Category Archives: Muhammad Abduh Tuasikal

Apa Ada Tuntunan Doa Dan Dzikir Pada Shalat Tarawih Dan Witir ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Sebagian masyarakat mempraktekkan bahwa antara sela-sela duduk istirahat pada shalat tarawih dengan bacaan-bacaan tertentu yang dibaca oleh “bilal”. Padahal sependek pengetahuan kami, waktu tersebut sebenarnya adalah waktu untuk istrihat. Itulah mengapa shalat tarawih disebut tarawih karena berarti istirahat. Jika demikian, waktu istirahat tersebut sebaiknya diberi kesempatan pada para jamaah untuk menarik nafas, tidak dibebani dengan hal lainnya.

Doa Setelah Witir

Adapun untuk bacaan setelah witir, ada bacaan yang dituntunkan. Ada dua doa yang bisa diamalkan berikut ini,

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

Subhaanal malikil qudduus.” (dibaca 3x)

[artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. An Nasai dan Ahmad, shahih)

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Allahumma inni a’udzu bika bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” (dibaca 1x)

[artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Kitab Sunan yang Empat, shahih)

Doa di atas pun tidak perlu dibaca secara berjama’ah, cukup diajarkan pada masing-masing jamaah sekali, seterusnya biarkan mereka mengamalkan sendiri-sendiri.

Baca Niat Setelah Tarawih/ Witir

Satu kebiasaan lagi setelah tarawih adalah membaca niat secara berjamaah “nawaitu shouma ghodin …” Seperti ini pun tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena niat sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, niat adalah keinginan untuk melakukan sesuatu. Jika seseorang sudah berkeinginan untuk bangun makan sahur, maka ia sudah berniat untuk berpuasa. Karena seseorang makan sahur pasti ingin berpuasa. Jadi tidak perlu dilafazhkan, lebih-lebih lagi dijaherkan (dikeraskan) lalu dikomandoi untuk dibaca berjama’ah. Imam Nawawi berkata dalam Roudhotut Tholibin,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 502)

Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Ref: http://rumaysho.com/shalat/doa-dan-dzikir-di-shalat-tarawih-dan-shalat-witir-8044

 

Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita ?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc,

Taubatnya Ka’ab bin Malik diterima berdasarkan wahyu yang Allah turunkan. Namun untuk kita, tidak bisa dipastikan taubat tersebut diterima karena belum ada wahyu yang turun di tengah-tengah kita.

Kisah yang sangat menarik tentang penerimaan taubat Ka’ab bin Malik bersama dua orang lainnya (Hilal dan Murarah). Mereka bertiga tidak mengikuti Perang Tabuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa uzur. Itulah yang membuat mereka diasingkan selama 50 hari. Tidak ada seorang pun yang berbicara dengan mereka bahkan ketika diberi salam pun tidak dibalas. Lebih-lebih lagi di hari ke-40, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka meninggalkan istri-istrinya.

Akhirnya setelah 50 hari, setelah Shalat Shubuh, mereka dapat berita tentang penerimaan taubat mereka. Mereka pun bergembira, sangat-sangat bergembira.

Penerimaan taubat mereka menjadi kenangan manis dalam Al Quran (yang artinya):

Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka.” (QS. At Taubah: 117)

Dilanjutkan pada ayat (yang artinya),

Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 118-119)

Namun kalau kita saat ini berbuat dosa …

Apa kita yakin seperti itu keadaannya?

Apa ada wahyu yang nyatakan taubat kita diterima?

Tentu tidak.

Ini berarti kita harus terus bertaubat, memperbanyak memohon ampun pada Allah atas segala khilaf dan dosa, dan terus berusaha lebih baik dari sebelumnya.

Hanya Allah yang beri taufik.

Ref: http://rumaysho.com/qolbu/taubat-mereka-diterima-kalau-kita-8027
  

Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”).

Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145).

Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ

Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90).

Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”

Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.”

Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269).

Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata,

نهيه عن الإكثار من الزيارة

“Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91)

Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji,

نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال

“Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.”

Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang.

Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Termasuk dalam perkara yang kita bahas yaitu mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, itu justru menyelisihi hadits yang melarang menjadikan kubur sebagai ‘ied.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Ref: http://rumaysho.com/amalan/mengkhususkan-ziarah-kubur-menjelang-ramadhan-3470

Bagi Yang Bersedekah…

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Jika engkau bersedekah pada orang fakir, maka jangan engkau menilai bahwa engkau yang mulia sedangkan ia yang butuh.

Kalian berdua sebenarnya adalah orang yang butuh.

Namun hajatnya dia (orang fakir itu-pen) ada padamu….
Sedangkan hajatmu ada pada Allah…

@DrHamad_AlTuwaj

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

Jangan Sampai Terlupa Amalan Berikut

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Betapa banyak orang lalai dari amalan yang satu ini ketika malam Jum’at atau hari Jum’at, yaitu membaca surat Al Kahfi.

Atau mungkin sebagian orang belum mengetahui amalan ini. Padahal membaca surat Al Kahfi adalah suatu yang dianjurkan (mustahab) di hari Jum’at karena pahala yang begitu besar sebagaimana berita yang dikabarkan oleh orang yang benar dan membawa ajaran yang benar yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits pertama:
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)

Hadits kedua:
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470)

Inilah salah satu amalan di hari Jum’at dan keutamaan yang sangat besar di dalamnya. Akankah kita melewatkan begitu saja ?

Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh sesuai tuntunan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Ref:
http://rumaysho.com/amalan/jangan-lupakan-membaca-surat-al-kahfi-di-hari-jumat-202

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

Agama Jadi Bahan Lawakan Di Stand Up Comedy

Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Kita tahu bahwasanya stand up comedy adalah ajang untuk menunjukkan siapakah yang paling lucu dan yang paling jago dalam membuat perut penonton mules. Namun bermunculan belakangan ini lawakan yang berbau SARA karena melecehkan ajaran-ajaran Islam. Bahkan yang melecehkan menamakan dirinya Ustadz. Dalam lawakannya gerakan shalat dilecehkan. Ia juga menyebutkan salah satu surat dalam Al Qur’an yaitu surat Al Ikhlas -yang disebut tsulutsul Qur’an (mengandung sepertiga Al Qur’an)-, dilecehkan dengan menyatakan bahwa surat tersebut dapat mengusir kucing.

Setiap yang mendengarnya tertawa cekikikan.

Namun sangat disayangkan kenapa popularitas dicari dengan cara melecehkan ayat-ayat Allah padahal si pelawak berpecis dan berpakaian muslim?

Yang kami sayangkan dari perilaku ustadz gadungan ini adalah melecehkan ayat Al Qur’an, beda halnya jika guyonannya tidak bawa-bawa agama. Padahal mempermainkan ayat Allah supaya buat orang lain tertawa dapat terkena ayat berikut.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.”  (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 2315)

Bayangkan lagi jika yang jadi bahan lawakan adalah surat dalam Al Qur’an, apalagi surat yang mulia seperti surat Al Ikhlas. Bagaimana jadinya?

Selengkapnya:

http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/agama-jadi-bahan-lawakan-di-stand-up-comedy-7778

M. Abduh Tuasikal,
Pengasuh Rumaysho.Com

View

Amalan Yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga

Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc,  حفظه الله تعالى


Yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga ada dua amalan yaitu takwa dan akhlak yang baik.

Yang terakhir di atas yang amat jarang ditemukan, bahkan pada orang-orang yang sudah kenal agama. Ada yang sudah lama ngaji, sudah sekian duduk di majelis ilmu, namun ia adalah orang yang sering lalaikan amanat. Dengan tampilannya yang jenggotan, namun terlihat sangar (tidak murah senyum) dan kasar. Seolah-olah yang dipentingkan adalah penampilan lahiriyah tanpa memperhatikan akhlak yang santun, amanat dan lemah lembut. Padahal seharusnya dengan rajinnya menuntut ilmu dan sudah menjalankan ajaran Rasul semakin terbimbing pada akhlak yang baik. Karena takwa dan akhlak baik itulah yang mengantarkan pada surga.

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ »

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Maksud Takwa

Takwa asalanya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang. Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah. Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat.

Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh. Inilah derajat takwa yang paling tinggi.

Al Hasan Al Bashri berkata,

المتقون اتَّقَوا ما حُرِّم عليهم ، وأدَّوا ما افْتُرِض عليهم

“Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.”

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata,

ليس تقوى الله بصيام النهار ، ولا بقيام الليل ، والتخليطِ فيما بَيْنَ ذلك ، ولكن تقوى اللهِ تركُ ما حرَّم الله ، وأداءُ ما افترضَ الله ،فمن رُزِقَ بعد ذلك خيراً ، فهو خيرٌ إلى خير

“Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya. Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.”

Tholq bin Habib mengatakan,

التقوى أنْ تعملَ بطاعةِ الله ، على نورٍ من الله ، ترجو ثوابَ الله ، وأنْ تتركَ معصيةَ الله على نورٍ من الله تخافُ عقابَ الله

“Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.”

Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa yang terdapat dalam surat Ali Imran ayat 102, beliau berkata,

أنْ يُطاع فلا يُعصى ، ويُذكر فلا ينسى ، وأن يُشكر فلا يُكفر

“Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih).

Yang dimaksud bersyukur pada Allah adalah dengan melakukan ketaatan pada-Nya.

Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap. Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah. Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 397-402)

Maksud Akhlak yang Baik

Dalam hadits Abu Dzar disebutkan,

اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa. Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak. Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 454).

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud no. 4682 dan Ibnu Majah no. 1162. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh. Al Hasan Al Bashri mengatakan,

حُسنُ الخلق : الكرمُ والبذلة والاحتمالُ

“Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.”

Asy Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah,

البذلة والعطية والبِشرُ الحسن ، وكان الشعبي كذلك

“Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.” Demikianlah Asy Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu.

Ibnul Mubarok mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah,

هو بسطُ الوجه ، وبذلُ المعروف ، وكفُّ الأذى

“Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan dan menahan diri dari menyakiti orang lain.”

Imam Ahmad berkata,

حُسنُ الخلق أنْ لا تَغضَبَ ولا تحْتدَّ ، وعنه أنَّه قال : حُسنُ الخلق أنْ تحتملَ ما يكونُ من الناس

“Akhlak yang baik adalah jangan engkau marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.”

Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik,

هو بسطُ الوجهِ ، وأنْ لا تغضب

“Bermuka manis dan jangan marah.” (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 457-458).

Semoga Allah mengaruniakan kepada kita sifat takwa dan akhlak yang mulia. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Selesai disusun menjelang Zhuhur, 24 Jumadal Ula 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Ref:  http://rumaysho.com/akhlaq/amalan-yang-paling-banyak-membuat-masuk-surga-7037

View

Beda Kampanye Hitam Dan Kampanye Negatif

Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Suasana politik semakin memanas, kampanye hitam dan kampanye negatif silih berganti dilakukan oleh kedua belah pihak yang berseteru. Apa bedanya antara kedua kampanye ini ?

Kampanye bisa disebut sebagai kampanye hitam jika materi kampanye tidak sesuai dengan kenyataan atau mengada-ada. Isi kampanye cenderung mengandung fitnah dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Sementara, kampanye negatif adalah kampanye yang materinya nyata adanya atau pernah terjadinya.

Kita tidak memungkiri adanya kampanye hitam, dan itu tidak dibolehkan. Tapi yang perlu digaris-bawahi di sini adalah tidak semua tindakan menyebar berita negatif tentang salah satu calon menjadi kampanye hitam. Tetapi dikatakan kampanye hitam bila beritanya bohong. Adapun bila beritanya benar, maka namanya kampanye negatif, dan ini masuk ghibah yang dibolehkan karena adanya maslahat yang besar bagi Islam dan kaum muslimin ketika menjelaskan kebobrokan dan kejelekan salah satu calon.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah)

Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras kampanye hitam, menuduh tanpa bukti alias menfitnah. Ini jelas suatu kebohongan. Namun jika yang dilakukan adalah kejelekan yang benar nyata ada pada orang lain, itu disebut ghibah. Ghibah itu dibolehkan kala ada maslahat.

Imam Nawawi telah menjelaskan haramnya ghibah berdasarkan hadits yang penulis bawakan di atas. Begitu juga menfitnah juga diharamkan. Namun kata beliau, ghibah (menggunjing) dibolehkan jika ada tujuan syar’i di dalamnya. Misalnya kata beliau, boleh mengghibah kala mengingatkan suatu kejelekan. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama pengkritik perawi hadits. Seperti ini dibolehkan menurut ijma’, kata sepakat para ulama.

Sebagaimana juga kata Imam Nawawi ketika ada orang yang masih ragu akan kejelekan orang lain dalam hal kefasikan atau kebid’ahan yang ia lakukan. Lantaran ketidaktahuan ini, orang seperti itu yang akhirnya diambil ilmunya. Ia pun samar akan bahaya yang akan menimpa dirinya. Maka orang yang belum tahu seperti ini perlu diberikan penjelasan.  Lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129.

Jadi, bersikaplah husnuzhon (berprasangka baik) ketika ada yang mengingatkan akan bahayanya salah satu calon presiden yang hanya menghias dirinya hingga terlihat apik lewat pencitraan media. Seakan-akan dialah yang pro rakyat dan pro wong miskin. Padahal di balik itu, ia didukung oleh non muslim, juga oleh perusak Islam seperti kalangan Syi’ah. Ia pun selalu memenangkan kaum minoritas dibanding kaum muslimin yang mayoritas. Itulah mengapa hal ini perlu dijelaskan di tengah-tengah umat. Dan itu bukan kampanye hitam, namun ghibah yang dibolehkan. Hal ini pun masih dalam aturan kaedah fikih,

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Namun suatu yang haram tersebut diterjang hanya seperlunya saja.

الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

“Keadaan darurat diambil sesuai kadarnya.”

Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun selepas Zhuhur, 2 Sya’ban 1435 H di Pesantren DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

View

Intermezzo: Ora Sido Jumatan

Intermezzo…

(Dalam bahasa Jawa, yang kurang paham tanya yang paham yaa…)

“Gak Jumatan, Nak?”

“Mboten Buk!”

“Kenopo ga Jumatan?”

“Anu Buk soale kulo beto HP.”

“Lho! Kenopo yen gowo HP kok ora Jumatan?”

“Niku takmir mejid wau sanjang pas bade sholat ‘sing gowo HP dipateni wae.’
Ketimbang kulo dipateni jamaah sak mejid, luwih becik kulo wangsul mawon…”

Dari FB Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

View

[Tanggapan pada Voa-Islam]: Mendukung Salah Satu Capres, Bukan Berarti Mendukung Demokrasi

Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Keliru memahami bahwa memberikan suara berarti mendukung demokrasi padahal ulama yang membolehkan nyoblos tidak berpandangan seperti itu.

Tulisan kami sebelumnya di Muslim.Or.Id: http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/pelajaran-dari-perdebatan-dalam-memberikan-suara-dalam-pemilu.html

Dalam tulisan kami lainnya di Muslim.Or.Id: http://muslim.or.id/manhaj/menggunakan-hak-suara-dalam-pemilu-beda-dengan-masuk-parlemen.html

Muslim.Or.Id sudah beberapa kali memuat fatwa ulama besar yang menunjukkan bolehnya kita menggunakan hak pilih kita dalam Pemilu. Tujuannya adalah untuk mengambil mudhorot (bahaya) yang lebih ringan. Apa yang diambil ? Yaitu agar tokoh-tokoh pembawa kerusakan dapat dibendung, bukan dalam rangka mencari pemimpin yang dapat menegakkan hukum Islam di tanah air kita.

Dalam kaedah fiqhiyyah Syaik As Sa’di disebutkan,

وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ

“Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat,
Pilihlah mafsadat yang paling ringan.”

Dan agama ini bisa jadi tegak lewat orang-orang yang fajir atau keji. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan,

إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ

“Sejatinya tidak ada yang dapat masuk surga kecuali jiwa-jiwa yang beriman. Namun demikian kadang kala Allah meneguhkan agama ini lewat orang yang fajir (keji, ahli maksiat)” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111)

Abu Hurairah menceritakan tentang sebab munculnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Sejatinya tidak ada yang dapat masuk surga kecuali jiwa-jiwa yang beriman. Namun demikian kadang kala Allah meneguhkan agama ini lewat orang yang fajir (keji, ahli maksiat).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagian saudara kita memberikan tanggapan bahwa sungguh sia-sia keberadaan orang baik di Parlemen. Atau mereka katakan bahwa partai adalah hasil demokrasi yang sudah barang tentu menyimpang dari ajaran Islam. Komentar seperti ini tidak tepat sasaran.

Ingat bahwa menggunakan hak suara dalam Pemilu bukan dalam rangka mencari pemimpin yang akan menegakkan Islam, namun dalam rangka meminimalkan ruang gerak para penjahat dan musuh Islam.

Lihatlah dahulu, pada awal kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Madinah, beliau membuat perjanjian damai atau kerjasama dengan kaum Yahudi untuk mempertahankan kota Madinah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepenuhnya memahami bahwa Yahudi tidak akan membela Islam apalagi menegakkan syari’at Islam. Beliau melakukan hal itu untuk meminimalkan ancaman dan resiko serangan kafir Quraisy dan sekutunya. Kisah perjanjian tersebut dimuat dalam kitab-kitab sirah dan dikisahkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka.

Demikian fatwa ulama yang membolehkan menggunakan hak suara pada Pemilu mendatang juga maksud mereka adalah seperti itu.

Fatwa ulama dalam memberikan suara dalam Pemilu:
http://muslim.or.id/manhaj/golput-ataukah-memberikan-suara.html
http://muslim.or.id/manhaj/fatwa-ulama-memberikan-suara-dalam-pemilu.html
http://muslim.or.id/manhaj/fatwa-ulama-2-memberikan-suara-dalam-pemilu.html

Memilih untuk Golput ataukah tidak, bukan masuk dalam masalah manhaj, namun karena maksud menimbang maslahat dan mudarat. Silakan baca fatwa-fatwa dari para ulama tersebut.

Kami membicarakan masalah Capres kali ini, karena tuntutan maslahat. Setiap muslim bingung, manakah yang harus dipilih. Dan kecenderungan kami pada satu capres bukan berarti itu jadi pendapat Salafi secara umum, yang lain barangkali lebih senang memilih Golput dan kami pun tidak memaksa.

Masih terlalu banyak di antara kita yang tidak terbiasa dan gerah menghadapi perbedaan pendapat dalam wilayah ijtihad. Semoga Allah memberikan bashirah bagi kita semua.

Semoga Allah terus memberikan kita hidayah untuk menerima kebenaran.

Status shahih dari Muhammad Abduh Tuasikal, 22 Rajab 1435 H

https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal/posts/10202190301383676

view