Mereka adalah para lelaki berikut..
Mereka tidak boleh menikahimu selama lamanya.
Mereka adalah:
1. Anak lelakimu
2. Cucu laki lakimu kebawah dari jalur apapun
3. Ayahmu
4. kakekmu keatas dari jalur manapun.
5. Saudara lelaki sekandung
6. Saudara lelaki seayah
7. Saudara lelaki seibu
8. Anak laki dari saudara atau saudarimu sekandung, seayah atau seibu. (Pokoknya keponakan kita yg laki laki)
9. Pamanmu dari jalur manapun
10. Saudara kakekmu dari jalur kakek manapun.
11. Ayah tirimu atau mantan suami ibumu
12 anak laki tirimu atau anak laki dari mantan suamimu.
13. Mertuamu atau mantan mertuamu
14. Menantumu atau mantan menantumu.
15 saudara sesusuanmu dan siapa saja yg jd mahram saudara sesuanmu dari nasab dia.
Mohon maaf jika ada yg terlewat..
Mereka adalah orang yg dapat menemanimu untuk safar dan mereka boleh melihat aurot yg ringan seperti rambut atau tangan dll..( Tempat yg biasa dibasuh wudhu)
Yg satu lagi ia bukan mahrammu tp ia adalah suamimu
Dia lebih berhak dari pada mahram mahrammu..dlm safar maupun melihat aurotmu. Bahkan seluruhnya.
Suami bukan mahram tp ia adalah SUAMI!
Semoga bermanfaat.
Jika ada yg kurang mohon dikoreksi
Hanya pencet pencet berteduh diemperan lg kehujanan di pinggir jalan boyolali..pukul 08.41pm
Ust. Abu Riyadl