaf harus sampai lembut, sehingga hancur semua kata dan huruf. Dan ini sulit, kecuali jika ada alat untuk menghancurkan yang lembut, sehingga tidak ada lagi tulisan hurup yang tersisa…” (Fatawa Nur ala ad-Darbi, 2:384).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://islamqa.info/id/114932
http://www.konsultasisyariah.com/cara-membuang-mushaf-alquran-yang-tidak-terpakai/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶