Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Bolehkah kita berwudhu dengan air laut ?
Simak penjelasan Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Bolehkah kita berwudhu dengan air laut ?
Simak penjelasan Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Apakah Li’an itu ? dan apa permasalahan hukum yang berkaitan dengan Li’an ?
Simak penjelasannya oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Sebagian masyarakat terbiasa membunuh tikus dengan cara menyiram tikus tersebut dengan air panas, apakah ini dibolehkan dalam Islam ? dan hewan-hewan apa sajakah yang boleh dibunuh dalam Islam ?
Simak jawaban kedua pertanyaan diatas oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى sebagai berikut :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Sebagian masyarakat terbiasa menggunakan racun untuk membunuh tikus, apakah ini dibolehkan dalam Islam ?
Simak jawaban pertanyaan diatas oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى sebagai berikut :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Pedagang ikan Lele di pasar biasanya memukul/mementung kepala ikan lele dengan kayu atau sejenisnya untuk mematikan ikan tersebut, apakah ini dibolehkan ?
Sebagian masyarakat terbiasa menggunakan Lem untuk menangkap/membunuh tikus, apakah ini dibolehkan dalam Islam ?
Simak jawaban kedua pertanyaan diatas oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى sebagai berikut :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Bolehkah kita membunuh dan mengkonsumsi/makan hewan kodok ?
Simak jawaban Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Apa hukum kita membunuh lalat dengan lem ? Apakah termasuk menyiksa lalat tersebut ?
Simak jawaban Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى berikut ini
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Allah berfirman,
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (Ali Imran: 133)
Bersegeralah menuju syurga dengan menempuh jalan utamanya dan menjauhi jurang sepanjang perjalanannya. Sewaktu-waktu Anda terjatuh kedalam jurang, sia-sialah usaha Anda.
Jalan utama menuju syurga adalah TAUHID. Dan jurangnya adalah SYIRIK.
Allah berfirman,
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65).
“…Apabila ada seseorang yang memiliki 1000 ibadah, ada satu ibadah yang ditujukan kepada selain Allah subhanahu wa taala maka itu merupakan kesyirikan, dan 1000 ibadah itu akan gugur dan hancur…” Ust Abu Ya’la Kurnaedi, Lc menjelaskan.
Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan :
Klik :
http://salamdakwah.com/videos-detail/ikhlaskah-orang-yang-mengharap-syurga-.html
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله
Rumah tangga adalah ladang subur seorang hamba untuk mendulang pahala. Bagaimana tidak. Ia mendapat pahala dari setiap cumbuan terhadap istrinya. Padahal, Siapa yang tidak ingin bercumbu dan bermesra dengan istrinya ?
Ia mendapat pahala dari setiap makanan yang ia suapkan ke mulut istrinya. Dan setiap Rupiah yang ia nafkahkan, Allah hitung sebagai shodaqoh. Bahkan sebaik-baik shodaqoh.
Ia mendapat keberkahan doa dari anaknya yang sholih. Bahkan iapun mendapatkan pahala dari setiap kebaikan yang dilakukan oleh anak-anaknya. Semasa hidupnya maupun setelah meninggalnya.
Dan itu semua tidak didapatkan oleh mereka yang tidak menikah.
Nabi saja melarang seseorang tidak menikah karena ingin menggunakan seluruh umurnya untuk beribadah, maka apalagi dengan alasanmu…
Simak nasehat Ust Abu Ya’la Kuranedi tentang menikah. Klik http://m.salamdakwah.com/videos-detail/wahai-pemuda–menikahlah—.html
651. BBG Al Ilmu – 357
Tanya:
.
Bolehkah berkurban atas nama organisasi ?
Jawab:
.
Kalau atas nama organisasi dan bukan perorangan untuk kambing atau 7 orang untuk sapi maka hukumnya tidak boleh.
والله أعلم بالصواب
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi Lc, حفظه الله تعالى