Masalah 335:
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau ty nih…sah gak sih..kalo dah wudhu trus bersentuhan kulit dgn istri secara tidak sengaja??? Krn ada yg mengatakan boleh, dan ada jg yg mengatakan tidak boleh? Mana yg benar ya?
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Dalam masalah ini para ulama pakar fiqih memang berselisih pendapat menjadi bbrpa pendapat, karena mereka berbeda
penafsiran thdp firman Allah yg berbunyi:
(Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, n surat Al-Maaidah: 6).
Ada yg menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), n ada pula yg menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat2 tsb adalah sbb:
1. Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang laki2 yg bersentuhan atau bercumbu dengan istri tanpa melakukan jima’ (senggama) TIDAK MEMBATALKAN wudhu, kecuali jika dzakar (kemaluan)nya ereksi
(maaf, bahasa Jawa: Ngacceng), maka wudhunya BATAL.
2. Imam Malik n imam Ahmad berpendapat bahwa seorang laki2 yg bersentuhan dengan wanita (istri ataupun bukan) dengan adanya nafsu syahwat menyebabkan wudhunya BATAL.
3. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa seorang laki2 yg bersentuhan langsung dengan (kulit) seorang wanita dengan nafsu syahwat ataupun tidak, sengaja ataupun tidak sengaja, menyebabkan wudhunya BATAL, kecuali jika wanita tsb adalah mahromnya.
(*) PENDAPAT YANG ROJIH:
Pendapat yg rojih (kuat n benar) di dlm masalah ini adalah bahwa bersentuhan dengan lawan jenis apakah ia termasuk mahrom atau bukan, dengan sengaja ataupun tanpa sengaja, dengan nafsu syahwat maupun tanpa syahwat TIDAK MEMBATALKAN WUDHU, kecuali jika sentuhan itu menyebabkan keluarnya madzi atau mani, maka wudhunya bataL.
Dalilnya, hadits yg diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (setelah berwudhu), beliau menciumi sebagian istrinya, lalu beliau pergi (ke masjid) utk sholat tanpa mengulangi wudhu beliau.”
(Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh Abu Daud no.178-180, At-Tirmidzi no.86, An-Nasai I/104, dan selainnya. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani di dlm Shohih Al-Jami’ IV/273).
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 30 Maret 2013).
(*) Sumber: BBG Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.
Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com
اَلْحَمْدُ لِلّهِ 🙂 ). Sumber BBG Majelis Hadits Room Tanya-Jawab.
Oleh ust. Abu Fawaz Muhammad Wasitho MA.