HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b…) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5c ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. fawaaid dari kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. masih membahas tentang masalah yaitu pendapat sahabat…

Beliau berkata (penulis buku ini)

وقول الصحابي، وفعله، وفتواه، ومذهبه، وقضاؤه، ينقسم من حيث انتشاره وشيوعه، ووقع الخلاف فية بينهم إلى أقسام

“Pendapat sahabat, perbuatannya, fatwanya, mazhabnya, keputusan-keputusannya itu terbagi, di lihat dari sisi tersebar atau tidaknya, apakah terjadi perselisihan diantara mereka atau tidaknya, kepada beberapa macam.”

1⃣  Apabila pendapat seorang sahabat itu tersebar dikalangan para sahabat, atau perbuatan mereka tersebar dikalangan sahabat dan tidak ada satupun sahabat yang mengingkarinya.
Maka ini dianggap sebagai ijma’ sukuti, ijma’ yang sifatnya diam dalam artian karena tidak ada penyelisihan, ini dianggap sebagai ijma’.

Namun tentunya disyaratkan padanya tidak ada hal-hal yang menghalangi mereka untuk mengingkari, adapun apabila ada penghalangnya, maka tidak dianggap sebagai ijma’ yang bersifat sukuti.

2⃣  Apabila seorang sahabat berpendapat dengan sebuah pendapat dalam sebuah masalah, yaitu yang masalah tersebut sering kali terjadi. Dan ternyata tidak ada satupun sahabat yang mengingkarinya, maka inipun juga dianggap sebagai ijma’ sukuti.

Sebab apabila permasalahan itu sering terjadi, pastilah para sahabat yang lain mengetahuinya, tapi ketika tidak ada yang mengingkarinya maka ini dianggap sebagai ijma’ sukuti.

3⃣  Apabila seorang sahabat berpendapat atau berbuat, namun tidak tersebar dikalangan sahabat yang lain dan ternyata juga tidak ditemukan padanya penyelisihan dari sahabat yang lain.
Maka ini menjadi perselisihan para Ulama, apakah ini hujjah atau tidak.

4⃣  Apabila para sahabat berselisih dalam satu permasalahan, maka pada waktu itu kita lihat mana pendapatnya yang paling kuat dalil-dalil dan hujjahnya.
Maka kita ambil paling kuat hujjah dan dalilnya.

⚉  Kemudian kembali pada pembahasan, “apakah perkataan para sahabat atau pendapat sahabat itu hujjah atau bukan”, ini ada lima mazhab;

1⃣ Mahzab yang pertama.
Bahwa pendapat sahabat itu hujjah yang wajib diamalkan, ini pendapat yang di nisbatkan kepada Imam Malik dan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dan kebanyakan para ahli ushul fiqih dan fuqoha mahzab hanafiyah, dan ini yang di pilih oleh Ibnu Qayyim dan Imam Asy syatibi serta Ibnu Taimiyah.

2⃣ Mahzab yang ke 2.
Bukan hujjah. Ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dalam pendapat yang baru namun tidak benar dan ini juga pendapat Imam Ahmad dalam sebuah riwayat dan ini mahzab jumhur syafi’iyah.

3⃣ Mahzab yang ke 3
bahwa itu adalah hujjah jika bukan permasalahan yang tidak boleh berijthad padanya. Dan ini pendapat sebagian hanafiyah.

4⃣ Mahzab yang ke 4
bahwa yang menjadi hujjah hanya Abu Bakar dan Umar saja tanpa yang lainnya.

5️⃣ Mahzab yang ke 5,
yang menjadi hujjah itu Khulafaurrosyidin saja (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali).

➡️ Namun kata beliau (penulis kitab) yang ro’jih adalah pendapat pertama, kenapa ?

Karena dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadits menunjukkan bahwa mereka semua para sahabat dipuji oleh Allah seperti dalam surat At-Taubah ayat 100, Allah berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

“Dan kaum Sabiqun Awwaluun dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan, Allah ridho kepada mereka dan mereka ridho kepada Allah.”

Ini pernyataan rekomendasi langsung dari Allah terhadap para sahabat. Dan Allah menyatakan bahwa orang-orang yang mengikuti merekapun mendapatkan ke ridhoan Allah.
Berarti itu menunjukkan bawa pendapat para sahabat itu hujjah.

Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam mengabarkan bahwa sebaik-baik manusia adalah generasi Beliau, dan para sahabat adalah generasi Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang beliau ada padanya.

Demikian pula Allah menyebutkan bahwa para sahabat itu sebaik-baik ummat

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

Sebagaimana dalam surat Al Imran ayat 110

Maka dari itu.. ini menunjukan bahwa para sahabat semua telah mendapatkan pujian dari Allah dan Rosul-Nya.

Dan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam pun, ketika menyebutkan tetang perpecahan ummat, Nabi meyebutkan, siapa yang selamat, yaitu, “yang aku dan para sahabatku diatasnya.”

➡️  Semua ini menunjukkan bahwa pendapat-pendapat para sahabat, fatwa-fatwa mereka itu hujjah.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.