RENUNGAN MALAM 15 RAMADHAN 1440 H…
.
.
Syaikh As-Sa’di -rahimahullah menjelaskan ada 4 macam ilmu yang tidak bermanfaat.
.
PERTAMA, ilmu yang 100% berbahaya, tidak ada manfaat sama sekali, atau minimal bahaya ilmu tersebut lebih besar dibandingkan manfaatnya (kebaikannya). Misalnya ilmu sihir. Contoh lain, seseorang belajar tentang kesesatan (berbagai aqidah / pemahaman yang menyimpang), namun dia belum memiliki ilmu tentang kebenaran (‘aqidah shohihah), dia tidak memiliki “senjata” untuk melindungi dirinya.
.
KE DUA, sibuk mempelajari ilmu duniawi (ilmu pengetahuan) yang hukum asalnya adalah mubah, namun kesibukan tersebut menjadikannya lalai dari hal-hal yang bermanfaat untuk kehidupannya, seperti lalai untuk menghadiri sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki tanpa ‘udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Dalam kasus semacam ini, ilmu tersebut menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.
.
KE TIGA, ilmu syar’i (ilmu agama), yaitu ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak diamalkan. Sebetulnya dia mengenal ilmu agama, namun dia tinggalkan atau tidak diamalkan. Dia mengenal keburukan namun justru menerjangnya. Ilmu syar’i yang tidak diamalkan, hanya menjadi ilmu yang tidak bermanfaat.
.
KE EMPAT, menyibukkan diri dengan ilmu alam atau ilmu modern (seperti biologi, fisika, dan semisalnya) sehingga menyebabkan dirinya cuek dan berpaling dari mempelajari ilmu agama. Orang yang membatasi diri hanya mempelajari ilmu-ilmu alam tersebut, hanya akan menyebabkan pelakunya bingung dan terjatuh dalam kesombongan. Fenomena semacam ini bisa kita saksikan. Seseorang yang hanya sibuk mempelajari ilmu tersebut, bukannya bertambah keimanan kepada Allah Ta’ala, namun akhirnya menjadi pengingkar Tuhan (atheis).
.
Lalu apa ilmu yang bermanfaat? Yaitu ilmu agama (yang diamalkan) dan ilmu yang mendukung untuk mempelajari ilmu agama tersebut, seperti ilmu bahasa Arab dan semacamnya. Demikian pula setiap ilmu yang bisa memperbaiki agama, dunia, dan akhlak manusia. DENGAN SYARAT BAHWA AGAMA-LAH YANG MENJADI POKOK, sedangkan yang lain adalah tambahan dan penyokong untuk perbaikan agama seseorang.
.
[ Majmu’ Al-Fawaaid wa Iqtinaashil Awaabid ]
.
Artikel muslim.or.id
.
#ramadhan1440
.