# Hukum Khitan #
Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib atas laki-laki dan kemuliaan untuk wanita. Ini adalah pendapat banyak ulama. (Al Mughni 1/85).
An Nawawi berkata, “Khitan adalah wajib menurut imam Syafi’I dan banyak ulama. Dan sunnah menurut Malik dan kebanyakan ulama. Asy Syafii mewajibkannya atas laki laki dan wanita.” (Syarah Muslim 1/543).
Penulis membawakan hadits :
الفطرة خمس الختان والإستحداد وقص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الاباط
Fitrah ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR Muslim).
Menurut penulis hadits ttg khitannya wanita semuanya lemah. Yaitu hadits:
أشمي ولا تنهكي فإنه أبهى للوجه وأحظى لها عند الزوج
“Khitanlah, jangan terlalu dalam karena itu lebih mempercantik wajah dan lebih disukai oleh suami.”
Namun menurut syaikh Al Bani hadits ini shahih karena banyaknya jalan. Lihat silsilah shahihah no 722.
Menurut saya (abu yahya) hadits tersebut hasan atau shahih, karena walaupun semua jalannya tidak lepas dari kelemahan namun ia saling menguatkan satu sama lainnya.
Adapun hukumnya. Yang rajih adalah wajib atas laki-laki karena itu berhubungan dengan kesucian dari najis.
Adapun wanita maka hendaklah berkhitan, karena lebih menetralkan syahwat.
Syaikhul islam ibnu taimiyah berkata, “oleh karena itu kamu dapatkan perbuatan zina pada wanita tartar dan prancis (barat) lebih dahsyat dan itu tidak terdapat pada wanita kaum muslimin.” (Majmu fatawa 21/114).
Ref.
Kitab: jami’ ahkaaminnisaa. Penulis : Syaikh Mushtofa Al ‘Adawi. Jilid 1/19-23
– – – – – – 〜✽〜- – – – – –