Tadi ada yang bertanya:
“Seorang wanita dicerai oleh suaminya dengan talak 1. Saat ia beriddah karena talak tersebut, suaminya meninggal. Maka iddahnya iddah talak atau iddah wafat..?”
Saya gak punya ilmu tentang ini. Maka ana tanyakan kepada Doktor Musyaffa Ad Darini. Maka beliau menjawab:
“Apabila istri dalam masa iddah dari talak raj’iy lalu suaminya meninggal, maka istri tetap dapat warisan dari suami dan iddahnya berpindah menjadi iddah wafat. Karena talak raj’iy statusnya masih istri.
Lalu beliau membawakan perkataan imam Ibnu Qudamah rohimahullah:
قال ابن قدامة رحمه الله في “المغني” (8/94) : ” وإذا مات زوج الرجعية , استأنفت عدة الوفاة , أربعة أشهر وعشرا , بلا خلاف . وقال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على ذلك . وذلك لأن الرجعية زوجة يلحقها طلاقه , وينالها ميراثه , فاعتدت للوفاة , كغير المطلقة
● Ibnu Qudamah rohimahullah berkata dalam kitab Al Mughni 8/94,
“Apabila suami wanita yang ditalak raj’iy meninggal maka iddah si istri dimulai semenjak wafat suaminya (menjadi iddah wafat) yaitu empat bulan sepuluh hari tanpa ada perselisihan di kalangan ulama..”
● Ibnul Mundzir rohimahullah berkata,
“Semua ulama yang kami hafal telah sepakat atas itu. Karena wanita yang sedang iddah talak raj’iy masih berstatus istri. Ia masih mendapat warisan dari suaminya. Maka ia beriddah dengan iddah wafat seperti bukan ditalak..”
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL