Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Melakukan Perbuatan Yang Terlarang) bisa di baca di SINI
=======
.
? Mengkafirkan Secara Individu #1?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan.. At Takfiir wa Dhowabithhu.. sekarang kita masuk kepada pembahasan kaidah-kaidah dalam masalah..
⚉ TAKFIR MUAYYAN – MENGKAFIRKAN SECARA INDIVIDU
Perlu kita ketahui bahwa takfir (mengkafirkan) itu ada 2 macam:
1️⃣ Takfir mengkafirkan perbuatan yang disebut dengan istilah TAKFIR MUTLAK.
2️⃣ Takfir individu yang melakukan perbuatan tersebut, yang disebut dengan TAKFIR MUAYYAN.
Orang yang jatuh kepada perbuatan kekufuran maka tidak mengharuskan orangnya langsung dikafirkan.. maka dari itu kita wajib memahami kaidah ini, itu dibedakan dengan takfir mutlak dan takfir muayyan
⚉ Contoh takfir mutlak, Allah berfirman: [QS Al-Maidah: 44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir”
Ini namanya takfir mutlak (mengkafirkan perbuatan).
Apakah individu pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah kita kafirkan berdasarkan ayat ini ? Tidak ! Belum tentu. Sampai tegak padanya hujjah dan hilang darinya syubhat.
Makanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mengkafirkan Najasi, padahal Najasi masuk Islam dan selama ia masuk Islam ia tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena ada penghalang yang untuk dikafirkan, dan dalil tentang masalah ini banyak, diantaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: [QS Al-Isra’ :15]
كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
“Dan kami tidaklah akan mengadzab suatu kaum sampai kami utus kepada mereka Rosul terlebih dahulu”
Al Qurtubi rohimahullah berkata, “dalam ayat itu terdapat dalil bahwasanya orang yang belum sampai kepadanya dakwah Rosulullah, belum sampai kepadanya perintahnya, maka pada waktu itu ia tidak diberikan sanksi”
Demikian pula hadits, bahwa Mu’adz bin Jabbal rodhiyallahu ‘anhu ketika pulang dari Syam, ketika sampai di hadapan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam maka ia sujud kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya, “Apa ini, hai Mu’adz ?”
Mu’adz berkata: “Aku melihat di Syam, orang-orang sujud kepada pendeta-pendera mereka, maka aku ingin melakukan ini kepada Engkau wahai Rosulullah”
Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “jangan kamu lakukan itu, karena kalau Aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, Aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya”
Maksudnya bahwa sujud itu hanya kepada Allah saja. Dalam syari’at Islam, sujud kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, sujud kepada manusia termasuk syirik besar.
Namun Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak langsung mengkafirkan Mu’adz.. Kenapa ? Karena ada syubhat, ada ta’wil
Demikian pula Hadits yang dikeluarkan Imam Bukhori, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam datang ketika
Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam masuklah kepadaku, kata Rubayi’ binti Mu’awidz. Lalu ada dua hamba sahaya wanita yang bernyanyi dengan sya’ir dengan memakai rebana. Salah satunya berkata, “dan pada kami ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi pada yang akan datang”
Ucapan ini, ucapan yang kufur, kenapa ? Karena mengatakan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tahu yang ghoib, padahal yang mengetahui yang ghoib hanyalah Allah, ini termasuk syirik Rubuubiyah. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “tinggalkan ucapan tersebut, ucapkan dengan ucapan sebelum ini” artinya yang wajar..
Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam di sini tidak langsung mengkafirkan hamba sahaya wanita tersebut, padahal ucapannya mengandung syirik besar yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.
➡️ Imam Syaafi’i rohimahullah mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki nama dan sifat yang di kabarkan oleh AlQur’an, demikian pula oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam kepada ummatnya, maka tidak boleh seorangpun yang sudah tegak padanya hujjah untuk menolak nama dan sifatnya..”
“Adapun sebelum tegaknya hujjah maka ia diberikan udzur dengan kebodohan,” kata Imam Syaafi’i rohimahullah, “dan kami tidak mengkafirkan seorangpun karena kebodohan, kecuali telah sampai kepadanya keterangan” (Disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Kitab Ijtimaa’ al-Juyuush al-Islaamiiyah hal 165)
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP