Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى
Pedagang ikan Lele di pasar biasanya memukul/mementung kepala ikan lele dengan kayu atau sejenisnya untuk mematikan ikan tersebut, apakah ini dibolehkan ?
Sebagian masyarakat terbiasa menggunakan Lem untuk menangkap/membunuh tikus, apakah ini dibolehkan dalam Islam ?
Simak jawaban kedua pertanyaan diatas oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى sebagai berikut :