Diantara faidah menguasai bahasa arab adalah memahami sebuah kata yang bermakna umum, sebuah contoh misalnya hadits :
مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apa-apa yang aku larang jauhilah dan apa-apa yang aku perintahkan lakukanlah semampu kamu”. (HR Muslim).
Kata “maa” yang artinya apa mempunyai makna umum, maka semua yang diperintahkan oleh beliau hendaknya kita lakukan baik yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya sunnah, karena sesuatu yang sunnah termasuk perkara yang diperintahkan oleh syari’at yang mulia ini.
Demikian pula semua yang dilarang hendaknya kita tinggalkan baik yang hukumnya haram maupun makruh.
Diantara kata yang menunjukkan kepada makna umum juga adalah kata “كل ” yang artinya setiap atau semua, contohnya hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Dan jauhilah perkara yang diada-adakan, karena setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan di dalam api Neraka”. (HR Ahmad).[1]
Kewajiban kita adalah mengamalkan apa yang ditunjukkan oleh keumuman makna dan tidak boleh menghususkan kecuali dengan dalil.
Imam Asy Syafi’I rahimahullah berkata: “Semua perkataan yang umum dalam sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dibawa kepada keumumannya sampai diketahui hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa yang diinginkan darinya adalah sebagian makna tanpa yang lainnya”.[2]
Berkata Az Zarkasyi: “Yang wajib adalah mengamalkan yang umum sampai ia mendapatkan dalil yang mengkhususkan karena pada asalnya yang mengkhususkan itu tidak ada, dan juga dugaan adanya pengkhususan adalah dugaan yang masih lemah, sedangkan lahiriah makna yang umum adalah dugaan yang kuat, sedangkan mengamalkan yang kuat adalah wajib berdasarkan ijma’”.
Ust. Badrusalam Lc
Selengkapnya di :
http://cintasunnah.com/mengenal-dalil-yang-umum/