Faedah Ilmu Hari 1 Dauroh Syar’iyyah ke-3 | Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily, حفظه الله تعالى…

Faedah Ilmu Hari 1 Dauroh Syar’iyyah ke-3 | Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily | Surakarta, 25-27 Rabi’ul Akhir 1438 H
(Diketik semampunya di meja peserta oleh Muflih Safitra)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

1. Sebagian kalangan memegang perkataan beberapa individu dari kalangan salafush shalih, tentang sikap tegas kepada ahlul bid’ah, lantas menerapkan sikap keras tersebut kepada seluruh manusia yang mereka anggap ahlul bid’ah. Padahal sebagian ahlul bid’ah justru dapat diajak kembali kepada sunnah ketika mereka didakwahi dengan kelembutan dan sopan santun. Syaikh menceritakan kisah orang yang memiliki pemikiran takfiri, yang akhirnya bertaubat dan kembali kepada manhaj ahlussunnah karena di dalam penjara diberikan makanan yang enak, pakaian yang baik dan perlakuan yang lembut.

2. Hendaknya orang yang memiliki kemampuan menuliskan, menyebarkan ilmunya dengan tulisan atau karangan buku, karena itu bagian dari dakwah dan amal jariyyah.

3. Demonstrasi bukan jalan orang yang memegang manhaj salafush shalih, meskipun dinamakan “demo damai” bahkan “demo yang salafi”. Demonstrasi dilarang di dalam Islam dengan berbagai dalil syar’iyyah, meskipun pemerintah memerintahkannya atau sekedar mengizinkannya.

Kami banyak menasehati orang-orang yang mengajak manusia untuk berdemonstrasi, namun sayangnya banyak dari mereka yang tidak mempedulikan nasehat itu. Mereka pun akhirnya tersadar dan menyesal setelah negeri mereka luluh lantah, rata dengan tanah seperti padang sahara.

4. Penulis menulis pertanyaan: Sebagian orang berkata, ‘Demonstrasi itu adalah masalah duniawiyyah (adat istiadat), bukan ibadah. Sementara ada kaidah yang kita kenal bahwa hukum asal masalah dunia adalah mubah (boleh).’ Bagaimana pandangan Syaikh tentang perkataan tersebut ?

Beliau menjawab:
Pertama, katakanlah demonstrasi adalah masalah dunia. Coba kalian lanjutkan kaidahnya:  Hukum asal masalah dunia adalah mubah (boleh). Baik. Lanjutan kaidahnya?“…Selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”  Maka kita katakan, telah kita baca tadi dalil-dalil yang jelas mengharamkannya. Pun demonstrasi pada realitanya banyak memudharatkan manusia. Demo banyak dibarengi dengan khuruj dari waliyyul amr, diwarnai tumpah darah kaum muslimin, mencela pemerintah, menutup dan memacetkan jalan. Memperlambat jalan dan menghambat kepentingan manusia lainnya.

Kedua, mereka katakan ini masalah dunia. Tapi pada prakteknya mereka juga melakukannya atas nama membela agama. Akhirnya kembali juga kepada kaidah masalah agama yang  hukum asalnya adalah terlarang sampai datang dalil yang mensyari’atkannya.

4. Ada yang menulis pertanyaan: Sebagian orang berkata, ‘Demonstrasi itu maksudnya baik’

Beliau menjawab:
Kalian tahu bahwa tujuan baik tidaklah lantas membenarkan cara. Ingat kisah pengingkaran Ibnu Mas’ud kepada halaqah dzikir dengan batu di masjid, kisah 3 sahabat yang datang kepada istri Nabi.
Anggaplah tujuannya baik. Tapi kalau masyarakat yang merasa jalannya dihambat, terlambat bahkan gagal beraktifitas karena sebab kegiatan demo di jalan, apakah mereka katakan, jazakallah khairan?
_____________________
Muflih Safitra, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.